Seiring
dengan perkembangan perekonomian dunia, maka perekonomian nasional Indonesia
juga membutuhkan perkembangan dan peningkatan dari tahun ke tahun dengan
diberikannya fasilitas investasi terhadap pelaku-pelaku usaha yang menanamkan
modalnya di Indonesia baik yang berskala nasional maupun internasional. Salah
satunya adalah penanaman modal dalam negeri yang menjadi perhatian pemerintah,
dimana pelaku usaha nasional diutamakan untuk menanam modalnya tetap di
Indonesia demi meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia
pada umumnya dan pendapatan sebagian kelompok usaha tertentu pada pokoknya.
Pelaku usaha penanaman modal dalam negeri dapat berbentuk perseorangan maupun
badan hukum.
Pengertian
Lebih
lanjut mengenai pengertian, Penanaman Modal Dalam Negeri (selanjutnya disebut
sebagai “PMDN”) berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”), yaitu kegiatan menanam
modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan
oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Pengertian dari penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga Negara
Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang
melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. Badan usaha
Indonesia yang dimaksudkan disini dapat berbentuk perseroan terbatas (“PT”)
Berdasarkan
Pasal 5 ayat (1) UUPM, dijelaskan bahwa PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan
usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha
perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5
ayat (3) UUPM lebih lanjut menjelaskan, penanam modal dalam negeri dan asing
yang melakukan penanaman modal dalam bentuk PT dilakukan dengan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
- mengambil bagian saham pada
saat pendirian perseroan terbatas;
- membeli saham; dan
- melakukan cara lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengesahan
dan Perizinan PMDN
Berdasarkan
Pasal 25 ayat (4) UUPM, perusahaan penanam modal, termasuk PMDN, yang akan
melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan. Izin
sebagaimana disebutkan sebelumnya diperoleh melalui pelayanan terpadu satu
pintu. Pelayananan terpadu satu pintu ini bertujuan untuk membantu penanam
modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi
mengenai penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman
modal asing.
Fasilitas
Khusus untuk PMDN
Perbedaan
mendasar pada perusahaan PMDN dan PT biasa yaitu PMDN mendapatkan fasilitas
dari pemerintah Indonesia dalam menjalankan usahanya dimana fasilitas tersebut
tidak didapatkan oleh PT biasa. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UUPM dijelaskan
bahwa fasilitas penanaman modal tersebut dapat diberikan kepada penanaman modal
yang:
- melakukan perluasan usaha; atau
- melakukan penanaman modal baru.
Lebih
lanjut, Pasal 18 ayat (4) UUPM menjelaskan bentuk fasilitas yang diberikan oleh
Pemerintah kepada penanaman modal, termasuk di dalamnya PMDN, dapat berupa:
- pajak penghasilan melalui
pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah
penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea
masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan
produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan atau keringanan bea
masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka
waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan
Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatn
untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang
dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan
Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah
atau kawasan tertentu.
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Facebook
0 komentar:
Posting Komentar