Jumat, 29 Juli 2011
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA LAHAN
07.54
bro
No comments
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA LAHAN
Pada Hari ini Selasa tanggal Tiga Puluh Satu Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Sepuluh (31-8-2010), Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SEH KHOLIK
NIK : 050202.35807
Tanggal Lahir : Rantau Duku, 16 Septemberi 1971
Pekerjaan : Rio (Kepala Desa) Dusun Rantau Duku
Alamat : Dusun Rantau Duku Kecamatan Rantau Pandan
Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Lahan , yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama Lengkap : AHMAD TARMIZI
Jabatan : 1. DIREKTUR CV. INDO RESOURCES
2. KOMISARIS PT. MARGA BARA TAMBANG
Alamat : Jalan sultan thaha Kelurahan Bungo Barat
Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo Provinsi Jambi Email atyonjf4302@yahoo.co.id
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. INDO RESOURCES, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.Dengan ini menyatakan telah sepakat membuat perjanjian kerjasama dalam bidang pekerjaan dengan perjanjian sebagai berikut :
Pasal 1
Lokasi Pekerjaan
Pihak Pertama adalah Pemilik Lahan yang berisikan batubara dan memberikan tanah / lahan kepada Pihak Kedua untuk dikerjasamakan dengan sistim fee lahan yang berisikan batubara di wilayah dusun Rantau Duku Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo dalam konsensi PT. Marga Bara Tambang dengan luas± 10 ha (lebih kurang Sepuluh) hektar. (surat terlampir)
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan Para Pihak
Pihak Pertama memberikan lahan kepada pihak kedua untuk dikelola batubara / kerjasama dengan sistem fee lahan per MT. Pihak Pertama bertanggung jawab terhadap lahan yang diserahkan kepada Pihak Kedua bila ada permasalahan atau tuntutan dari pihak manapun menjadi tanggung jawab pihak pertama untuk menyelesaikannya baik perdata dan hukum tidak akan melibatkan pihak kedua. Pihak Kedua bersedia untuk mengelola lahan pihak pertama dengan sistem fee lahan yang telah disepakati. Pihak kedua akan mengikuti ketentuan yang disepakati dan saling menguntungkan para pihak
Pasal 3
Tugas dan Pelaksanaan
Pihak pertama dalam kedudukannya seperti tersebut di atas memberikan lahan yang tidak bermasalah dengan pihak manapun sesuai keterangan tanggung jawab pada pasal 2.dan apabila ada sengketa atau tuntutan dari pihak manapun menjadi tanggung jawab pihak pertama sebagai pemilik lahan. Pihak Kedua bertanggung jawab secara teknis pekerjaan sesuai dengan pekerjaan pada pasal 2.
Pasal 4
Sistem Fee lahan dan Pencairan
Pihak pertama dari kegiatan penambangan batubara pihak kedua mendapatkan fee lahan dari produksi batubara sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per ton yang dapat diambil setelah batubara berada di stockfile pihak kedua atau batubara sudah diperjualbelikan dengan system pencairan per 3.000 MT ( tiga ribu metrix ton) dan pembayaran langsung ke rekening pihak pertama.
Pasal 5
Waktu Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan paling lambat 2 (dua) bulan kerja setelah penandatanganan surat perjanjian kerjasama dan/ atau setelah kesepakatan. Jangka waktu pekerjaan/ penyerahan lahan pihak pertama kepada pihak kedua selama pihak kedua menyatakan masih layak untuk ditambang yang akan diberitahukan secara tertulis kepada pihak pertama sebagai pemilik lahan. Atau 3 (tiga) tahun selama pihak pertama masih melakukan kegiatan penambangan di lahan pihak pertama
Pasal 6
Tugas Para Pihak
1. Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan urutan kegiatan
2. Pihak Pertama memberikan seluruh data-data legalitas lahan, surat tanah/ surat keterangan tanah, batasan tanah yang tidak ada masalah baik secara administrasi demi kelancaran pekerjaan penambangan batubara pihak kedua
3. Pihak Pertama bertanggung jawab terhadap data lahan secara administrasi kepada Pihak Kedua
4. Pihak Pertama bertanggung jawab terhadap keamanan kegiatan penambangan dilahan yang diserahkan kepada Pihak Kedua
5. Pihak kedua akan mengerjakan sesuai dengan target produksi yang direncanakan.
6. Pihak Pertama akan membayar uang jaminan pengeboran kepada Pihak Kedua yang besarnya akan ditentukan oleh Pihak Kedua.
7. Semua laporan hasil pekerjaan Pihak Kedua dilapangan berupa (laporan produksi batubara) akan dilaporkan kepada Pihak Pertama 1 (satu) bulan sekali secara tertulis kepada Pihak Pertama
8. Pihak pertama menjamin keamanan kegiatan penambangan dimulai dari lahan sampai ke stockfile terkait dengan hasil produksi batubara yang diproduksi oleh Pihak Kedua
9. Pihak pertama tidak akan menyerahkan lahan sebagaimana tersebut di atas kepada pihak manapun untuk dikerjasamakan kecuali kepada CV. Indo Resources (ahmad tarmizi).
Pasal 7
Force Majeur
Tidak ada satu pihak pun akan bertanggung jawab terhadap pihak lain atas kegagalan atau keterlambatan dalam pelaksanaan kewajiban-kewajibannya sebagai akibat “Keadaan Memaksa”. Keadaan Memaksa adalah setiap sebab yang berada diluar batas kekuasaan Para Pihak pada Perjanjian ini yang tidak dapat diramalkan dangan layak dan dicegah, termasuk tetapi tidak terbatas pada perang, pembatasan dari penguasa, pemberontakan, gangguan sipil, pemogokan, perbaikan jalan yang sangat parah, jembatan dusun bedaro, wabah penyakit, kecelakaan, kebakaran, banjir, pelarangan kegiatan penambangan atau pengangkutan dari pemerintah pusat atau daerah, angin ribut, peledakan, pembatasan perdagangan, atau disebabkan atau dikarenakan sesuatu undang-undang, pengumuman, peraturan atau ordonansi dari pemerintah atau suatu bagian penguasa dari suatu pemerintah, atau disebabkan kodrat Tuhan atau tindakan pemerintah yang kini atau akan datang, keseluruhannya diluar batas kekuasaan Para Pihak yang menyebabkan keterlambatan pekerjaan pihak kedua, maka waktu pekerjaan Pihak Kedua akan dapat disesuaikan dengan keadaan yang terjadi. Penyelesaian pekerjaan pihak kedua akan disampaikan kepada pihak pertama secara lisan maupun tertulis
Pasal 8
Perselisihan
Dalam hal terjadi perselisihan mengenai penafsiran ataupun pelaksanaan perjanjian ini maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan yang akan dilaksanakan di Muara Bungo untuk keperluan tersebut Para Pihak sepakat untuk memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bungo untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pasal 9
Penutup
Apabila dalam surat perjanjian kerjasama ini ada hal-hal yang belum diatur maka akan ditetapkan dikemudian hari atas kesepakatan kedua belah pihak. Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dua rangkap dibubuhi materai Rp. 6.000,- serta ditandatangani kedua belah pihak yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Yang Menyerahkan Lahan CV. Indo Resources
SEH KHOLIK AHMAD TARMIZI
Pemilik Lahan Direktur
Pada Hari ini Selasa tanggal Tiga Puluh Satu Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Sepuluh (31-8-2010), Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SEH KHOLIK
NIK : 050202.35807
Tanggal Lahir : Rantau Duku, 16 Septemberi 1971
Pekerjaan : Rio (Kepala Desa) Dusun Rantau Duku
Alamat : Dusun Rantau Duku Kecamatan Rantau Pandan
Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Lahan , yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama Lengkap : AHMAD TARMIZI
Jabatan : 1. DIREKTUR CV. INDO RESOURCES
2. KOMISARIS PT. MARGA BARA TAMBANG
Alamat : Jalan sultan thaha Kelurahan Bungo Barat
Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo Provinsi Jambi Email atyonjf4302@yahoo.co.id
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. INDO RESOURCES, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.Dengan ini menyatakan telah sepakat membuat perjanjian kerjasama dalam bidang pekerjaan dengan perjanjian sebagai berikut :
Pasal 1
Lokasi Pekerjaan
Pihak Pertama adalah Pemilik Lahan yang berisikan batubara dan memberikan tanah / lahan kepada Pihak Kedua untuk dikerjasamakan dengan sistim fee lahan yang berisikan batubara di wilayah dusun Rantau Duku Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo dalam konsensi PT. Marga Bara Tambang dengan luas± 10 ha (lebih kurang Sepuluh) hektar. (surat terlampir)
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan Para Pihak
Pihak Pertama memberikan lahan kepada pihak kedua untuk dikelola batubara / kerjasama dengan sistem fee lahan per MT. Pihak Pertama bertanggung jawab terhadap lahan yang diserahkan kepada Pihak Kedua bila ada permasalahan atau tuntutan dari pihak manapun menjadi tanggung jawab pihak pertama untuk menyelesaikannya baik perdata dan hukum tidak akan melibatkan pihak kedua. Pihak Kedua bersedia untuk mengelola lahan pihak pertama dengan sistem fee lahan yang telah disepakati. Pihak kedua akan mengikuti ketentuan yang disepakati dan saling menguntungkan para pihak
Pasal 3
Tugas dan Pelaksanaan
Pihak pertama dalam kedudukannya seperti tersebut di atas memberikan lahan yang tidak bermasalah dengan pihak manapun sesuai keterangan tanggung jawab pada pasal 2.dan apabila ada sengketa atau tuntutan dari pihak manapun menjadi tanggung jawab pihak pertama sebagai pemilik lahan. Pihak Kedua bertanggung jawab secara teknis pekerjaan sesuai dengan pekerjaan pada pasal 2.
Pasal 4
Sistem Fee lahan dan Pencairan
Pihak pertama dari kegiatan penambangan batubara pihak kedua mendapatkan fee lahan dari produksi batubara sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per ton yang dapat diambil setelah batubara berada di stockfile pihak kedua atau batubara sudah diperjualbelikan dengan system pencairan per 3.000 MT ( tiga ribu metrix ton) dan pembayaran langsung ke rekening pihak pertama.
Pasal 5
Waktu Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan paling lambat 2 (dua) bulan kerja setelah penandatanganan surat perjanjian kerjasama dan/ atau setelah kesepakatan. Jangka waktu pekerjaan/ penyerahan lahan pihak pertama kepada pihak kedua selama pihak kedua menyatakan masih layak untuk ditambang yang akan diberitahukan secara tertulis kepada pihak pertama sebagai pemilik lahan. Atau 3 (tiga) tahun selama pihak pertama masih melakukan kegiatan penambangan di lahan pihak pertama
Pasal 6
Tugas Para Pihak
1. Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan urutan kegiatan
2. Pihak Pertama memberikan seluruh data-data legalitas lahan, surat tanah/ surat keterangan tanah, batasan tanah yang tidak ada masalah baik secara administrasi demi kelancaran pekerjaan penambangan batubara pihak kedua
3. Pihak Pertama bertanggung jawab terhadap data lahan secara administrasi kepada Pihak Kedua
4. Pihak Pertama bertanggung jawab terhadap keamanan kegiatan penambangan dilahan yang diserahkan kepada Pihak Kedua
5. Pihak kedua akan mengerjakan sesuai dengan target produksi yang direncanakan.
6. Pihak Pertama akan membayar uang jaminan pengeboran kepada Pihak Kedua yang besarnya akan ditentukan oleh Pihak Kedua.
7. Semua laporan hasil pekerjaan Pihak Kedua dilapangan berupa (laporan produksi batubara) akan dilaporkan kepada Pihak Pertama 1 (satu) bulan sekali secara tertulis kepada Pihak Pertama
8. Pihak pertama menjamin keamanan kegiatan penambangan dimulai dari lahan sampai ke stockfile terkait dengan hasil produksi batubara yang diproduksi oleh Pihak Kedua
9. Pihak pertama tidak akan menyerahkan lahan sebagaimana tersebut di atas kepada pihak manapun untuk dikerjasamakan kecuali kepada CV. Indo Resources (ahmad tarmizi).
Pasal 7
Force Majeur
Tidak ada satu pihak pun akan bertanggung jawab terhadap pihak lain atas kegagalan atau keterlambatan dalam pelaksanaan kewajiban-kewajibannya sebagai akibat “Keadaan Memaksa”. Keadaan Memaksa adalah setiap sebab yang berada diluar batas kekuasaan Para Pihak pada Perjanjian ini yang tidak dapat diramalkan dangan layak dan dicegah, termasuk tetapi tidak terbatas pada perang, pembatasan dari penguasa, pemberontakan, gangguan sipil, pemogokan, perbaikan jalan yang sangat parah, jembatan dusun bedaro, wabah penyakit, kecelakaan, kebakaran, banjir, pelarangan kegiatan penambangan atau pengangkutan dari pemerintah pusat atau daerah, angin ribut, peledakan, pembatasan perdagangan, atau disebabkan atau dikarenakan sesuatu undang-undang, pengumuman, peraturan atau ordonansi dari pemerintah atau suatu bagian penguasa dari suatu pemerintah, atau disebabkan kodrat Tuhan atau tindakan pemerintah yang kini atau akan datang, keseluruhannya diluar batas kekuasaan Para Pihak yang menyebabkan keterlambatan pekerjaan pihak kedua, maka waktu pekerjaan Pihak Kedua akan dapat disesuaikan dengan keadaan yang terjadi. Penyelesaian pekerjaan pihak kedua akan disampaikan kepada pihak pertama secara lisan maupun tertulis
Pasal 8
Perselisihan
Dalam hal terjadi perselisihan mengenai penafsiran ataupun pelaksanaan perjanjian ini maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan yang akan dilaksanakan di Muara Bungo untuk keperluan tersebut Para Pihak sepakat untuk memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bungo untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pasal 9
Penutup
Apabila dalam surat perjanjian kerjasama ini ada hal-hal yang belum diatur maka akan ditetapkan dikemudian hari atas kesepakatan kedua belah pihak. Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dua rangkap dibubuhi materai Rp. 6.000,- serta ditandatangani kedua belah pihak yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Yang Menyerahkan Lahan CV. Indo Resources
SEH KHOLIK AHMAD TARMIZI
Pemilik Lahan Direktur
0 komentar:
Posting Komentar