Sabtu, 26 Juli 2014
Senin, 14 Juli 2014
NCND DAN IMFPA SERTA ICC
09.46
bro
No comments
Penggunaan
form kontrak untuk agensi sebetulnya tidak harus menggunakan IMFPA (Irrevocable
Master Fee Protection Agreement) atau NCND (NON-CIRCUMVENTION, NON DISCLOSURE)
, bapak bisa saja menggunakan bentuk-bentuk perjanjian lain selama dapat
mencover resiko, hak dan tanggung jawab dan selama disepakati semua pihak.
Hanya saja IMFPA dan NCND memang banyak dipergunakan karena secara
internasional sudah diakui dan dipayungi oleh ketentutan-ketentuan yang sudah
dikembangkan oleh konvensi internasional.
Tetapi, yang tetap perlu diingat bahwa dengan adanya landasan aturan konvensi internasional tidak secara otomatis menjamin keamanan bertransaksi, seperti halnya ICC convention hanya menetapkan aturan-aturan yang memayungi, dan bukan merupakan produk hukum international, walaupun dipakai sebagai rujukan ketentuan, ICC Convention tetap tunduk pada Hukum Formal negara yang diacu, jadi acuan ketentuan hukum negara mana yang dipakai tetap merupakan hal yang paling penting (biasanya mengacu ke Australian Courts, Canada Courts, USA Courts, UK Courts, Singapore Courts, atau Swiss Law in Zurich, dan terakhir ke Badan Arbitrase Internasional). Dengan kata lain kita tetap harus menguasai hukum-hukum tersebut.
Tetapi, yang tetap perlu diingat bahwa dengan adanya landasan aturan konvensi internasional tidak secara otomatis menjamin keamanan bertransaksi, seperti halnya ICC convention hanya menetapkan aturan-aturan yang memayungi, dan bukan merupakan produk hukum international, walaupun dipakai sebagai rujukan ketentuan, ICC Convention tetap tunduk pada Hukum Formal negara yang diacu, jadi acuan ketentuan hukum negara mana yang dipakai tetap merupakan hal yang paling penting (biasanya mengacu ke Australian Courts, Canada Courts, USA Courts, UK Courts, Singapore Courts, atau Swiss Law in Zurich, dan terakhir ke Badan Arbitrase Internasional). Dengan kata lain kita tetap harus menguasai hukum-hukum tersebut.
Di
sisi lain, dalam perdagangan internasional sudah merupakan rahasia umum bahwa
proses penyelesaian kasus dispute/perselisihan dan fraud/penipuan menuntut
pengorbanan waktu yang panjang, berbelit-belit dan yang pasti banyak
mengeluarkan biaya.
Sejauh pengetahuan saya, ICC tidak pernah
mempersyaratkan untuk menjadi anggota agar dapat menggunakan produk yang mereka
Bila
sebagai commisioning Agent- draft perjanjian antara Supplier/mandate dengan CA,
apakah benar menggunakan IMFPA atau NCND? Bagaimana cara menggunakan perjanjian
tsb- bagaimana mengisi isian Buyer Code dan Seller Code. Apakah harus mendaftar
dulu di International Chamber of Commerce (ICC)? Menjadi anggota dulu baru buat
agreement? bagaimana pula bila Supplier ingkar janji- menuntut-nya di
pengadilan niaga mana
Penggunaan
form kontrak untuk agensi sebetulnya tidak harus menggunakan IMFPA
(Irrevocable Master Fee Protection Agreement) atau NCND
(NON-CIRCUMVENTION, NON DISCLOSURE) , bapak bisa saja menggunakan
bentuk-bentuk perjanjian lain selama dapat mencover resiko, hak dan
tanggung jawab dan selama disepakati semua pihak. Hanya saja IMFPA dan
NCND memang banyak dipergunakan karena secara internasional sudah diakui
dan dipayungi oleh ketentutan-ketentuan yang sudah dikembangkan oleh
konvensi internasional.
Tetapi, yang tetap perlu diingat bahwa dengan adanya landasan aturan konvensi internasional tidak secara otomatis menjamin keamanan bertransaksi, seperti halnya ICC convention hanya menetapkan aturan-aturan yang memayungi, dan bukan merupakan produk hukum international, walaupun dipakai sebagai rujukan ketentuan, ICC Convention tetap tunduk pada Hukum Formal negara yang diacu, jadi acuan ketentuan hukum negara mana yang dipakai tetap merupakan hal yang paling penting (biasanya mengacu ke Australian Courts, Canada Courts, USA Courts, UK Courts, Singapore Courts, atau Swiss Law in Zurich, dan terakhir ke Badan Arbitrase Internasional). Dengan kata lain kita tetap harus menguasai hukum-hukum tersebut.
Di sisi lain, dalam perdagangan internasional sudah merupakan rahasia umum bahwa proses penyelesaian kasus dispute/perselisihan dan fraud/penipuan menuntut pengorbanan waktu yang panjang, berbelit-belit dan yang pasti banyak mengeluarkan biaya.
Sejauh pengetahuan saya, ICC tidak pernah mempersyaratkan untuk menjadi anggota agar dapat menggunakan produk yang mereka hasilkan, hal ini juga berlaku pada UCP 600, ISBP98, URDG, INCOTERMS 2000 dll.
- See more at: http://eximpromagazine.com/?p=111#sthash.ddmcFJ8S.dpuf
Tetapi, yang tetap perlu diingat bahwa dengan adanya landasan aturan konvensi internasional tidak secara otomatis menjamin keamanan bertransaksi, seperti halnya ICC convention hanya menetapkan aturan-aturan yang memayungi, dan bukan merupakan produk hukum international, walaupun dipakai sebagai rujukan ketentuan, ICC Convention tetap tunduk pada Hukum Formal negara yang diacu, jadi acuan ketentuan hukum negara mana yang dipakai tetap merupakan hal yang paling penting (biasanya mengacu ke Australian Courts, Canada Courts, USA Courts, UK Courts, Singapore Courts, atau Swiss Law in Zurich, dan terakhir ke Badan Arbitrase Internasional). Dengan kata lain kita tetap harus menguasai hukum-hukum tersebut.
Di sisi lain, dalam perdagangan internasional sudah merupakan rahasia umum bahwa proses penyelesaian kasus dispute/perselisihan dan fraud/penipuan menuntut pengorbanan waktu yang panjang, berbelit-belit dan yang pasti banyak mengeluarkan biaya.
Sejauh pengetahuan saya, ICC tidak pernah mempersyaratkan untuk menjadi anggota agar dapat menggunakan produk yang mereka hasilkan, hal ini juga berlaku pada UCP 600, ISBP98, URDG, INCOTERMS 2000 dll.
- See more at: http://eximpromagazine.com/?p=111#sthash.ddmcFJ8S.dpuf
Penggunaan
form kontrak untuk agensi sebetulnya tidak harus menggunakan IMFPA
(Irrevocable Master Fee Protection Agreement) atau NCND
(NON-CIRCUMVENTION, NON DISCLOSURE) , bapak bisa saja menggunakan
bentuk-bentuk perjanjian lain selama dapat mencover resiko, hak dan
tanggung jawab dan selama disepakati semua pihak. Hanya saja IMFPA dan
NCND memang banyak dipergunakan karena secara internasional sudah diakui
dan dipayungi oleh ketentutan-ketentuan yang sudah dikembangkan oleh
konvensi internasional.
Tetapi, yang tetap perlu diingat bahwa dengan adanya landasan aturan konvensi internasional tidak secara otomatis menjamin keamanan bertransaksi, seperti halnya ICC convention hanya menetapkan aturan-aturan yang memayungi, dan bukan merupakan produk hukum international, walaupun dipakai sebagai rujukan ketentuan, ICC Convention tetap tunduk pada Hukum Formal negara yang diacu, jadi acuan ketentuan hukum negara mana yang dipakai tetap merupakan hal yang paling penting (biasanya mengacu ke Australian Courts, Canada Courts, USA Courts, UK Courts, Singapore Courts, atau Swiss Law in Zurich, dan terakhir ke Badan Arbitrase Internasional). Dengan kata lain kita tetap harus menguasai hukum-hukum tersebut.
Di sisi lain, dalam perdagangan internasional sudah merupakan rahasia umum bahwa proses penyelesaian kasus dispute/perselisihan dan fraud/penipuan menuntut pengorbanan waktu yang panjang, berbelit-belit dan yang pasti banyak mengeluarkan biaya.
Sejauh pengetahuan saya, ICC tidak pernah mempersyaratkan untuk menjadi anggota agar dapat menggunakan produk yang mereka hasilkan, hal ini juga berlaku pada UCP 600, ISBP98, URDG, INCOTERMS 2000 dll.
- See more at: http://eximpromagazine.com/?p=111#sthash.ddmcFJ8S.dpuf
Tetapi, yang tetap perlu diingat bahwa dengan adanya landasan aturan konvensi internasional tidak secara otomatis menjamin keamanan bertransaksi, seperti halnya ICC convention hanya menetapkan aturan-aturan yang memayungi, dan bukan merupakan produk hukum international, walaupun dipakai sebagai rujukan ketentuan, ICC Convention tetap tunduk pada Hukum Formal negara yang diacu, jadi acuan ketentuan hukum negara mana yang dipakai tetap merupakan hal yang paling penting (biasanya mengacu ke Australian Courts, Canada Courts, USA Courts, UK Courts, Singapore Courts, atau Swiss Law in Zurich, dan terakhir ke Badan Arbitrase Internasional). Dengan kata lain kita tetap harus menguasai hukum-hukum tersebut.
Di sisi lain, dalam perdagangan internasional sudah merupakan rahasia umum bahwa proses penyelesaian kasus dispute/perselisihan dan fraud/penipuan menuntut pengorbanan waktu yang panjang, berbelit-belit dan yang pasti banyak mengeluarkan biaya.
Sejauh pengetahuan saya, ICC tidak pernah mempersyaratkan untuk menjadi anggota agar dapat menggunakan produk yang mereka hasilkan, hal ini juga berlaku pada UCP 600, ISBP98, URDG, INCOTERMS 2000 dll.
- See more at: http://eximpromagazine.com/?p=111#sthash.ddmcFJ8S.dpuf
Penggunaan
form kontrak untuk agensi sebetulnya tidak harus menggunakan IMFPA
(Irrevocable Master Fee Protection Agreement) atau NCND
(NON-CIRCUMVENTION, NON DISCLOSURE) , bapak bisa saja menggunakan
bentuk-bentuk perjanjian lain selama dapat mencover resiko, hak dan
tanggung jawab dan selama disepakati semua pihak. Hanya saja IMFPA dan
NCND memang banyak dipergunakan karena secara internasional sudah diakui
dan dipayungi oleh ketentutan-ketentuan yang sudah dikembangkan oleh
konvensi internasional.
Tetapi, yang tetap perlu diingat bahwa dengan adanya landasan aturan konvensi internasional tidak secara otomatis menjamin keamanan bertransaksi, seperti halnya ICC convention hanya menetapkan aturan-aturan yang memayungi, dan bukan merupakan produk hukum international, walaupun dipakai sebagai rujukan ketentuan, ICC Convention tetap tunduk pada Hukum Formal negara yang diacu, jadi acuan ketentuan hukum negara mana yang dipakai tetap merupakan hal yang paling penting (biasanya mengacu ke Australian Courts, Canada Courts, USA Courts, UK Courts, Singapore Courts, atau Swiss Law in Zurich, dan terakhir ke Badan Arbitrase Internasional). Dengan kata lain kita tetap harus menguasai hukum-hukum tersebut.
Di sisi lain, dalam perdagangan internasional sudah merupakan rahasia umum bahwa proses penyelesaian kasus dispute/perselisihan dan fraud/penipuan menuntut pengorbanan waktu yang panjang, berbelit-belit dan yang pasti banyak mengeluarkan biaya.
Sejauh pengetahuan saya, ICC tidak pernah mempersyaratkan untuk menjadi anggota agar dapat menggunakan produk yang mereka hasilkan, hal ini juga berlaku pada UCP 600, ISBP98, URDG, INCOTERMS 2000 dll.
- See more at: http://eximpromagazine.com/?p=111#sthash.ddmcFJ8S.dpuf
Tetapi, yang tetap perlu diingat bahwa dengan adanya landasan aturan konvensi internasional tidak secara otomatis menjamin keamanan bertransaksi, seperti halnya ICC convention hanya menetapkan aturan-aturan yang memayungi, dan bukan merupakan produk hukum international, walaupun dipakai sebagai rujukan ketentuan, ICC Convention tetap tunduk pada Hukum Formal negara yang diacu, jadi acuan ketentuan hukum negara mana yang dipakai tetap merupakan hal yang paling penting (biasanya mengacu ke Australian Courts, Canada Courts, USA Courts, UK Courts, Singapore Courts, atau Swiss Law in Zurich, dan terakhir ke Badan Arbitrase Internasional). Dengan kata lain kita tetap harus menguasai hukum-hukum tersebut.
Di sisi lain, dalam perdagangan internasional sudah merupakan rahasia umum bahwa proses penyelesaian kasus dispute/perselisihan dan fraud/penipuan menuntut pengorbanan waktu yang panjang, berbelit-belit dan yang pasti banyak mengeluarkan biaya.
Sejauh pengetahuan saya, ICC tidak pernah mempersyaratkan untuk menjadi anggota agar dapat menggunakan produk yang mereka hasilkan, hal ini juga berlaku pada UCP 600, ISBP98, URDG, INCOTERMS 2000 dll.
- See more at: http://eximpromagazine.com/?p=111#sthash.ddmcFJ8S.dpuf
Sabtu, 12 Juli 2014
Jumat, 04 Juli 2014
STEAM COAL PRICE SYSTEM
01.15
bro
No comments
Steam Coal Price System
FOB Mother VesselLC Transferable ( better ) LC non Transferable ( not better )
FOB Mother Vessel LC 100% at sight
We accept cash , get US $ 3 discount (The best one for cash)
We accept SBLC payment too for SBLC 1 Year (The best one)
We accept SBLC , get us $ 3 discount
and get FIX price for our year for SBLC one year
do you have funder / Investor ? ( Best one )
so we can work more faster
We work With Many Backup Miner
Of course we can do a long business
as long as price is good for both of us
CFR + freight cost
CIF + insurance US $ 1.5
STEAM COAL CASH PAYMENT
01.12
bro
No comments
Steam Coal Cash Payment
CASH advance payment systemCASH PRICE advance before production
WE cam give best price for CASH TERM
Cash advance fob mv ((( limited offer only )))
Cash advance fob mv ((( limited offer only )))
Kcal 67 - 65 ADB us $ 85
Kcal 65 - 63 ADB us $ 75
Kcal 63 - 61 ADB us $ 67
Kcal 60 - 58 ADB us $ 60
Kcal 58 - 56 ADB us $ 55
Kcal 55 - 53 ADB us $ 55 lc no pb
Kcal 53 - 51 ADB US $ 50 lc no pb
PRICE CAN change ANY TIME / limited offer
cash 4 step : ( 1:4:4:1 ) or ( DP/DPS:5:4:1 )
Payment : Cash / TT / Bank Draft
- 10 % / downpayment / Deposit / BLOCK FUND
After sign contract and confirm everything + see document original
- 40 % /50 % After After site Visit mine / survey == before production ==
- 40 % before start loading to barge = = =
- 10 % After Document are ready
Cash price lower price
Get US $ 7 - 8 Discount per mt
for cash payment term
Get lower price by pay cash
FOB MV cash /TT 1:4:4:1 / 5:4:1
Kcal 63 - 61 ADB US 82 - 83
Kcal 60 - 58 ADB US 77
Kcal 58 - 56 ADB US 69
Kcal 55 - 53 ADB US 63
Kcal 53 - 51 ADB US 50
We offer any calory you can send you LOI to us ??
WE cam give best price for CASH TERM
cash 4 step : ( 1:4:4:1 ) or ( 5:4:1 )
Payment : Cash / TT
- 10 % / downpayment / Deposite After sign contract and confirm everything
- 40 % After After site Visit mine / survey
- 40 % when start loading
- 10 % After Document are ready
LOADING COAL PROCES BARGE TO MVESSEL
01.11
bro
No comments
After Draft contract + draft LC ready
Survey Time Plan
=======================
1. Make survey schedule
2. Budget and expense
3. Book ticket or hotel
4. ( to Jakarta or direct to kalimantan )
5. To South Kalimantan
6. Location Batu Licin ( and or binuang )
7. Find hotel
8. Go to mine office
9. Direct go to mine location
10. Legality and office , production , other mine activity , stock , and readiness
11. Draft contract
12. Possibility of sign contract
13. Payment plan ( promise )
Survey Time Plan
=======================
1. Make survey schedule
2. Budget and expense
3. Book ticket or hotel
4. ( to Jakarta or direct to kalimantan )
5. To South Kalimantan
6. Location Batu Licin ( and or binuang )
7. Find hotel
8. Go to mine office
9. Direct go to mine location
10. Legality and office , production , other mine activity , stock , and readiness
11. Draft contract
12. Possibility of sign contract
13. Payment plan ( promise )
STEAM COAL EXPORT PROCEDURE - IMPORT- BUYING
01.10
bro
No comments
Steam Coal Export Procedure - Import - Buying
Procedure
1. Buyer sign FCO and send back to us
2. Buyer send LOI / ICPO
3. Buyer / seller send draft contract + draft LC /payment draft
with buyer detail information , spec , price and term
((( cash / draft LC/Usance LC/sblc/BG as our version )))
4. Revise the draft both parties
5. IF TERM and price are macth
6. -- NCNDA/IMFPA Fee Protection preparation
7. Send Buyer's company profile
8. Important document is given / shown in sign contract time
or after we receive buyer data and revise second time
Old version :
Step Of Procedure :
1. All important document will given at
sign contract time in our office
NCNDA is number step 7
2. Seller Send FCO
3. Buyer Send LOI / ICPO with spec , price , detail and bank
4. Buyer or seller send Draft Contract
5. Buyer or Seller send Draft payment
Usance LC / SBLC / BG / LC
( or TT/ cash information)
6. Buyer sign FCO
buyer send seller Revise draft contract and draft Payment
until FINAL draft
Draft Contract should be contain buyer and bank detail
7. -- NCNDA/IMFPA Fee Protection preparation
BUTUH BATUBARA
01.06
bro
No comments
Buyer
Description: Buyer saya perlu bb 45 mt, survey cocok segera di ambil, dengan
spec Gar 45.
Hubungi Hadi. Email: aktiva@ymail.com
Contak Person: Hadi
Phone: 0812.8315.2349
Address: Tebet, Jakarta Selatan
Email : aktiva@ymail.com
Description: Buyer saya perlu bb 45 mt, survey cocok segera di ambil, dengan
spec Gar 45.
Hubungi Hadi. Email: aktiva@ymail.com
Contak Person: Hadi
Phone: 0812.8315.2349
Address: Tebet, Jakarta Selatan
Email : aktiva@ymail.com
MENJUAL BATUBARA CV. NILAM ABADI
01.06
bro
No comments
cv. nilam abadi
kami cv nilam abadi berniat menawarkan menjual batubara dengan kapasitas
berikut
kalori Adb indo 5500-5100
kalori Adb 5500-5600
kalori Adb 5800-5600
kalori hac 6300- 5600
kalori hac 6500-6300
sistem pembayaran sk BDN(dalam negri)
1 kasel= 50000 metrik ton
paling minim 8000 1 tongkang
sistem pembayaran 541- 50% - tambang
40%- dermaga
10%- sampai di tongkang
dan ini email kami nilam_abadi@ymal.com
marketing 085262604510
direktur - fahrial pulungan
komisaris - syahrudin pulungan
sumatera barat/kalimantan
Contak Person: 085262604510
Phone: 085262604510
Address: sumatera barat/kalimantan
Email : nilam_abadi@ymal.com
kami cv nilam abadi berniat menawarkan menjual batubara dengan kapasitas
berikut
kalori Adb indo 5500-5100
kalori Adb 5500-5600
kalori Adb 5800-5600
kalori hac 6300- 5600
kalori hac 6500-6300
sistem pembayaran sk BDN(dalam negri)
1 kasel= 50000 metrik ton
paling minim 8000 1 tongkang
sistem pembayaran 541- 50% - tambang
40%- dermaga
10%- sampai di tongkang
dan ini email kami nilam_abadi@ymal.com
marketing 085262604510
direktur - fahrial pulungan
komisaris - syahrudin pulungan
sumatera barat/kalimantan
Contak Person: 085262604510
Phone: 085262604510
Address: sumatera barat/kalimantan
Email : nilam_abadi@ymal.com
MENCARI BATUBARA
01.04
bro
No comments
Description: Kalori: 6100 – 6300 Kcal/kg
TM : 20 - 22%
IM : 14%
Sulphur : 1% maksimal
ASH : 10 – 12 %
HGI : 45-50 Raw Coal (Asalan)
Harga : Rp. 610.000,- FOB / Barge di pelabuhan Kalbar, Kalteng dan Kalsel
Pembayaran : SKBDN at sight 100% atau TT 14 hari kerja setelah dokumen
bongkar di-issued dari surveyor.
Kalori : 5800 – 6000 Kcal/kg
TM : 24 - 26%
IM : 13%
Sulphur : 1% maksimal
ASH : 8 – 10 %
HGI : 45-50
Size (0 – 50 mm): 90% (crushed coal)
Harga : Rp. 510.000,- FOB barge di pelabuhan Kalbar, Kalteng dan Kalsel
Pembayaran : SKBDN at sight 100% atau TT 14 hari kerja setelah dokumen
bongkar di-issued dari surveyor.
Contak Person: Wahyu Abdillah
Phone: 085276901644
Address: Jakarta
Email : why_ss@yahoo.com