Selasa, 31 Januari 2012
IZIN PERTAMBANGAN KHUSUS
09.11
bro
No comments
Izin usaha pertambangan usaha khusus, diberikan/dikeluarkan untuk melakukan pengusahaan pertambangan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WILIPK), yang merupakan bagian dari WPN. Ruang lingkup IUPK, secara umum sama dengan ketentuan yang berlaku pada IUP, perbedaannya hanya terletak pada prioritas peruntukan. Selanjutnya secara detail ruang lingkup IUPK, adalah:
IUPK diprioritaskan bagi BUMN/BUMD atau badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia;
Diterbitkan untuk satu jenis mineral logam atau batu bara,
Apabila dalam pelaksanaannya menemukan mineral lain dan berminat untuk diusahakan, maka diwajibkan mengajukan izin baru, dan mendapat prioritas untuk, itu;
Apabila tidak berminat atas mineral yang ditemukan, maka wajib untuk memelihara dan menjaganya, dan dapat diberikan kepada pihak lain;
IUPK terdiri atas dua tahap, yaitu:
IUPK ekpslorasi, meliputi kegiatan: penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
IUPK operasi produksi, meliputi kegiatan: konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Ruang lingkup WIUPK mineral logam adalah:
Luas areal satu WIUPK ekplorasi untuk mineral logam paling banyak 100.000 Ha ;
jangka waktu penyelidikan paling lama 8 tahun;
Luas areal satu WIUPK operasi produksi paling banyak 25.000 Ha;
Jangka waktu operasi produksi paling lama 20 tahun, dengan masa perpanjangan 2 x 10 tahun.
Ruang lingkup WIUPK batu bara adalah:
Luas areal satu WIUPK ekplorasi untuk batu bara paling banyak 50.000 Ha;
Jangka waktu penyelidikan paling lama 7 tahun;
Luas areal satu WIUPK operasi produksi paling banyak 15.000 Ha;
Jangka waktu operasi produksi paling lama 20 tahun, dengan masa perpanjangan 2 x 10 tahun.
Mencermati uraian sistem penerapan legalitas pengusahaan pertambangan menurut UU No. 4 Tahun 2009 yang berlaku saat ini, yaitu melalui sistem izin pertambangan, secara substansi mempunyai prospek dan harapan yang lebih baik daripada saat berlakunya sistem perizinan melalui KP dan/atau KK. Kelebihan tersebut, yaitu selain terjadinya pemangkasan birokrasi perizinan, juga terdapat kualifikasi izin sesuai kewenangan tingkatan pemerintahannya.
IUPK diprioritaskan bagi BUMN/BUMD atau badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia;
Diterbitkan untuk satu jenis mineral logam atau batu bara,
Apabila dalam pelaksanaannya menemukan mineral lain dan berminat untuk diusahakan, maka diwajibkan mengajukan izin baru, dan mendapat prioritas untuk, itu;
Apabila tidak berminat atas mineral yang ditemukan, maka wajib untuk memelihara dan menjaganya, dan dapat diberikan kepada pihak lain;
IUPK terdiri atas dua tahap, yaitu:
IUPK ekpslorasi, meliputi kegiatan: penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
IUPK operasi produksi, meliputi kegiatan: konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Ruang lingkup WIUPK mineral logam adalah:
Luas areal satu WIUPK ekplorasi untuk mineral logam paling banyak 100.000 Ha ;
jangka waktu penyelidikan paling lama 8 tahun;
Luas areal satu WIUPK operasi produksi paling banyak 25.000 Ha;
Jangka waktu operasi produksi paling lama 20 tahun, dengan masa perpanjangan 2 x 10 tahun.
Ruang lingkup WIUPK batu bara adalah:
Luas areal satu WIUPK ekplorasi untuk batu bara paling banyak 50.000 Ha;
Jangka waktu penyelidikan paling lama 7 tahun;
Luas areal satu WIUPK operasi produksi paling banyak 15.000 Ha;
Jangka waktu operasi produksi paling lama 20 tahun, dengan masa perpanjangan 2 x 10 tahun.
Mencermati uraian sistem penerapan legalitas pengusahaan pertambangan menurut UU No. 4 Tahun 2009 yang berlaku saat ini, yaitu melalui sistem izin pertambangan, secara substansi mempunyai prospek dan harapan yang lebih baik daripada saat berlakunya sistem perizinan melalui KP dan/atau KK. Kelebihan tersebut, yaitu selain terjadinya pemangkasan birokrasi perizinan, juga terdapat kualifikasi izin sesuai kewenangan tingkatan pemerintahannya.
0 komentar:
Posting Komentar