Tujuan
diterbitkannya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012
Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan
Pemurnian Mineral sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi
Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan
Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (“Permen
ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral”) adalah untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”).
Permen
ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
Berdasarkan
Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral,
golongan komoditas tambang mineral yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya adalah:
- mineral
logam;
- mineral
bukan logam; atau
- batuan.
Selanjutnya,
di dalam Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian
Mineral diatur bahwa peningkatan nilai tambah komoditas tambang dilaksanakan
melalui kegiatan:
- pengolahan
dan/atau pemurnian untuk komoditas tambang mineral logam tertentu;
- pengolahan
untuk komoditas tambang mineral bukan logam tertentu; dan
- pengolahan
untuk komoditas tambang batuan tertentu.
Kegiatan
pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan batasan
minimum pengolahan dan/atau pemurnian berdasarkan atas pertimbangan sebagai
berikut:
- memiliki
sumber daya dan cadangan bijih dalam jumlah besar;
- untuk
mendorong peningkatan kapasitas produksi logam di dalam negeri;
- teknologi
pengolahan dan/atau pemurnian sudah pada tahap teruji;
- produk
akhir pengolahan dan/atau pemurnian sebagai bahan baku industri kimia dan
pupuk dalam negeri;
- produk
akhir sampingan hasil pengolahan dan/atau pemurnian untuk bahan baku
industri kimia dan pupuk dalam negeri;
- sebagai
bahan baku industri strategis dalam negeri yang berbasis mineral;
- memberikan
efek ganda baik secara ekonomi dan negara; dan/atau
- untuk
meningkatkan penerimaan negara.
Setiap
jenis komoditas tambang mineral logam tertentu, mineral bukan logam dan batuan
tertentu wajib diolah dengan batasan minimum pengolahan yang telah ditetapkan
di dalam lampiran I, II dan III Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan
Pemurnian Mineral.
Pemegang
Ijin Usaha Pertambangan (“IUP”) Operasi Produksi mineral logam dan Ijin
Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) Operasi Produksi mineral logam wajib
melakukan pengolahan dan/atau pemurnian hasil penambangan di dalam negeri untuk
komoditas tambang mineral logam.
Pemegang
IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan juga wajib melakukan
pengolahan hasil penambangan di dalam negeri untuk komoditas tambang mineral
bukan logam dan batuan.
Jika
pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi tidak ekonomis untuk
melakukan sendiri pengolahan dan/atau pemurnian mineral, maka dapat melakukan
kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian dengan pihak lain yang memiliki IUP
Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk
pengolahan dan/atau pemurnian.
Kerja
sama pengolahan dan/atau pemurnian ini dapat berupa jual beli bijih atau
konsentrat, kegiatan untuk melakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian, atau
pembangunan bersama sarana dan prasarana pengolahan dan/atau pemurnian. Rencana
kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian tersebut hanya dapat dilaksanakan
setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
pertambangan mineral sebagaimana disebutkan pada Pasal 8 Permen ESDM tentang
Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
Namun
bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan Ijin Perijinan Rakyat (“IPR”)
yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya
Mineral Nomor 7 Tahun 2012, dapat menjual bijih (raw material atau ore)
mineral ke luar negeri apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
Rekomendasi
dari Menteri diberikan setelah pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- status
IUP Operasi Produksi dan IPR Clear and Clean;
- melunasi
kewajiban pembayaran keuangan kepada Negara;
- menyampaikan
rencana kerja dan/atau kerjasama dalam pengolahan dan/atau pemurnian
mineral di dalam negeri; dan
- menandatangani
pakta integritas.
Latar Belakang
Tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri
Energi Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai
Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya
Mineral Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan
Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
(“Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral”)
adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 111 Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”).
Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM
tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, golongan komoditas
tambang mineral yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya adalah:
- mineral logam;
- mineral bukan logam; atau
- batuan.
Selanjutnya, di dalam Pasal 3 ayat (1)
Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral diatur
bahwa peningkatan nilai tambah komoditas tambang dilaksanakan melalui
kegiatan:
- pengolahan dan/atau pemurnian untuk komoditas tambang mineral logam tertentu;
- pengolahan untuk komoditas tambang mineral bukan logam tertentu; dan
- pengolahan untuk komoditas tambang batuan tertentu.
Kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian
sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan batasan minimum pengolahan
dan/atau pemurnian berdasarkan atas pertimbangan sebagai berikut:
- memiliki sumber daya dan cadangan bijih dalam jumlah besar;
- untuk mendorong peningkatan kapasitas produksi logam di dalam negeri;
- teknologi pengolahan dan/atau pemurnian sudah pada tahap teruji;
- produk akhir pengolahan dan/atau pemurnian sebagai bahan baku industri kimia dan pupuk dalam negeri;
- produk akhir sampingan hasil pengolahan dan/atau pemurnian untuk bahan baku industri kimia dan pupuk dalam negeri;
- sebagai bahan baku industri strategis dalam negeri yang berbasis mineral;
- memberikan efek ganda baik secara ekonomi dan negara; dan/atau
- untuk meningkatkan penerimaan negara.
Setiap jenis komoditas tambang mineral
logam tertentu, mineral bukan logam dan batuan tertentu wajib diolah
dengan batasan minimum pengolahan yang telah ditetapkan di dalam
lampiran I, II dan III Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan
Pemurnian Mineral.
Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (“IUP”) Operasi Produksi mineral logam dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”)
Operasi Produksi mineral logam wajib melakukan pengolahan dan/atau
pemurnian hasil penambangan di dalam negeri untuk komoditas tambang
mineral logam.
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral
bukan logam dan batuan juga wajib melakukan pengolahan hasil penambangan
di dalam negeri untuk komoditas tambang mineral bukan logam dan batuan.
Jika pemegang IUP Operasi Produksi dan
IUPK Operasi Produksi tidak ekonomis untuk melakukan sendiri pengolahan
dan/atau pemurnian mineral, maka dapat melakukan kerja sama pengolahan
dan/atau pemurnian dengan pihak lain yang memiliki IUP Operasi Produksi,
IUPK Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk
pengolahan dan/atau pemurnian.
Kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian
ini dapat berupa jual beli bijih atau konsentrat, kegiatan untuk
melakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian, atau pembangunan bersama
sarana dan prasarana pengolahan dan/atau pemurnian. Rencana kerja sama
pengolahan dan/atau pemurnian tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah
mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
pertambangan mineral sebagaimana disebutkan pada Pasal 8 Permen ESDM
tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
Namun bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan Ijin Perijinan Rakyat (“IPR”) yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012, dapat menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
Rekomendasi dari Menteri diberikan setelah pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- status IUP Operasi Produksi dan IPR Clear and Clean;
- melunasi kewajiban pembayaran keuangan kepada Negara;
- menyampaikan rencana kerja dan/atau kerjasama dalam pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri; dan
- menandatangani pakta integritas.
- See more at:
http://www.hukumpertambangan.com/ketentuan-mengenai-peningkatan-nilai-tambah-mineral-melalui-kegiatan-pengolahan-dan-pemurnian-mineral-berdasarkan-peraturan-menteri-sumber-daya-mineral/#sthash.gBRCR4ZA.dpuf
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Facebook
0 komentar:
Posting Komentar