Selasa, 31 Januari 2012
PMA PENDIRIAN PERSEROAN
Dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT)disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga negara Indonesia . Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT. PMA.Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. PMA adalah sebagai berikut:A. Pengajuan Ijin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM1. Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:a. Nama Perusahaanb. Kota sebagai tempat domisili usahac. Jumlah Modald. Nama pemegang saham dan presentase modale. Susunan Direksi dan Komisaris2....
PERATURAN PERTAMBANGAN
Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonsia pada umumnya dan peraturan pertambangan pada khususnya adalah :Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945TAP MPRUndang-Undang PokokPeraturan PemerintahPeraturan/Keputusan/Instruksi PresidanPeraturan/Keputusan/Instruksi MenteriPeraturan Daerah. Tingkat Provinsi dan Kabupaten sesuai kewenangannyaPeraturan/Instruksi/Keputusan Gubernur dan Bupati sesuai kewenangannyaPada mulanya undang-undang pokok pertambangan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pertambangan. Undang-undang tersebut telah dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Dirjen, Peraturan Daerah dan lain-lainnya.Sejak feburai 2009, Undang-Undang Pokok Pertambangan diganti dengan Undang-Undang...
IP UMUM
Dasar Hukum : Perda Nomor Tahun 2008a). PERSYARATANKP & SIPD ≥ 5 Ha Penyelidikan Umum( Baru dan Perpanjangan )1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;2. Fotocopy KTP (menunjukkan aslinya);3. Peta Bagan dilengkapi koordinat dengan skala sekecil-kecilnya 1:200.0004. Rencana Kerja dan Biaya;5. Tanda Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru);6. Tanda bukti Pembayaran Iuran Tetap (dilampirkan pada saat penyerahan izin);7. Akte Pendirian Perusahaan ;8. Dokumen dibuat rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )Kuasa Pertambangan & SIPD ≥ 5 Ha Eksplorasi( Baru dan Perpanjangan )1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik ;3. Peta Bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 50.0004. Rencana...
SURAT ESDM
IUP UNTUK MINERAL LOGAM DAN BATUBARAYANG TERBIT TANPA PROSES LELANG WILAYAH DAN PENERBITAN KP MELANGGAR UU MINERBA SEBAGAI HUKUM POSITIFBerlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah mengubah sistem perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Perizinan yang semula diberikan dalam bentuk Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).Demikian pula dengan mekanisme untuk memperoleh perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara, semula dengan mekanisme Pencadangan Wilayah untuk seluruh bahan galian, dengan berlakunya UU Minerba, untuk mineral logam dan batubara, IUP diterbitkan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)...
PBB UNTUK PERUSAHAAN TAMBANG
1. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada:a. Pasal 1 Angka 1 menyatakan bahwa Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang rneliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;b. Pasal 128 menyatakan bahwa Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. Pendapatan negara yang dimaksud yang terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Adapun penerimaan pajak yang dimaksud terdiri atas pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan...
BEDA UU No. 4 Tahun 2009 Dengan UU No. 11 Tahun 1967
Secara substansi, terdapat perbedaan mendasar antara UU No. 11 Tahun 1967 dengan UU No. 4 Tahun 2009, baik dalam hal penggolongan bahan galian, maupun dalam kaitannya dengan sistem pengelolaannya. Perbedaan mendasar tersebut dapat dilihat dari sisi muatan UU No. 4 Tahun 2009 yang lebih baik dari muatan UU No. 11 Tahun 1967. Materi muatan yang penulis anggap cukup baik dalam UU No. 4 Tahun 2009, di antaranya:Lelang wilayah potensi bahan galian. Adanya ketentuan tentang lelang wilayah yang berpotensi mengandung bahan galian. Setiap perusahaan atau pihak yang akan melakukan pengusahaan bahan galian logam dan batu bara khususnya, untuk dapat memperoleh konsesi pertambangan harus melalui proses lelang. Cara ini, dipandang sebagai suatu kemajuan dalam dunia usaha pertambangan nasional. Ada beberapa...
TAHAPAN IPENELITIAN
Pasal 1 butir 6 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, menegaskan, bahwa: "Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu baru yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang".Berangkat dari uraian di atas, maka kita dapat pahami, bahwa tahapan penyelidikan sebuah studi eksplorasi bahan galian menjadi suatu keharusan yang harus dilalui. Tahapan penyelidikan tersebut dilakukan guna menghindari gagalnya sebuah kegiatan eksploitasi, sehingga biaya penyelidikan dapat dikendalikan secara proporsional.Artinya, untuk kebanyakan bahan galian, sangat tidak mungkin kegiatan eksplorasi dilakukan secara "ujug-ujug", yaitu...
feasibility study
Studi kelayakan selain merupakan salah satu kewajiban normatif yang harus dipenuhi dan prasyarat untuk memperoleh IUP Operasi Produksi. Sesungguhnya apabila dipahami secara benar, studi kelayakan merupakan dokumen penting yang berguna bagi berbagai pihak, khususnya bagi pelaku usaha, pemerintah, dan investor atau perbankan.Dengan demikian, dokumen studi kelayakan bukan hanya seonggok tumpukan kertas yang di dalamnya memuat konsep, perhitungan angka-angka dan gambar-gambar semata, tetapi merupakan dokumen yang sangat berguna bagi manajemen dalam mengambil keputusan strategik apakah rencana tambang tersebut layak untuk dilanjutkan atau tidak.Hal lain yang harus dipahami adalah, studi kelayakan bukan hanya mengkaji secara teknis, atau membuat prediksi/ proyeksi ekonomis, juga mengkaji aspek nonteknis...
HAL YANG MEMBATASI IUP
Meski adanya penyederhanaan pada jenis dan tahapan legalitas, namun UU No. 4 Tahun 2009, menerapkan aturan-aturan pembatasan yang sebelumnya tidak ada dalam UU No. 11 Tahun 1967. Batasan-batasan tersebut adalah:Batasan umum:IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineral saja sesuai dengan permohonan;Apabila ditemukan mineral lain, maka apabila pemegang IUP berminat etas mineral tersebut, wajib mengajukan IUP baru untuk mineral bersangkutan dan diberikan prioritas untuk itu;IUP baru diajukan kepada menteri, gubernur, bupati/ wali kota sesuai kewenangannya;Apabila tidak berminat, maka pemegang IUP wajib menjaga dan memellhara mineral tersebut, dan pengelolaan pengusahaannya dapat kepada pihak lain.Batasan atau aturan bagi IUP Mineral Logam:IUP Ekplorasi, mempunyai batasan sebagai berikut:Jangka...
AREA PERTAMBANGAN
Salah satu perubahan sistem pengelolaan dan pengusahaan pertambangan dapat dilihat dari aturan yang menetapkan kebijakan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan berangkat dari penetapan wilayah pertambangan, yang merupakan bagian integral dari tata ruang nasional, sebagaimana tertuang dalam Pasai 1 butir 29 dan Pasal 9 UU No.4 Tahun 2009. Penetapan mekanisme pengelolaan dan pengusahaan pertambangan yang dimulai dari zonasi daerah yang berpotensi akan bahan galian, merupakan suatu kemajuan yang sesuai dengan tantanqan dan perkembangan zaman. Karena melalui penetapan wilayah pertambangan, maka akan dapat dilakukan sebuah perencanaan pengelolaan dan pengusahaan bahan galian, yang diintegrasikan dengan perencanaan pembanguan secara keseluruhan. Artinya, wilayah tersebut akan lebih siap melakukan...
IPR
Pengertian dan ruang lingkup pertambangan rakyat dalam UU No. 4 Tahun 2009, sangat berbeda dengan tambang rakyat yang dimaksud dalam UU No. 11 Tahun 1967, yang hanya diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku usahanya. Untuk mengetahui apa dan bagaimana ruang lingkup pertambangan rakyat, penulis uraikan pada bahasan di bawah ini.Kegiatan pertambangan rakyat dilakukan di wilayah yang telah ditentukan peruntukannya sebagai WPR dan/atau pada wilayah yang telah ada kegiatan penambangan rakyat sekurang-kurangnya 15 tahun. Adapun ruang lingkup pertambangan rakyat adalah sebagai berikut:Komoditas yang dapat diusahakan, diatur dalam Pasal 66, yaitu, bahwa kegiatan pertambangan rakyat dikelompokkan ke dalam:Pertambangan mineral logam;Pertambangan mineral bukan logam;Pertambangan...
IZIN PERTAMBANGAN KHUSUS
Izin usaha pertambangan usaha khusus, diberikan/dikeluarkan untuk melakukan pengusahaan pertambangan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WILIPK), yang merupakan bagian dari WPN. Ruang lingkup IUPK, secara umum sama dengan ketentuan yang berlaku pada IUP, perbedaannya hanya terletak pada prioritas peruntukan. Selanjutnya secara detail ruang lingkup IUPK, adalah:IUPK diprioritaskan bagi BUMN/BUMD atau badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia;Diterbitkan untuk satu jenis mineral logam atau batu bara,Apabila dalam pelaksanaannya menemukan mineral lain dan berminat untuk diusahakan, maka diwajibkan mengajukan izin baru, dan mendapat prioritas untuk, itu;Apabila tidak berminat atas mineral yang ditemukan, maka wajib untuk memelihara dan menjaganya, dan dapat diberikan kepada pihak...
UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN
Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu :1. Mineral radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium2. Mineral logam antara lain: emas, tembaga3. Mineral bukan logam antara lain: intan, bentonit4. Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug5. Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambutSaat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah...
IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Jenis izin usaha pertambangan menurut UU No. 4 Tahun 2009, lebih sederhana dari pada jenis izin menurut UU No. 11 Tahun 1967, yaitu hanya terdiri dari tiga macam izin. Sebagaimana diatur dalam Pasal 35, bahwa usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk:a. Izin Usaha Pertambangan, disingkat IUP;b. Izin Pertambangan Rakyat, disingkat IPR; danc. Izin Usaha Pertambangan Khusus, disingkat IUPK.Selain adanya penyederhanaan jenis izin sebagaimana diuraikan di atas, UU ini juga menyederhanakan izin tahapan kegiatan penyelidikan, yaitu untuk melakukan kegiatan penyelidikan bahan galian, cukup memperoleh satu kali izin, misalnya IUP Eksplorasi. Berbeda dengan pada saat berlakunya UU No. 11 Tahun 1967, untuk dapat melakukan kegiatan penyelidikan, setiap tahapan teknis penyelidikan terlebih dahulu harus...
BRO COAL PROJECT

GEG
