Jumat, 17 Januari 2014

EKSPOR MINERAL


Mineral spt Pasir besi, batu besi dll masih dapt di eksport dengan persyaratan SBB :
1. IUP OP dan CnC
2. Sudah menyampaikan rencana kerja mendirikan unit pengolahan kepada kementrian ESDM.
3. Mengikuti batasan2 dari Permen 01 2014
4. Sedang atau sudah membebaskan lahan untuk mendirikan unit pengolahan
5. Sedang atau sudah membuat Amdal untuk pendirian unit pengolahan
6. Sedang atau sudah membuat FS untuk pendirian unit pengolahan
7. Waktu untuk membuat dokumen Amdal dan FS tsb hanya 3 bulan, dengan demikian waktu utk eksport hanya bertambah 3 bulan kedepan.

Bila dalam waktu 3 bulan pemilik KP belum menyerahkan dokumen FS, Amdal dan rencana pembebasan tanah lokasi unit pengolahan maka ijin ekspoer akan dicabut. Bila pemilik KP sdh menyerahkan Amdal dan FS tersebut maka pemilik KP masih diperbolehkan ekspor dengan persyaratan pemilik KP mulai membangun unit pengolahan tersebut sebagaimana proposal yang dikirim pemilik KP utk membangun unit pengolahan tsb ke esdm, kementerian akan melakukan peninjauan per 3 bulan ke lokasi unit pengolahan.utk pengecekan kemajuan pembuatan unit pengolahan. Di harapkan pada tahun 2015 unit pengolahan sdh beroperasi.

0 komentar:

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425