- Batasan umum:
- IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineral saja sesuai dengan permohonan;
- Apabila ditemukan mineral lain, maka apabila pemegang IUP berminat etas mineral tersebut, wajib mengajukan IUP baru untuk mineral bersangkutan dan diberikan prioritas untuk itu;
- IUP baru diajukan kepada menteri, gubernur, bupati/ wali kota sesuai kewenangannya;
- Apabila tidak berminat, maka pemegang IUP wajib menjaga dan memellhara mineral tersebut, dan pengelolaan pengusahaannya dapat kepada pihak lain.
- Batasan atau aturan bagi IUP Mineral Logam:
- IUP Ekplorasi, mempunyai batasan sebagai berikut:
- Jangka waktu kegiatan diberikan paling lama 8 tahun;
- Luas wilayah (WIUP) antara 5.000 Ha-100.000 Ha.
- IUP Operasi Produksi mempunyai batasan sebagai berikut:
- Jangka waktu kegiatan usaha diberikan paling lama 20 tahun dan, dapat diperpanjang 2 x 10 tahun:
- Luas wilayah (WIUP) operasi produksi paling banyak 25.000 Ha.
- IUP Ekplorasi, mempunyai batasan sebagai berikut:
- Batasan atau aturan bagi IUP Mineral Bukan Logam:
- IUP Ekpslorasi, mempunyai batasan sebagai berikut:
- Jangka waktu kegiatan diberikan paling lama 3 tahun,dan mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 7 (tujuh) tahun;
- Luas wilayah (WIUP) antara 500 Ha-25.000 Ha.
- b. IUP Operasi Produksi, mempunyai batasan sebagai berikut:
- Jangka waktu kegiatan usaha diberikan waktu selama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 x 5 tahun;
- Untuk mineral bukan logam jenis tertentu, diberikan waktu pengusahaan selama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 x 10 tahun;
- Luas wilayah (WIUP) operasi produksi paling banyak 5.000 Ha.
- IUP Ekpslorasi, mempunyai batasan sebagai berikut:
- Batasan atau aturan IUP Pertambangan Batuan;
- IUP Ekplorasi mempunyai batasan sebagai berikut:
- Jangka waktu kegiatan usaha diberikan waktu selama 3 tahun;
- Luas wilayah (WIUP) antara 5 Ha-5.000 Ha.
- IUP Operasi Produksi, mempunyai batasan sebagai berikut:
- Jangka waktu kegiatan usaha diberikan waktu selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang 2 x 5 tahun;
- Luas wilayah (WIUP) maksimum 1.000 Ha.
- IUP Ekplorasi mempunyai batasan sebagai berikut:
- Batasan atau aturan IUP Pertambangan Batu Bara:
- IUP Ekplorasi mempunyai batasan sebagai berikut:
- Jangka waktu kegiatan penyelidikan diberikan waktu selama 7 tahun;
- Luas wilayah (WIUP) antara 5,000 Ha-50.000 Ha.
- IUP Operasi Produksi, mempunyai batasan sebagai berikut:
- Jangka waktu kegiatan usaha diberikan waktu selama 20 tahun, dan dapat diperpanjang 2 x 10 tahun;
- Luas wilayah (WIUP) maksimum 15.000 Ha.
- IUP Ekplorasi mempunyai batasan sebagai berikut:
- Batasan atau aturan IUP Pertambangan Radioaktif:
Mineral radioaktif merupakan mineral strategis, bukan hanya dari sudut pandang nasional, tetapi juga dunia internasional. Selain bersifat strategis, juga sensitif terhadap isu-isu internasional. Menurut hemat penulis, mungkin atas pertimbangan itu pula, sehingga Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tidak mengatur khusus tentang pengelolaan dan pengusahaan mineral ini, tetapi pengelolaannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Jumat, 04 Oktober 2013
BATASAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Meski adanya penyederhanaan pada jenis dan tahapan legalitas, namun UU No. 4 Tahun 2009, menerapkan aturan-aturan pembatasan yang sebelumnya tidak ada dalam UU No. 11 Tahun 1967. Batasan-batasan tersebut adalah:
WILAYAH PERTAMBANGAN (WP)
Willayah Pertambangan
Salah satu perubahan sistem pengelolaan dan pengusahaan pertambangan dapat dilihat dari aturan yang menetapkan kebijakan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan berangkat dari penetapan wilayah pertambangan, yang merupakan bagian integral dari tata ruang nasional, sebagaimana tertuang dalam Pasai 1 butir 29 dan Pasal 9 UU No.4 Tahun 2009. Penetapan mekanisme pengelolaan dan pengusahaan pertambangan yang dimulai dari zonasi daerah yang berpotensi akan bahan galian, merupakan suatu kemajuan yang sesuai dengan tantanqan dan perkembangan zaman. Karena melalui penetapan wilayah pertambangan, maka akan dapat dilakukan sebuah perencanaan pengelolaan dan pengusahaan bahan galian, yang diintegrasikan dengan perencanaan pembanguan secara keseluruhan. Artinya, wilayah tersebut akan lebih siap melakukan pengelolaan dari aspek sosial-ekonominya manakala kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan.
Mekanisme penetapan ruang lingkup Wilayah Pertambangan sendiri diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, yaitu:
- Penetapan suatu willayah pertambangan harus dilakukan setelah berkoordinasi dengan DPR, pemerintah daerah, pendapat instansi terkait, dan masyarakat;
- Dilakukan melalui proses yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;
- Memerhatikan aspek sosial, budaya, ekonomi, ekologi, dan berwawasan lingkungan.
Jenis wilayah pertambangan di atur dalam Pasal 13, yaitu bahwa Wilayah Pertambangan, terdiri dari:
a. Wilayah Usaha Pertambangan (WUP);
b. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR);
c. Wilayah Pertambangan Negara (WPN);
a. Wilayah Usaha Pertambangan (WUP);
b. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR);
c. Wilayah Pertambangan Negara (WPN);
Batasan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), adalah:
- Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan merupakan kewenangan pemerintah, yang dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada pemerintah provinsi;
- Satu WUP, dapat terdiri dari satu atau beberapa WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan);
- Dapat berada dalam satu wilayah provinsi atau lintas provinsi, atau satu wilayah kabupaten/kota atau lintas wilayah kabupaten/kota;
- Kriteria penetapan WIUP, harus mempertimbangkan:
a. Letak geografis;
b. Kaidah konservasi;
c. Daya dukung lingkungan;
d. Optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batu bara;
e. Tingkat kepadatan penduduk.
Bentuk akomodasi lain yang memberikan harapan kepada masyarakat setempat untuk mengambil manfaat dari potensi bahan galian yang ada adalah adanya ketentuan yang jelas tentang pertambangan rakyat, di mana masyarakat setempat diperboiehkan untuk mengelola dan mengusahakan bahan galian yang ada. Kesempatan masyarakat setempat dapat melakukan pengusahaan bahan galian, tidak hanya terbatas sampai di situ, tetapi juga didukung oleh aturan yang jelas, bahwa mereka berhak memperoleh bimbingan teknis, manajemen, dan permodalan.
Adapun ruang lingkup atau batasan-batasan pertambangan rakyat adalah sebagai berikut:
- Izin pertambangan rakyat dikeluarkan oleh bupati/wali kota. Kewenangan tersebut, dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada camat;
- Mengusahakan endapan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
- Mengusahakan endapan mineral primer sampai dengan kedalaman maksimal 25 meter;
- Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
- Luas wilayah maksimal 25 hektare;
- Atau wilayah yang telah diusahakan sebagai kegiatan tambang rakyat sekurang-kurangnya 15 tahun.
Hal lain yang menarik dari undang-undang ini adalah, berkaitan dengan penetapan nilai strategis bahan galian bukan pada jenis komoditas atau bahan galiannya, tetap lebih berdasarkan pada kebutuhan dan kepentingan strategis nasional. Yang dimaksud menyangkut kepentingan nasional dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1), yaitu dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, ketahanan energi, dan industri strategis nasional untuk meningkatkan daya saing nasional dalam menghadapi tantangan global.
Selanjutnya Pasal 28, mengatur tentang ketentuan WPN dapat dilakukan perubahan menjadi WUPK, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;
- Sumber devisa negara;
- Kondisi wilayah didasarkan pada keterbatasan sarana dan prasarana;
- Berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi;
- Daya dukung lingkungan; dan/atau
- Penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar.
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)
Izin Pertambangan Rakyat
Pengertian dan ruang lingkup pertambangan rakyat dalam UU No. 4 Tahun 2009, sangat berbeda dengan tambang rakyat yang dimaksud dalam UU No. 11 Tahun 1967, yang hanya diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku usahanya. Untuk mengetahui apa dan bagaimana ruang lingkup pertambangan rakyat, penulis uraikan pada bahasan di bawah ini.
Kegiatan pertambangan rakyat dilakukan di wilayah yang telah ditentukan peruntukannya sebagai WPR dan/atau pada wilayah yang telah ada kegiatan penambangan rakyat sekurang-kurangnya 15 tahun. Adapun ruang lingkup pertambangan rakyat adalah sebagai berikut:
- Komoditas yang dapat diusahakan, diatur dalam Pasal 66, yaitu, bahwa kegiatan pertambangan rakyat dikelompokkan ke dalam:
- Pertambangan mineral logam;
- Pertambangan mineral bukan logam;
- Pertambangan batuan; dan/atau
- Pertambangan batu barn.
- Pertambangan rakyat diperuntukkan dan/atau dapat diusahakan oleh:
- Perseorangan, dengan luas areal maksimum 1 Ha;
- Kelompok, dengan luas areal maksimum 5 Ha;
- Koperasi, dengan luas areal maksimum 10 Ha;
- Jangka waktu pengusahaan pertambangan rakyat maksimum selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Hak dan kewajiban pelaku usaha pertambangan rakyat sebagai pemegang, yaitu:
- Hak-hak pemegang IPR, terdiri dari:
- Mendapat pembinaan dan, pengawasan di bidang K3, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
- Mendapat bantuan modal.
- b. Kewajiban pemegang IPR, terdiri dari:
- Melaksanakan kegiatan pertambangan paling lambat tiga bulan setelah IPR diterbitkan;
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang K3, lingkungan, teknis pertambangan, pengelolaan lingkungan dan mematuhi standar yang berlaku;
- Melakukan pengelolaan lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
- Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
- Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala,
- Hak-hak pemegang IPR, terdiri dari:
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)
Izin Pertambangan Rakyat
Pengertian dan ruang lingkup pertambangan rakyat dalam UU No. 4 Tahun 2009, sangat berbeda dengan tambang rakyat yang dimaksud dalam UU No. 11 Tahun 1967, yang hanya diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku usahanya. Untuk mengetahui apa dan bagaimana ruang lingkup pertambangan rakyat, penulis uraikan pada bahasan di bawah ini.
Kegiatan pertambangan rakyat dilakukan di wilayah yang telah ditentukan peruntukannya sebagai WPR dan/atau pada wilayah yang telah ada kegiatan penambangan rakyat sekurang-kurangnya 15 tahun. Adapun ruang lingkup pertambangan rakyat adalah sebagai berikut:
- Komoditas yang dapat diusahakan, diatur dalam Pasal 66, yaitu, bahwa kegiatan pertambangan rakyat dikelompokkan ke dalam:
- Pertambangan mineral logam;
- Pertambangan mineral bukan logam;
- Pertambangan batuan; dan/atau
- Pertambangan batu barn.
- Pertambangan rakyat diperuntukkan dan/atau dapat diusahakan oleh:
- Perseorangan, dengan luas areal maksimum 1 Ha;
- Kelompok, dengan luas areal maksimum 5 Ha;
- Koperasi, dengan luas areal maksimum 10 Ha;
- Jangka waktu pengusahaan pertambangan rakyat maksimum selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Hak dan kewajiban pelaku usaha pertambangan rakyat sebagai pemegang, yaitu:
- Hak-hak pemegang IPR, terdiri dari:
- Mendapat pembinaan dan, pengawasan di bidang K3, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
- Mendapat bantuan modal.
- b. Kewajiban pemegang IPR, terdiri dari:
- Melaksanakan kegiatan pertambangan paling lambat tiga bulan setelah IPR diterbitkan;
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang K3, lingkungan, teknis pertambangan, pengelolaan lingkungan dan mematuhi standar yang berlaku;
- Melakukan pengelolaan lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
- Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
- Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala,
- Hak-hak pemegang IPR, terdiri dari:
UNDANG UNDANG MINERAL DAN BATUAN (MINERAL DAN BATUBARA) MINERBA
UU Minerba
Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu :
1. Mineral radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium
2. Mineral logam antara lain: emas, tembaga
3. Mineral bukan logam antara lain: intan, bentonit
4. Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
5. Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut
Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain: emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara. Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran. Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan. Untuk memberikan gambaran tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, berikut akan diuraikan dalam artikel ini.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, gubernur atau bupati walikota sesuai kewenangannya. Pembagian kewenangan Menteri, gubernur dan bupati/walikota adalah:
? Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
? gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil
? bupati/walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil.
IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan.
IUP diberikan melalui 2 tahapan yaitu:
I. Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
II. Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)
I. Pemberian WIUP batuan
1. Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
2. Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota dan oleh gubernur harus mendapat rekomendasi dari bupati/walikota
3. Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP
4. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam paling lama 10 hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP
5. Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP. Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.
II. Pemberian IUP batuan
1. IUP terdiri atas : IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
2. Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan: administratif, teknis, lingkungan dan finansial
II.a Pemberian IUP Eksplorasi batuan
1. IUP Eksplorasi diberikan oleh :
a. Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
b. gubernur, untuk WIUP yang berada dalam lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 - 12 mil dari garis pantai
c. bupati/walikota, untuk WIUP yang berada dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
2. IUP Eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan
3. Menteri atau guberrnur menyampaikan penerbitan peta WIUP batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi. Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral batuan
4. Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dan wajib memenuhi persyaratan
5. Bila badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam waktu 5 hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah atau pemerintah daerah dan WIUP menjadi wilayah terbuka
II.b Pemberian IUP Operasi Produksi batuan
1. IUP Operasi Produksi diberikan oleh :
a. bupati/walikota, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
b. gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari bupati/walikota
c. Menteri, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat
2. IUP Operasi Produksi diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi yang memenuhi persyaratan dimana pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi
3. Pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota untuk menunjang usaha pertambangannya
4. Dalam jangka waktu 6 bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah pada WIUP
5. Bila pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUP, pemegang IUP Operasi Produksi memperoleh keutamaan mengusahakannya dengan membentuk badan usaha baru
6. Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya IUP
7. Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan 2 kali dan harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi dan menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral batuan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
8. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik
Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 :
a) Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b) Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
c) Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
d) Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif' kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP.
Semoga pembahasan tata cara pemberian IUP serta ketentuan pidana dan sanksi administratif dalam kegiatan pertambangan batuan ini dapat memberikan gambaran dan mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakan hukum sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan.
referensi
Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
1. Mineral radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium
2. Mineral logam antara lain: emas, tembaga
3. Mineral bukan logam antara lain: intan, bentonit
4. Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
5. Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut
Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain: emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara. Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran. Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan. Untuk memberikan gambaran tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, berikut akan diuraikan dalam artikel ini.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, gubernur atau bupati walikota sesuai kewenangannya. Pembagian kewenangan Menteri, gubernur dan bupati/walikota adalah:
? Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
? gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil
? bupati/walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil.
IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan.
IUP diberikan melalui 2 tahapan yaitu:
I. Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
II. Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)
I. Pemberian WIUP batuan
1. Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
2. Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota dan oleh gubernur harus mendapat rekomendasi dari bupati/walikota
3. Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP
4. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam paling lama 10 hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP
5. Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP. Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.
II. Pemberian IUP batuan
1. IUP terdiri atas : IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
2. Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan: administratif, teknis, lingkungan dan finansial
II.a Pemberian IUP Eksplorasi batuan
1. IUP Eksplorasi diberikan oleh :
a. Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
b. gubernur, untuk WIUP yang berada dalam lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 - 12 mil dari garis pantai
c. bupati/walikota, untuk WIUP yang berada dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
2. IUP Eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan
3. Menteri atau guberrnur menyampaikan penerbitan peta WIUP batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi. Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral batuan
4. Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dan wajib memenuhi persyaratan
5. Bila badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam waktu 5 hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah atau pemerintah daerah dan WIUP menjadi wilayah terbuka
II.b Pemberian IUP Operasi Produksi batuan
1. IUP Operasi Produksi diberikan oleh :
a. bupati/walikota, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
b. gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari bupati/walikota
c. Menteri, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat
2. IUP Operasi Produksi diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi yang memenuhi persyaratan dimana pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi
3. Pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota untuk menunjang usaha pertambangannya
4. Dalam jangka waktu 6 bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah pada WIUP
5. Bila pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUP, pemegang IUP Operasi Produksi memperoleh keutamaan mengusahakannya dengan membentuk badan usaha baru
6. Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya IUP
7. Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan 2 kali dan harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi dan menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral batuan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
8. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik
Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 :
a) Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b) Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
c) Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
d) Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif' kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP.
Semoga pembahasan tata cara pemberian IUP serta ketentuan pidana dan sanksi administratif dalam kegiatan pertambangan batuan ini dapat memberikan gambaran dan mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakan hukum sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan.
referensi
Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS ( IUPK)
Izin Usaha Pertambangan Khusus
Izin usaha pertambangan usaha khusus, diberikan/dikeluarkan untuk melakukan pengusahaan pertambangan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WILIPK), yang merupakan bagian dari WPN. Ruang lingkup IUPK, secara umum sama dengan ketentuan yang berlaku pada IUP, perbedaannya hanya terletak pada prioritas peruntukan. Selanjutnya secara detail ruang lingkup IUPK, adalah:
- IUPK diprioritaskan bagi BUMN/BUMD atau badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia;
- Diterbitkan untuk satu jenis mineral logam atau batu bara,
- Apabila dalam pelaksanaannya menemukan mineral lain dan berminat untuk diusahakan, maka diwajibkan mengajukan izin baru, dan mendapat prioritas untuk, itu;
- Apabila tidak berminat atas mineral yang ditemukan, maka wajib untuk memelihara dan menjaganya, dan dapat diberikan kepada pihak lain;
- IUPK terdiri atas dua tahap, yaitu:
- IUPK ekpslorasi, meliputi kegiatan: penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
- IUPK operasi produksi, meliputi kegiatan: konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
- Ruang lingkup WIUPK mineral logam adalah:
- Luas areal satu WIUPK ekplorasi untuk mineral logam paling banyak 100.000 Ha ;
- jangka waktu penyelidikan paling lama 8 tahun;
- Luas areal satu WIUPK operasi produksi paling banyak 25.000 Ha;
- Jangka waktu operasi produksi paling lama 20 tahun, dengan masa perpanjangan 2 x 10 tahun.
- Ruang lingkup WIUPK batu bara adalah:
- Luas areal satu WIUPK ekplorasi untuk batu bara paling banyak 50.000 Ha;
- Jangka waktu penyelidikan paling lama 7 tahun;
- Luas areal satu WIUPK operasi produksi paling banyak 15.000 Ha;
- Jangka waktu operasi produksi paling lama 20 tahun, dengan masa perpanjangan 2 x 10 tahun.
Mencermati uraian sistem penerapan legalitas pengusahaan pertambangan menurut UU No. 4 Tahun 2009 yang berlaku saat ini, yaitu melalui sistem izin pertambangan, secara substansi mempunyai prospek dan harapan yang lebih baik daripada saat berlakunya sistem perizinan melalui KP dan/atau KK. Kelebihan tersebut, yaitu selain terjadinya pemangkasan birokrasi perizinan, juga terdapat kualifikasi izin sesuai kewenangan tingkatan pemerintahannya.
BRO COAL PROJECT
GEG

02.37
bro

