Jumat, 29 Juli 2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 13 TAHUN 2003TENTANGKETENAGAKERJAANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusiaIndonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untukmewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiilmaupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranandan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunanketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalampembangunan serta...
BRO COAL PROJECT

GEG
