Sabtu, 05 Januari 2013
PIHAK PENGGUGAT
10.39
bro
No comments
penggugat
adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang
yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara
ke depan hakim. Di dalam hukum acara perdata, inisiatif, yaitu ada atau
tidak adanya suatu perkara, harus diambil oleh seseorang atau beberapa
orang yang merasa, bahwa haknya atau hak mereka dilanggar, yaitu oleh
penggugat atau para penggugat.
M. Yahya Harahap, S.H., di dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata
(hal. 111-136), mengatakan bahwa yang bertindak sebagai penggugat harus
orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat
menurut hukum. Keliru dan salah bertindak sebagai penggugat
mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil. Cacat formil yang timbul
atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai penggugat inilah yang
dikatakan sebagai error in persona.
Dari
pendapat-pendapat tersebut, dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud
dengan penggugat tidak berkapasitas adalah pihak yang sebenarnya tidak
ada hubungannya dengan perkara yang mana terdapat suatu hak yang
dilanggar, atau pihak tersebut tidak mengalami kerugian dengan adanya
perbuatan dari seseorang yang digugat tersebut (tergugat). Dengan kata
lain, penggugat tidak berkapasitas adalah orang yang tidak berhak untuk
melakukan gugatan.
Contoh kondisi-kondisi yang menyebabkan seseorang diklasifikasikan penggugat yang tidak berkapasitas:
1. Orang
tersebut tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan
karena tidak ada hubungan hukum dengan perkara yang disengketakan.
Contohnya,
orang yang tidak ikut dalam perjanjian bertindak sebagai penggugat
menuntut pembatalan perjanjian, seseorang yang bukan pemilik menuntut
pembayaran sewa atau harga barang;
2. Orang tersebut tidak cakap melakukan tindakan hukum.
Orang
yang berada di bawah umur atau perwalian, tidak cakap melakukan
tindakan hukum. Gugatan yang mereka ajukan tanpa bantuan orangtua atau
wali, mengandung cacat formil error in persona dalam bentuk diskualifikasi karena yang bertindak sebagai penggugat orang yang tidak memenuhi syarat.
3. Seseorang
mewakili sebuah Perseroan Terbatas untuk bertindak di depan pengadilan
sebagai penggugat, padahal orang tersebut bukanlah salah satu Direksi
Perseroan Terbatas (Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)
Dasar Hukum:
0 komentar:
Posting Komentar