Jumat, 29 Juli 2011

Perjanjian Keseriusan Kerjasama Pekerjaan Penambangan Batubara

Perjanjian Keseriusan Kerjasama
Pekerjaan Penambangan Batubara

Pada hari ini Rabu tanggal 12 Juli 2010, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama lengkap : AHMAD TARMIZI
Nama Perusahaan : CV. INDO RESOURCES
Alamat : Jalan Lintas Sumatera Lrg. Rajawali RT 01 RW 01
Kelurahan Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo
Provinsi Jambi email atyonjf4302@yahoo.co.id
Disebut Pihak Pertama ...............................................................................

Nama lengkap : M. RIZAL. ST
Jabatan : Pemilik
Nama Perusahaan : PT. Bumi Jaya Perkasa Abadi
Alamat : Jalan Lintas Sumatera Kel. Sungai Kerjan Kec. Bungo Dani
Kab. Bungo Provinsi Jambi

Disebut Pihak Kedua...................................................................................

Para pihak sepakat membuat kesepakatan dalam bidang kerjasama penambangan batubara dengan ketentuan sebagaimana tersebut di dalam perjanjian kerjasama ini, seterusnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai Para Pihak, terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa pihak pertama merupakan pemilik wilayah izin kuasa pertambangan Berdasarkan pernjanjian kerjasama penambangan pada hari Sabtu tanggal 5 September 2009 di bungo dan diketahui oleh Notaris Wendi antara CV. Indo Resources dengan PT. Basmal Utama Nusantara yang terletak di dusun rantau keloyang kecamatan pelepat kabupaten bungo dengan surat keputusan Bupati Bungo Nomor 35/ DESDM TAHUN 2009 tanggal 22 Juli 2009 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Basmal Utama Nusantara dengan luas wilayah 100 (seratus) hektar.
2. Pihak Kedua adalah suatu Perusahaan Swasta Nasional yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang pertambangan Batubara. Dan menunjuk Pihak Kedua sebagai salah satu pelaksana pekerjaan penambangan batubara dan Pihak Kedua menerima penunjukan dari Pihak Pertama tersebut dan menyatakan kesanggupannya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Para Pihak sepakat untuk membuat suatu perjanjian kerjasama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
Maksud dan Tujuan

1.1 Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua untuk melaksanakan pekerjaan penambangan batubara dan memberikan hak untuk melakukan kegiatan prosedur penambangan batubara (persiapan lahan untuk kegiatan, pemetaan lahan untuk topografi, pemetaan lahan untuk geologi, kegiatan pengeboran (eksplorasi) untuk penentuan cadangan terukur) tersebut dan Pihak Kedua telah menerima dan menyatakan kesanggupannya dengan biaya dan peralatan sendiri untuk melaksanakan pekerjaan prosedur penambangan batubara di wilayah Penambangan yang lokasinya sudah dilakukan kegiatan perjanjian penyerahan lahan masyarakat sebagian dari luasan 100 ha, bahwa pihak pertama memberikan kuasa pertambangan yang terletak di dusun rantau keloyang kecamatan Pelepat seluas dari 100 ha kepada pihak kedua
1.2 untuk membayar sejumlah biaya dan kewajiban Penambangan kepada Pihak Pertama dari setiap batubara yang di produksi Pihak Kedua.

Pasal 2
Jadwal dan Target Produksi

2.1. Dengan masa persiapan selama + 1 (lebih kurang satu) bulan, maka target produksi yang diberikan Pihak kedua adalah minimal 30.000 MT/ bulan maksimal tidak terbatas,
2.2. Selanjutnya Pihak Kedua menyerahkan kepada Pihak Pertama jadwal pelaksanaan pekerjaan



Pasal 3
Waktu Perjanjian
Pekerjaan persiapan awal ( persiapan lahan, pemetaan geologi, topografi, dan kegiatan pengeboran) ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu setelah peningkatan keseriusan dengan membuat akta perjanjian kerjasama penambangan bahan galian golongan A (batubara) di hadapan Notaris \wendy yang berkedudukan di Muara Bungo dan di tanda tangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama

4.1 Pihak Pertama berkewajiban menjamin bahwa Pihak Kedua tidak terganggu atau terhalang oleh tindakan, gugatan atau tuntutan secara administratife dari Pihak Ketiga dalam pelaksanaan kegiatan prosedur penambangan oleh Pihak Kedua menurut ketentuan sebagaimana dimaksud oleh Perjanjian ini. Pihak pertama bertanggung jawab terhadap seluruh perizinan kuasa pertambangan batubara PT. Basmal Utama Nusantara Jo CV. Indo Resources, Keamanan Penambangan batubara, persiapan lahan untuk penambangan sesuai dengan perhitungan fee lahan diatas lahan yang sudah dibebaskan/ sudah dikerjasamakan, Dengan sepengetahuan Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak meletakan dan menugaskan karyawan untuk dikerjakan sesuai dengan skill yang dibutuhkan oleh pihak kedua sejak di mulai dari kegiatan eksplorasi, pemetaan dari rom tambang, stockroom, houling, stockfile tambang untuk melakukan pekerjaan untuk Pihak Kedua berdasarkan sesuai kebutuhan pihak kedua, baik itu bersifat teknis lapangan sesuai dengan permintaan pekerjaan. Pihak Pertama berhak atas pembayaran biaya kewajiban legalitas Penambangan dari Pihak Kedua
4.2 Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian ini secara profesional yang dinyatakan secara tertulis dengan disertai alasannya dalam hal Pihak Kedua dinyatakan lalai dan atau tidak dapat melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian ini walaupun telah diperingati baik secara lisan maupun tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan pengertian diberikan waktu 15 (lima belas) hari

Pasal 5
Lingkup Pekerjaan

Ruang Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Kedua atas biaya dan tanggungannya sendiri, mencakup :
a. Pekerjaan persiapan lahan untuk kegiatan pemetaan topografi, pemetaan geologi, pengeboran batubara, penentuan cadangan batubara, Pertambangan Batubara sesuai penyerahan lahan batubara, Penyimpanan, Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang dihasilkan dari lokasi stockroom Penambangan ke Stockpile tambang. Pendirian Sarana dan Prasarana Penunjang kegiatan Pertambangan didalam lokasi Penambangan bilamana diperlukan; dan
b. Mengangkat dan memperkerjakan sumberdaya manusia, pembuatan, penandatanganan dan melaksanakan perjanjian-perjanjian dengan Pihak Ketiga apabila dianggap perlu oleh Pihak Kedua untuk dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan berdasarkan Perjanjian ini.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua

Dengan berpedoman pada Pasal 5 Perjanjian ini, maka hak dan kewajiban Pihak Kedua adalah untuk menjalankan kegiatan dan pekerjaan-pekerjaan batubara pada lokasi penambangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan:
6.1 Pekerjaan persiapan dengan perkiraan waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah peningkatan perjanjian kerjasama dengan membuat akta perjanjian kerjasama di hadapan Notaris Wendy yang berkedudukan di Muara Bungo, terhadap teknik pertambangan dan pihak kedua bekerja dilapangan sesuai dengan prosedur ( Pemetaan geologi, pemetaan topografi, pengeboran, mou lahan)mobilisasi peralatan, termasuk tapi tidak terbatas pada perencanaan desain dan kontruksi penambangan sebagaimana telah diserahkan kepada Pihak Kedua dan mendapat persetujuan Pihak Pertama, perencanaan pembangunan infrastruktur dan fasilitas-fasilitas lain.





6.2 Menyediakan atau memastikan tersedianya seluruh peralatan, kendaraan, mesin dan tenaga kerja yang dianggap perlu oleh Pihak Kedua untuk pelaksanaan kegiatan berdasarkan Perjajian ini, dan pada setiap mobilisasi peralatan kerja (alat berat) harus terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada Pihak Pertama untuk mendapat persetujuannya.
6.3 Kegiatan penambangan batubara yang meliputi antara lain pekerjaan penggalian tanah lapisan atas, pengangkutan tanah lapisan atas ke pembuangan (disposal), spreading di lokasi penimbunan tanah (disposal), pemeliharaan jalan dari tambang ke lokasi penimbunan tanah (disposal) dan dari tambang ke ROM, pembuatan dan pemeliharaan saluran air di lokasi penambangan.penyedian lahan untuk stockfile tambang di sijau atau sekitarnya
6.4 Pengumpulan dan mempersiapkan informasi yang diperlukan, data teknis dan keterangan lainnya untuk laporan-laporan yang diperlukan.
6.5 Merencanakan dan melaksanakan secara terkoordinasi ketentuan-ketentuan Kuasa Pertambangan dan Undang-undang yang berlaku berkaitan dengan teknik penambangan mengarahkan teknik untuk pembuangan disposal untuk kegiatan raklamasi dan penghijauan kembali bagian-bagian lokasi penambangan yang terkena dampak penambangan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini,
6.6 Pihak kedua melaksanakan keseluruhan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dengan atas nama Pihak Pertama dan di dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tetap menjaga nama baik Pihak Pertama yaitu dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat berakibat pada terjadinya tuntutan atau gugatan kepada Pihak Pertama baik secara pidana maupun perdata. Terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas maka dengan tidak mengurangi keberlakuan Perjanjian ini dengan Pemberitahuan secara tertulis sebelumnya dan mewajibkan Pihak Kedua untuk mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang dilanggarkan.
6.7 Pihak Kedua membayar jaminan keseriusan penambangan yang besarnya akan dituangkan dalam Akta Perjanjian Kerjasama di Notaris kepada Pihak Pertama
6.8 Pihak Kedua memberikan pinjaman pemilik lahan yang disesuaikan dengan pinjaman yang diajukan oleh pemilik lahan kepada Pihak Pertama.

Pasal 7
Pembayaran Biaya Penambangan

7.1 Atas Penunjukkan tesebut dalam pasal 1.1 Perjanjian ini Pihak Pertama berhak mendapatkan keuntungan berupa fee Bendera penambangan, yang besarnya telah disepakati bersama sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per MT, yang terdiri dari komponen sebagai berikut :
1. Biaya Jasa Penambangan
2. Retribusi Pemerintahan Daerah
3. Fee Lahan Tambang
4. Pembayaran Retribusi Jalan Desa Area Penambangan
5. Pembayaran IUran Tetap IUP Tambang
6. Royalty
7. Commodity Development
8. Biaya Pengurusan SKAB Rp. 95.000
9. Pembayaran Fee Bendera CV. Indo Resources Rp. 20.000
total kewajiban Rp. 115.000

7.2 Pembayaran Biaya kewajiban Penambangan dilakukan pada minggu pertam tiap bulannya pada minimal setiap 3.000 MT (Tiga ribu Metrik Ton) atau bila lebih maka disesuaikan dengan perhitungan produksi batubara yang didapat Pihak Kedua,

7.3 Hal yang berkaitan dengan Jaminan kesungguhan penambangan dan Pinjaman Pemilik Lahan akan di bunyikan pada saat pembuatan Akta Perjanjian Kerjasama di Hadapan Notaris Wendy yang berkedudukan di Muara Bungo.









Pasal 8
Keadaan Memaksa

Tidak ada satu pihak pun akan bertanggung jawab terhadap pihak lain atas kegagalan atau keterlambatan dalam pelaksanaan kewajiban-kewajibannya sebagai akibat “Keadaan Memaksa”. Keadaan Memaksa adalah setiap sebab yang berada diluar batas kekuasaan Para Pihak pada Perjanjian ini yang tidak dapat diramalkan dangan layak dan dicegah, termasuk tetapi tidak terbatas pada perang, pembatasan dari penguasa, pemberontakan, gangguan sipil, pemogokan, wabah penyakit, kecelakaan, kebakaran, banjir, pelarangan kegiatan penambangan atau pengangkutan dari pemerintah pusat atau daerah, angin ribut, peledakan, pembatasan perdagangan, atau disebabkan atau dikarenakan sesuatu undang-undang, pengumuman, peraturan atau ordonansi dari pemerintah atau suatu bagian penguasa dari suatu pemerintah, atau disebabkan kodrat Tuhan atau tindakan pemerintah yang kini atau akan datang, keseluruhannya diluar batas kekuasaan Para Pihak.

Pasal 9
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian ini mulai belaku pada saat ditandatangani dan berakhir lewatnya waktu yang dijanjikan dan dengan telah dipenuhinya hak dan kewajiban Para Pihak, kecuali Para Pihak menghendaki lain maka perjanjian ini akan berakhir sebagaimana Pasal 3 Perjanjian ini.

Pasal 11
Penyelesaian Perselisihan

11.1 Dalam hal terjadi perselisihan mengenai penafsiran ataupun pelaksanaan perjanjian ini maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
11.2 Dalam hal tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan yang akan dilaksanakan di Muara Bungo untuk keperluan tersebut Para Pihak sepakat untuk memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bungo.

Pasal 12
Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur dan ditetapkan oleh kedua belah pihak dengan jalan musyawarah dan Membuat Akta Pernjanjian Kerjasama di Hadapan Notaris Wendy di muara
,
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal sebagaimana tersebut diatas dengan dibuat rangkap dua yang masing-masing diberi materai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama.

Pihak Pertama Pihak Kedua
CV. Indo Resources PT. Bumi Jaya Perkasa Coal





Ahmad Tarmizi M. Rizal. ST
Direktur Pemilik









Perjanjian Kerjasama
Pekerjaan Penambangan Batubara

Pada hari ini Jum’at tanggal 5 Maret 2010, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama lengkap : AHMAD TARMIZI
Jabatan : Pemilik
Nama Perusahaan : PT. Marga Bara Tambang
Alamat : JalanDiponegoro No. 07 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah
Kabupaten Bungo Provinsi Jambi email atyonjf4302@yahoo.co.id
Disebut Pihak Pertama ...............................................................................

Nama lengkap : HADI EFENDI
NIK : 5013030320442008
Jabatan : Wakil Direktur
Nama Perusahaan : CV. HIJRAH USAHA BERSAMA
Alamat : Jalan Rasuna Said No. 2 Muarao Kenagarian Kecamatan Sijunjung
Sumatera Barat
Disebut Pihak Kedua...................................................................................

Para pihak sepakat membuat kesepakatan dalam bidang kerjasama penambangan batubara dengan ketentuan sebagaimana tersebut di dalam perjanjian kerjasama ini, seterusnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai Para Pihak, terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa pihak pertama merupakan pemilik wilayah izin kuasa pertambangan Berdasarkan Surat Keterangan Izin Penyelidikan Umum ( SKIPU ) Nomor 545/ 009/ DPELH tanggal 4 Januari 2008 kepada PT. Marga Bara Tambang dengan luas wilayah 200 hektar, Surat Keputusan Bupati Bungo tentang Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor 050/ DPELH TAHUN 2008 tanggal 16 Februari 2008 dengan luas wilayah 200 ha, Laporan Study Kelayakan PT. Marga Bara Tambang Tahun 2008, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) PT. Marga Bara Tambang Nomor Pengesahan 660/ 10/ UKL-UPL / DPELH / 2008 tanggal 30 Juni 2008, Surat Keputusan Bupati Bungo tentang Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT. Marga Bara Tambang Nomor 095/ DPELH TAHUN 2008 tanggal 5 Maret 2008 dengan luas wilayah penambangan 199 ha, Surat Keputusan Bupati Bungo tentang Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan Batubara PT. Marga Bara Tambang Nomor 096/ DPELH TAHUN 2008 tanggal 5 Maret 2008, Keputusan Bupati Bungo Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Marga Bara Tambang Nomor 289/ DESDM TAHUN 2010 tanggal 10 Mei 2010 dengan luas wilayah 199 ha yang terletak di Dusun Rantau Duku Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
2. Pihak Kedua adalah suatu Perusahaan Swasta Nasional yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang pertambangan Batubara. Dan menunjuk Pihak Kedua sebagai salah satu pelaksana pekerjaan penambangan batubara dan Pihak Kedua menerima penunjukan dari Pihak Pertama tersebut dan menyatakan kesanggupannya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Para Pihak sepakat untuk membuat suatu perjanjian kerjasama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
Maksud dan Tujuan

1.3 Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua untuk melaksanakan pekerjaan penambangan batubara dan memberikan hak untuk melakukan kegiatan prosedur penambangan batubara (persiapan lahan untuk kegiatan, pemetaan lahan untuk topografi, pemetaan lahan untuk geologi, kegiatan pengeboran (eksplorasi) untuk penentuan cadangan terukur) tersebut dan Pihak Kedua telah menerima dan menyatakan kesanggupannya dengan biaya dan peralatan sendiri untuk melaksanakan pekerjaan prosedur penambangan batubara di wilayah Penambangan yang lokasinya sudah dilakukan kegiatan perjanjian penyerahan lahan masyarakat sebagian dari luasan 199 ha,
1.4 Pihak Kedua untuk membayar sejumlah biaya dan kewajiban Penambangan kepada Pihak Pertama dari setiap batubara yang di produksi Pihak Kedua.

Pasal 2
Jadwal dan Target Produksi

2.1. Dengan masa persiapan selama + 1 (lebih kurang satu) bulan, maka target produksi yang diberikan Pihak kedua adalah minimal 30.000 MT/ bulan maksimal tidak terbatas,
2.3. Selanjutnya Pihak Kedua menyerahkan kepada Pihak Pertama jadwal pelaksanaan pekerjaan



Pasal 3
Waktu Perjanjian
Pekerjaan persiapan awal ( persiapan lahan, pemetaan geologi, topografi, dan kegiatan pengeboran) ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu setelah peningkatan keseriusan dengan membuat akta perjanjian kerjasama penambangan bahan galian golongan A (batubara) di hadapan Notaris \wendy yang berkedudukan di Muara Bungo dan di tanda tangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama

4.3 Pihak Pertama berkewajiban menjamin bahwa Pihak Kedua tidak terganggu atau terhalang oleh tindakan, gugatan atau tuntutan secara administratife dari Pihak Ketiga dalam pelaksanaan kegiatan prosedur penambangan oleh Pihak Kedua menurut ketentuan sebagaimana dimaksud oleh Perjanjian ini. Pihak pertama bertanggung jawab terhadap seluruh perizinan kuasa pertambangan batubara PT. Basmal Utama Nusantara Jo CV. Indo Resources, Keamanan Penambangan batubara, persiapan lahan untuk penambangan sesuai dengan perhitungan fee lahan diatas lahan yang sudah dibebaskan/ sudah dikerjasamakan, Dengan sepengetahuan Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak meletakan dan menugaskan karyawan untuk dikerjakan sesuai dengan skill yang dibutuhkan oleh pihak kedua sejak di mulai dari kegiatan eksplorasi, pemetaan dari rom tambang, stockroom, houling, stockfile tambang untuk melakukan pekerjaan untuk Pihak Kedua berdasarkan sesuai kebutuhan pihak kedua, baik itu bersifat teknis lapangan sesuai dengan permintaan pekerjaan. Pihak Pertama berhak atas pembayaran biaya kewajiban legalitas Penambangan dari Pihak Kedua
4.4 Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian ini secara profesional yang dinyatakan secara tertulis dengan disertai alasannya dalam hal Pihak Kedua dinyatakan lalai dan atau tidak dapat melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian ini walaupun telah diperingati baik secara lisan maupun tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan pengertian diberikan waktu 15 (lima belas) hari

Pasal 5
Lingkup Pekerjaan

Ruang Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Kedua atas biaya dan tanggungannya sendiri, mencakup :
c. Pekerjaan persiapan lahan untuk kegiatan pemetaan topografi, pemetaan geologi, pengeboran batubara, penentuan cadangan batubara, Pertambangan Batubara sesuai penyerahan lahan batubara, Penyimpanan, Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang dihasilkan dari lokasi stockroom Penambangan ke Stockpile tambang. Pendirian Sarana dan Prasarana Penunjang kegiatan Pertambangan didalam lokasi Penambangan bilamana diperlukan; dan
d. Mengangkat dan memperkerjakan sumberdaya manusia, pembuatan, penandatanganan dan melaksanakan perjanjian-perjanjian dengan Pihak Ketiga apabila dianggap perlu oleh Pihak Kedua untuk dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan berdasarkan Perjanjian ini.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua

Dengan berpedoman pada Pasal 5 Perjanjian ini, maka hak dan kewajiban Pihak Kedua adalah untuk menjalankan kegiatan dan pekerjaan-pekerjaan batubara pada lokasi penambangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan:
6.9 Pekerjaan persiapan dengan perkiraan waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah peningkatan perjanjian kerjasama dengan membuat akta perjanjian kerjasama di hadapan Notaris Wendy yang berkedudukan di Muara Bungo, terhadap teknik pertambangan dan pihak kedua bekerja dilapangan sesuai dengan prosedur ( Pemetaan geologi, pemetaan topografi, pengeboran, mou lahan)mobilisasi peralatan, termasuk tapi tidak terbatas pada perencanaan desain dan kontruksi penambangan sebagaimana telah diserahkan kepada Pihak Kedua dan mendapat persetujuan Pihak Pertama, perencanaan pembangunan infrastruktur dan fasilitas-fasilitas lain.





6.10 Menyediakan atau memastikan tersedianya seluruh peralatan, kendaraan, mesin dan tenaga kerja yang dianggap perlu oleh Pihak Kedua untuk pelaksanaan kegiatan berdasarkan Perjajian ini, dan pada setiap mobilisasi peralatan kerja (alat berat) harus terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada Pihak Pertama untuk mendapat persetujuannya.
6.11 Kegiatan penambangan batubara yang meliputi antara lain pekerjaan penggalian tanah lapisan atas, pengangkutan tanah lapisan atas ke pembuangan (disposal), spreading di lokasi penimbunan tanah (disposal), pemeliharaan jalan dari tambang ke lokasi penimbunan tanah (disposal) dan dari tambang ke ROM, pembuatan dan pemeliharaan saluran air di lokasi penambangan.penyedian lahan untuk stockfile tambang di sijau atau sekitarnya
6.12 Pengumpulan dan mempersiapkan informasi yang diperlukan, data teknis dan keterangan lainnya untuk laporan-laporan yang diperlukan.
6.13 Merencanakan dan melaksanakan secara terkoordinasi ketentuan-ketentuan Kuasa Pertambangan dan Undang-undang yang berlaku berkaitan dengan teknik penambangan mengarahkan teknik untuk pembuangan disposal untuk kegiatan raklamasi dan penghijauan kembali bagian-bagian lokasi penambangan yang terkena dampak penambangan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini,
6.14 Pihak kedua melaksanakan keseluruhan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dengan atas nama Pihak Pertama dan di dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tetap menjaga nama baik Pihak Pertama yaitu dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat berakibat pada terjadinya tuntutan atau gugatan kepada Pihak Pertama baik secara pidana maupun perdata. Terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas maka dengan tidak mengurangi keberlakuan Perjanjian ini dengan Pemberitahuan secara tertulis sebelumnya dan mewajibkan Pihak Kedua untuk mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang dilanggarkan.
6.15 Pihak Kedua membayar jaminan keseriusan penambangan yang besarnya akan dituangkan dalam Akta Perjanjian Kerjasama di Notaris kepada Pihak Pertama
6.16 Pihak Kedua memberikan pinjaman pemilik lahan yang disesuaikan dengan pinjaman yang diajukan oleh pemilik lahan kepada Pihak Pertama.

Pasal 7
Pembayaran Biaya Penambangan

7.4 Atas Penunjukkan tesebut dalam pasal 1.1 Perjanjian ini Pihak Pertama berhak mendapatkan keuntungan berupa fee Bendera penambangan, yang besarnya telah disepakati bersama sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per MT, yang terdiri dari komponen sebagai berikut :
1. Biaya Jasa Penambangan
2. Retribusi Pemerintahan Daerah
3. Fee Lahan Tambang
4. Pembayaran Retribusi Jalan Desa Area Penambangan
5. Pembayaran IUran Tetap IUP Tambang
6. Royalty
7. Commodity Development
8. Biaya Pengurusan SKAB Rp. 95.000
9. Pembayaran Fee Bendera CV. Indo Resources Rp. 20.000
total kewajiban Rp. 115.000

7.5 Pembayaran Biaya kewajiban Penambangan dilakukan pada minggu pertam tiap bulannya pada minimal setiap 3.000 MT (Tiga ribu Metrik Ton) atau bila lebih maka disesuaikan dengan perhitungan produksi batubara yang didapat Pihak Kedua,

7.6 Hal yang berkaitan dengan Jaminan kesungguhan penambangan dan Pinjaman Pemilik Lahan akan di bunyikan pada saat pembuatan Akta Perjanjian Kerjasama di Hadapan Notaris Wendy yang berkedudukan di Muara Bungo.









Pasal 8
Keadaan Memaksa

Tidak ada satu pihak pun akan bertanggung jawab terhadap pihak lain atas kegagalan atau keterlambatan dalam pelaksanaan kewajiban-kewajibannya sebagai akibat “Keadaan Memaksa”. Keadaan Memaksa adalah setiap sebab yang berada diluar batas kekuasaan Para Pihak pada Perjanjian ini yang tidak dapat diramalkan dangan layak dan dicegah, termasuk tetapi tidak terbatas pada perang, pembatasan dari penguasa, pemberontakan, gangguan sipil, pemogokan, wabah penyakit, kecelakaan, kebakaran, banjir, pelarangan kegiatan penambangan atau pengangkutan dari pemerintah pusat atau daerah, angin ribut, peledakan, pembatasan perdagangan, atau disebabkan atau dikarenakan sesuatu undang-undang, pengumuman, peraturan atau ordonansi dari pemerintah atau suatu bagian penguasa dari suatu pemerintah, atau disebabkan kodrat Tuhan atau tindakan pemerintah yang kini atau akan datang, keseluruhannya diluar batas kekuasaan Para Pihak.

Pasal 9
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian ini mulai belaku pada saat ditandatangani dan berakhir lewatnya waktu yang dijanjikan dan dengan telah dipenuhinya hak dan kewajiban Para Pihak, kecuali Para Pihak menghendaki lain maka perjanjian ini akan berakhir sebagaimana Pasal 3 Perjanjian ini.

Pasal 11
Penyelesaian Perselisihan

11.3 Dalam hal terjadi perselisihan mengenai penafsiran ataupun pelaksanaan perjanjian ini maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
11.4 Dalam hal tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan yang akan dilaksanakan di Muara Bungo untuk keperluan tersebut Para Pihak sepakat untuk memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bungo.

Pasal 12
Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur dan ditetapkan oleh kedua belah pihak dengan jalan musyawarah dan Membuat Akta Pernjanjian Kerjasama di Hadapan Notaris Wendy di muara
,
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal sebagaimana tersebut diatas dengan dibuat rangkap dua yang masing-masing diberi materai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama.

Pihak Pertama Pihak Kedua
CV. Indo Resources PT. Bumi Jaya Perkasa Coal





Ahmad Tarmizi M. Rizal. ST
Direktur Pemilik























































Perjanjian Kerjasama
Pekerjaan Penambangan Batubara

Pada hari ini Jum’at tanggal 24 Juli 2010, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama lengkap : AHMAD TARMIZI
Jabatan : Direktur
Nama Perusahaan : CV. INDO RESOURCES
Alamat : Jalan Lintas Sumatera Lrg. Rajawali RT 01 RW 01
Kelurahan Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo
Provinsi Jambi email atyonjf4302@yahoo.co.id
Disebut Pihak Pertama ...............................................................................

Nama lengkap : M. ARIFIN
Jabatan : Direktur
Nama Perusahaan : PT. Bumi Jaya Perkasa Abadi
Alamat : Jalan Lintas Sumatera Kel. Sungai Kerjan Kec. Bungo Dani
Kab. Bungo Provinsi Jambi

Disebut Pihak Kedua...................................................................................

Para pihak sepakat membuat kesepakatan dalam bidang kerjasama penambangan batubara dengan ketentuan sebagaimana tersebut di dalam perjanjian kerjasama ini, seterusnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai Para Pihak, terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
3. Bahwa pihak pertama merupakan pemilik wilayah izin kuasa pertambangan Berdasarkan pernjanjian kerjasama penambangan pada hari Sabtu tanggal 5 September 2009 di bungo dan diketahui oleh Notaris Wendi antara CV. Indo Resources dengan PT. Basmal Utama Nusantara yang terletak di dusun rantau keloyang kecamatan pelepat kabupaten bungo dengan surat keputusan Bupati Bungo Nomor 35/ DESDM TAHUN 2009 tanggal 22 Juli 2009 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Basmal Utama Nusantara dengan luas wilayah 100 (seratus) hektar.
4. Pihak Kedua adalah suatu Perusahaan Swasta Nasional yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang pertambangan Batubara. Dan menunjuk Pihak Kedua sebagai salah satu pelaksana pekerjaan penambangan batubara dan Pihak Kedua menerima penunjukan dari Pihak Pertama tersebut dan menyatakan kesanggupannya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Para Pihak sepakat untuk membuat suatu perjanjian kerjasama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
Maksud dan Tujuan

1.5 Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua untuk melaksanakan pekerjaan penambangan batubara dan memberikan hak untuk melakukan kegiatan prosedur penambangan batubara (persiapan lahan untuk kegiatan, pemetaan lahan untuk topografi, pemetaan lahan untuk geologi, kegiatan pengeboran (eksplorasi) untuk penentuan cadangan terukur) tersebut dan Pihak Kedua telah menerima dan menyatakan kesanggupannya dengan biaya dan peralatan sendiri untuk melaksanakan pekerjaan prosedur penambangan batubara di wilayah Penambangan yang lokasinya sudah dilakukan kegiatan perjanjian penyerahan lahan masyarakat sebagian dari luasan 100 ha, bahwa pihak pertama memberikan kuasa pertambangan yang terletak di dusun rantau keloyang kecamatan Pelepat seluas dari 100 ha kepada pihak kedua
1.6 untuk membayar sejumlah biaya dan kewajiban Penambangan kepada Pihak Pertama dari setiap batubara yang di produksi Pihak Kedua.

Pasal 2
Jadwal dan Target Produksi

2.1. Dengan masa persiapan selama + 1 (lebih kurang satu) bulan, maka target produksi yang diberikan Pihak kedua adalah minimal 30.000 MT/ bulan maksimal tidak terbatas,
2.4. Selanjutnya Pihak Kedua menyerahkan kepada Pihak Pertama jadwal pelaksanaan pekerjaan



Pasal 3
Waktu Perjanjian
Pekerjaan persiapan awal ( persiapan lahan, pemetaan geologi, topografi, dan kegiatan pengeboran) ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu setelah peningkatan keseriusan dengan membuat akta perjanjian kerjasama penambangan bahan galian golongan A (batubara) di hadapan Notaris \wendy yang berkedudukan di Muara Bungo dan di tanda tangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama

4.5 Pihak Pertama berkewajiban menjamin bahwa Pihak Kedua tidak terganggu atau terhalang oleh tindakan, gugatan atau tuntutan secara administratife dari Pihak Ketiga dalam pelaksanaan kegiatan prosedur penambangan oleh Pihak Kedua menurut ketentuan sebagaimana dimaksud oleh Perjanjian ini. Pihak pertama bertanggung jawab terhadap seluruh perizinan kuasa pertambangan batubara PT. Basmal Utama Nusantara Jo CV. Indo Resources, Keamanan Penambangan batubara, persiapan lahan untuk penambangan sesuai dengan perhitungan fee lahan diatas lahan yang sudah dibebaskan/ sudah dikerjasamakan, Dengan sepengetahuan Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak meletakan dan menugaskan karyawan untuk dikerjakan sesuai dengan skill yang dibutuhkan oleh pihak kedua sejak di mulai dari kegiatan eksplorasi, pemetaan dari rom tambang, stockroom, houling, stockfile tambang untuk melakukan pekerjaan untuk Pihak Kedua berdasarkan sesuai kebutuhan pihak kedua, baik itu bersifat teknis lapangan sesuai dengan permintaan pekerjaan. Pihak Pertama berhak atas pembayaran biaya kewajiban legalitas Penambangan dari Pihak Kedua
4.6 Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian ini secara profesional yang dinyatakan secara tertulis dengan disertai alasannya dalam hal Pihak Kedua dinyatakan lalai dan atau tidak dapat melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian ini walaupun telah diperingati baik secara lisan maupun tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan pengertian diberikan waktu 15 (lima belas) hari

Pasal 5
Lingkup Pekerjaan

Ruang Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Kedua atas biaya dan tanggungannya sendiri, mencakup :
e. Pekerjaan persiapan lahan untuk kegiatan pemetaan topografi, pemetaan geologi, pengeboran batubara, penentuan cadangan batubara, Pertambangan Batubara sesuai penyerahan lahan batubara, Penyimpanan, Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang dihasilkan dari lokasi stockroom Penambangan ke Stockpile tambang. Pendirian Sarana dan Prasarana Penunjang kegiatan Pertambangan didalam lokasi Penambangan bilamana diperlukan; dan
f. Mengangkat dan memperkerjakan sumberdaya manusia, pembuatan, penandatanganan dan melaksanakan perjanjian-perjanjian dengan Pihak Ketiga apabila dianggap perlu oleh Pihak Kedua untuk dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan berdasarkan Perjanjian ini.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua

Dengan berpedoman pada Pasal 5 Perjanjian ini, maka hak dan kewajiban Pihak Kedua adalah untuk menjalankan kegiatan dan pekerjaan-pekerjaan batubara pada lokasi penambangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan:
6.17 Pekerjaan persiapan dengan perkiraan waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah peningkatan perjanjian kerjasama dengan membuat akta perjanjian kerjasama di hadapan Notaris Wendy yang berkedudukan di Muara Bungo, terhadap teknik pertambangan dan pihak kedua bekerja dilapangan sesuai dengan prosedur ( Pemetaan geologi, pemetaan topografi, pengeboran, mou lahan)mobilisasi peralatan, termasuk tapi tidak terbatas pada perencanaan desain dan kontruksi penambangan sebagaimana telah diserahkan kepada Pihak Kedua dan mendapat persetujuan Pihak Pertama, perencanaan pembangunan infrastruktur dan fasilitas-fasilitas lain.





6.18 Menyediakan atau memastikan tersedianya seluruh peralatan, kendaraan, mesin dan tenaga kerja yang dianggap perlu oleh Pihak Kedua untuk pelaksanaan kegiatan berdasarkan Perjajian ini, dan pada setiap mobilisasi peralatan kerja (alat berat) harus terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada Pihak Pertama untuk mendapat persetujuannya.
6.19 Kegiatan penambangan batubara yang meliputi antara lain pekerjaan penggalian tanah lapisan atas, pengangkutan tanah lapisan atas ke pembuangan (disposal), spreading di lokasi penimbunan tanah (disposal), pemeliharaan jalan dari tambang ke lokasi penimbunan tanah (disposal) dan dari tambang ke ROM, pembuatan dan pemeliharaan saluran air di lokasi penambangan.penyedian lahan untuk stockfile tambang di sijau atau sekitarnya
6.20 Pengumpulan dan mempersiapkan informasi yang diperlukan, data teknis dan keterangan lainnya untuk laporan-laporan yang diperlukan.
6.21 Merencanakan dan melaksanakan secara terkoordinasi ketentuan-ketentuan Kuasa Pertambangan dan Undang-undang yang berlaku berkaitan dengan teknik penambangan mengarahkan teknik untuk pembuangan disposal untuk kegiatan raklamasi dan penghijauan kembali bagian-bagian lokasi penambangan yang terkena dampak penambangan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini,
6.22 Pihak kedua melaksanakan keseluruhan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dengan atas nama Pihak Pertama dan di dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tetap menjaga nama baik Pihak Pertama yaitu dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat berakibat pada terjadinya tuntutan atau gugatan kepada Pihak Pertama baik secara pidana maupun perdata. Terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas maka dengan tidak mengurangi keberlakuan Perjanjian ini dengan Pemberitahuan secara tertulis sebelumnya dan mewajibkan Pihak Kedua untuk mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang dilanggarkan.
6.23 Pihak Kedua membayar jaminan keseriusan penambangan yang besarnya akan dituangkan dalam Akta Perjanjian Kerjasama di Notaris kepada Pihak Pertama
6.24 Pihak Kedua memberikan pinjaman pemilik lahan yang disesuaikan dengan pinjaman yang diajukan oleh pemilik lahan kepada Pihak Pertama.

Pasal 7
Pembayaran Biaya Penambangan

7.7 Atas Penunjukkan tesebut dalam pasal 1.1 Perjanjian ini Pihak Pertama berhak mendapatkan keuntungan berupa fee Bendera penambangan, yang besarnya telah disepakati bersama sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per MT, yang terdiri dari komponen sebagai berikut :
1. Biaya Jasa Penambangan
2. Retribusi Pemerintahan Daerah
3. Fee Lahan Tambang
4. Pembayaran Retribusi Jalan Desa Area Penambangan
5. Pembayaran IUran Tetap IUP Tambang
6. Royalty
7. Commodity Development
8. Biaya Pengurusan SKAB Rp. 95.000
9. Pembayaran Fee Bendera CV. Indo Resources Rp. 20.000
total kewajiban Rp. 115.000

7.8 Pembayaran Biaya kewajiban Penambangan dilakukan pada minggu pertam tiap bulannya pada minimal setiap 3.000 MT (Tiga ribu Metrik Ton) atau bila lebih maka disesuaikan dengan perhitungan produksi batubara yang didapat Pihak Kedua,

7.9 Hal yang berkaitan dengan Jaminan kesungguhan penambangan dan Pinjaman Pemilik Lahan akan di bunyikan pada saat pembuatan Akta Perjanjian Kerjasama di Hadapan Notaris Wendy yang berkedudukan di Muara Bungo.









Pasal 8
Keadaan Memaksa

Tidak ada satu pihak pun akan bertanggung jawab terhadap pihak lain atas kegagalan atau keterlambatan dalam pelaksanaan kewajiban-kewajibannya sebagai akibat “Keadaan Memaksa”. Keadaan Memaksa adalah setiap sebab yang berada diluar batas kekuasaan Para Pihak pada Perjanjian ini yang tidak dapat diramalkan dangan layak dan dicegah, termasuk tetapi tidak terbatas pada perang, pembatasan dari penguasa, pemberontakan, gangguan sipil, pemogokan, wabah penyakit, kecelakaan, kebakaran, banjir, pelarangan kegiatan penambangan atau pengangkutan dari pemerintah pusat atau daerah, angin ribut, peledakan, pembatasan perdagangan, atau disebabkan atau dikarenakan sesuatu undang-undang, pengumuman, peraturan atau ordonansi dari pemerintah atau suatu bagian penguasa dari suatu pemerintah, atau disebabkan kodrat Tuhan atau tindakan pemerintah yang kini atau akan datang, keseluruhannya diluar batas kekuasaan Para Pihak.

Pasal 9
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian ini mulai belaku pada saat ditandatangani dan berakhir lewatnya waktu yang dijanjikan dan dengan telah dipenuhinya hak dan kewajiban Para Pihak, kecuali Para Pihak menghendaki lain maka perjanjian ini akan berakhir sebagaimana Pasal 3 Perjanjian ini.

Pasal 11
Penyelesaian Perselisihan

11.5 Dalam hal terjadi perselisihan mengenai penafsiran ataupun pelaksanaan perjanjian ini maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
11.6 Dalam hal tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan yang akan dilaksanakan di Muara Bungo untuk keperluan tersebut Para Pihak sepakat untuk memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bungo.

Pasal 12
Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur dan ditetapkan oleh kedua belah pihak dengan jalan musyawarah dan Membuat Akta Pernjanjian Kerjasama di Hadapan Notaris Wendy di muara
,
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal sebagaimana tersebut diatas dengan dibuat rangkap dua yang masing-masing diberi materai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama.

Pihak Pertama Pihak Kedua
CV. Indo Resources PT. Bumi Jaya Perkasa Coal





Ahmad Tarmizi M. Rizal. ST
Direktur Pemilik

0 komentar:

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425