Jumat, 11 April 2014
WILAYAH PERTAMBANGAN
11.03
bro
No comments
JAKARTA - Sesuai Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, Wilayah Pertambangan merupakan
landasan dalam pengelolaan wilayah pertambangan mineral dan batubara di
Indonesia. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah
wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak
terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian
dari tata ruang nasional.
WP sendiri terbagi menjadi Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN). WUP
adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi,
dan/atau informasi geologi. WPR adalah bagian dari WP tempat dilakukan
kegiatan usaha pertambangan rakyat. Sedangkan WPN adalah bagian dari WP
yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
Perencanaan dan penyiapan WP, seperti dilansir dari laman Ditjen
Minerba, Jumat (4/4) telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini,
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, sejak tahun 2007 hingga 2008
sebelum penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu dengan
pelaksanaan kegiatan inventarisasi data perizinan, potensi sumberdaya
dan wilayah pertambangan rakyat dengan pemerintah daerah di seluruh
Indonesia. Setelah penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,
pemerintah semakin intensif melakukan kegiatan inventarisasi data
perizinan dan potensi dengan pemerintah daerah yang dilaksanakan tahun
2009 s/d 2012, yang dipuncaki dengan kegiatan Rekonsiliasi IUP Tahap I
pada bulan Mei 2011 dan Rekonsiliasi IUP Tahap II pada bulan Oktober
2012.
Pembahasan intensif terkait tata ruang lintas sektor terutama dengan
kehutanan juga dilakukan dengan koordinasi dengan lintas kementerian dan
lembaga dengan melibatkan BATAN, Kementerian Kehutanan, Kementerian
Pekerjaan Umum, dan Badan Informasi Geospasial.
Sesuai dengan amanat Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009, bahwa penetapan WP dilakukan setelah berkoordinasi dengan
pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan DPR RI.
Pemerintah telah melaksanakan rapat konsultasi dengan Panja Minerba
Komisi VII DPR RI dari tahun 2010 hingga 2013 sebanyak 9 (sembilan) kali
dan terakhir dilaksanakan pada tanggal 9 April 2013 dimana Komisi VII
DPR RI merekomendasikan penetapan WP oleh pemerintah.
Terbitnya Putusan MK Nomor 10/PUU-X/2012 pada tanggal 22 November
2012, yang merubah bunyi Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009, yang sebelumnya “WP sebagairnana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” menjadi
“WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah
setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”, membuat pemerintah harus
memastikan rencana WP yang sudah disusun oleh pemerintah disetujui oleh
pemerintah daerah.
Koordinasi ini dilakukan dengan mengirimkan draft penetapan WP
seluruh provinsi/kabupaten/kota kepada gubernur dan bupati/walikota di
seluruh Indonesia pada bulan Mei 2013. Pemerintah selanjutnya meminta
persetujuan pemerintah daerah atas draft WP yang sudah dikirimkan dengan
mengundang gubernur dan bupat/walikota dalam Rekonsiliasi WP yang
dilaksanakan per pulau pada bulan Juni s/d September 2013. Setelah
persetujuan didapatkan, pemerintah kemudian menetapkan WP untuk
masing-masing pulau. Berikut daftar Rekonsiliasi WP untuk masing-masing
pulau :
1. Pulau Sulawesi
2. Pulau Kalimantan
3. Pulau Maluku
4. Pulau Papua
5. Pulau Sumatera
6. Pulau Jawa
7. Bali
8. Pulau Nusa Tenggara
0 komentar:
Posting Komentar