Sabtu, 05 Januari 2013

KENAPA NAMA PT. TIDAK BOLEH SAMA

Nama suatu perseroan terbatas (“PT”) tidak boleh sama dengan nama PT lain, walaupun domisili antara kedua PT tersebut berbeda karena hal itu dilarang peraturan perundang-undangan. Larangan tersebut diatur dalam PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011 “). Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011 disebutkan antara lain bahwa:
(1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.
Apabila terjadi kesamaan nama antara PT yang didaftarkan dengan PT yang telah terdaftar, maka Menteri menolak pendaftaran PT tersebut sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP 43/2011. Pengajuan tersebut, menurut Pasal 3 ayat (3) PP 43/2011, diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
Selain itu, nama suatu PT akan terkait antara lain pada dua faktor berikut:
·         Citra Perusahaan
Citra suatu perusahaan terkait erat dengan nama perusahaan tersebut, apabila terdapat lebih dari satu perusahaan yang terdaftar dengan nama yang sama maka akan timbul kebingungan di masyarakat mengenai citra perusahaan tersebut.
Jika satu perusahaan yang memiliki nama tersebut mengalami suatu gugatan hukum atau melakukan kesalahan maka perusahaan lain yang bernama sama akan terkena imbasnya.
·         Domisili Perusahaan
Dalam dunia perusahaan seringkali satu perusahaan memiliki lebih dari satu domisili. Sehingga perbedaan domisili perusahaan bukanlah pembenaran atas penggunaan nama perusahaan yang sama dengan perusahaan pihak lain.
Dasar hukum:

0 komentar:

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425