Selasa, 31 Januari 2012

TAHAPAN IPENELITIAN

Pasal 1 butir 6 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, menegaskan, bahwa: "Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu baru yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang".

Berangkat dari uraian di atas, maka kita dapat pahami, bahwa tahapan penyelidikan sebuah studi eksplorasi bahan galian menjadi suatu keharusan yang harus dilalui. Tahapan penyelidikan tersebut dilakukan guna menghindari gagalnya sebuah kegiatan eksploitasi, sehingga biaya penyelidikan dapat dikendalikan secara proporsional.

Artinya, untuk kebanyakan bahan galian, sangat tidak mungkin kegiatan eksplorasi dilakukan secara "ujug-ujug", yaitu tidak mungkin setup satu kilometer persegi dilakukan pemboran rinci tanpa acuan, arahan, dan petunjuk data-data geologis yang menuntunnya. Sebab, kegiatan pemboran dalam eksplorasi secara teknis telah masuk pada tataran eksplorasi detail. Selain, itu dalam melaksanakan kegiatan pemboran, secara geologogis, deposit yang akan dibor, terlebih dahulu harus telah diketahui dengan jelas arah dan kemiringannya.

Selanjutnya, tahapan penyelidikan endapan bahan galian, apabila mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), dimulai dari survei tinjau atau peninjauan wilayah yang menjadi sasaran sampai kegiatan eksplorasi yang bersifat detail atau rinci. Secara teknis, yang membedakan kegiatan penyelidikan survei tinjau dengan eksplorasi detail adalah terletak pada:
1. Metode penyelidikan/penelitian yang digunakan;
2. Jenis percontohan;
3. Tingkat kerapatan contoh yang diambil.

Adapun tahapan kegiatan eksplorasi bahan galian adalah:
1. Studi pendahuluan;
2. Survei tinjau;
3. Ekplorasi pendahuluan (Prospeksi);
4. Ekplorasi umum;
5. Eksplorasi detail/rinci.

feasibility study

Studi kelayakan selain merupakan salah satu kewajiban normatif yang harus dipenuhi dan prasyarat untuk memperoleh IUP Operasi Produksi. Sesungguhnya apabila dipahami secara benar, studi kelayakan merupakan dokumen penting yang berguna bagi berbagai pihak, khususnya bagi pelaku usaha, pemerintah, dan investor atau perbankan.

Dengan demikian, dokumen studi kelayakan bukan hanya seonggok tumpukan kertas yang di dalamnya memuat konsep, perhitungan angka-angka dan gambar-gambar semata, tetapi merupakan dokumen yang sangat berguna bagi manajemen dalam mengambil keputusan strategik apakah rencana tambang tersebut layak untuk dilanjutkan atau tidak.

Hal lain yang harus dipahami adalah, studi kelayakan bukan hanya mengkaji secara teknis, atau membuat prediksi/ proyeksi ekonomis, juga mengkaji aspek nonteknis lainnya, seperti aspek sosial, budaya, hukum, dan lingkungan. Studi kelayakan selain berguna dalam mengambil keputusan jadi atau tidaknya rencana usaha penambangan itu dijalankan, juga berguna pada saat kegiatan itu jadi dilaksanakan, yaitu:

Dokumen studi kelayakan berfungsi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan, baik acuan kerja di lapangan, maupun acuan bagi staf manajemen di dalam kantor;
Berfungsi sebagai alat kontrol dan pengendalian berjalannya pekerjaan;
Sebagai landasan evaluasi kegiatan dalam mengukur prestasi pekerjaan, sehingga apabila ditemukan kendala teknis ataupun nonteknis, dapat segera ditanggulangi atau dicarikan jalan keluarnya;
Bagi pemerintah, dokumen studi kelayakan, merupakan pedoman dalam melakukan pengawasan, baik yang menyangkut kontrol realisasi produksi, kontrol keselamatan dan kesehatan kerja, kontrol pengendalian aspek lingkungan, dan lain-lain.
Adapun aspek-aspek yang menjadi kajian dalam studi kelayakan adalah:

1. Aspek kajian teknis, meliputi:

Kajian hasil eksplorasi, berkaitan dengan aspek geologi, topografi, sumur uji, parit uji, pemboran, kualitas endapan, dan jumlah cadangan;
Hasil kajian data-data eksplorasi tersebut, sebagai data teknis dalam menentukan pilihan sistem penambangan, apakah tambang terbuka, tambang bawah tanah, atau campuran. Dalam perencanaan sistem penambangan dilakukan juga kajian aspek teknis lainnya, meliputi:
Kajian geoteknik dan hidrologi;
Kajian pemilihan jenis dan kapasitas slat produksi;
Proyeksi produksi tambang dan umur tambang;
Jadwal penambangan, berkaitan dengan sistem shift kerja;
Tata letak sarana utama dan sarana penunjang;
Penyediaan infrastukturtambang, meliputi pembuatan kantor, perumahan, jalan, dan lain-lain,
Kajian pemilihan sistem pengolahan bahan galian.
2. Aspek kajian nonteknis, meliputi:

Kajian peraturan perundang-undangan yang terkait aspek ketenagakerjaan, aturan K3, sistem perpajakan dan retribusi, aturan administrasi pelaporan kegiatan tambang, dan lain-lain;
Kajian aspek sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, meliputi kajian aspek hukum adat yang berlaku, pola perilaku dan kebiasaan masyarakat setempat.
3. Kajian pasar
Berkaitan dengan supply and demand, dapat dianalisis dari karakteristik pasar, potensi, dan pesaing pasar (melalui analisis terhadap kebutuhan pasar dan supply yang telah berjalan, maupun dari analisis substitusi produk). Selain itu hal yang paling penting adalah karakteristik dan standarisasi produk di pasaran.

4. Kajian kelayakan ekonomis
Adalah perhitungan tentang kelayakan ekonomis, berupa estimasi-estimasi dengan mempergunakan beberapa metode pendekatan. Secara umum, metode pendekatan dimaksud biasanya melalui analisis Net Present Value (NPV), Benefit Cos Ratio (BCR), Profitability Index (PI), Internal Rate of Return (IRR), dan Payback Period.

5. Kajian kelayakan lingkungan, berbentuk AMDAL dan UKL-UPL.
Kajian lingkungan untuk industri pertambangan merupakan kegiatan yang wajib AMDAL, karena baik dari sisi intensitas, ruang lingkup kegiatan, maupun dari sisi operasional dan pengolahan bahan galian merupakan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

Mencermati uraian di atas, memberikan gambaran bahwa studi kelayakan pertambangan merupakan studi yang cukup kompleks, oleh karena itu harus dilakukan secara cermat dan integratif dari setiap aspek yang berhubungan langsung dengan kegiatan penambangan. Karena kegiatan penambangan adalah salah satu kegiatan yang mempunyai sensitivitas sangat tinggi, terutama yang berkaitan dengan masalah aspek sosial budaya masyarakat setempat. Walaupun pada umumnya kegiatan tambang berada di tengah hutan, tetapi untuk beberapa tahun terakhir ini, boleh dikatakan bahwa kegiatan usaha tambang relatif berdekatan dengan pemukiman penduduk, sehingga sering bersinggungan dengan kepentingan masyarakat setempat.

HAL YANG MEMBATASI IUP

Meski adanya penyederhanaan pada jenis dan tahapan legalitas, namun UU No. 4 Tahun 2009, menerapkan aturan-aturan pembatasan yang sebelumnya tidak ada dalam UU No. 11 Tahun 1967. Batasan-batasan tersebut adalah:

Batasan umum:
IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineral saja sesuai dengan permohonan;
Apabila ditemukan mineral lain, maka apabila pemegang IUP berminat etas mineral tersebut, wajib mengajukan IUP baru untuk mineral bersangkutan dan diberikan prioritas untuk itu;
IUP baru diajukan kepada menteri, gubernur, bupati/ wali kota sesuai kewenangannya;
Apabila tidak berminat, maka pemegang IUP wajib menjaga dan memellhara mineral tersebut, dan pengelolaan pengusahaannya dapat kepada pihak lain.
Batasan atau aturan bagi IUP Mineral Logam:
IUP Ekplorasi, mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan diberikan paling lama 8 tahun;
Luas wilayah (WIUP) antara 5.000 Ha-100.000 Ha.
IUP Operasi Produksi mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan usaha diberikan paling lama 20 tahun dan, dapat diperpanjang 2 x 10 tahun:
Luas wilayah (WIUP) operasi produksi paling banyak 25.000 Ha.
Batasan atau aturan bagi IUP Mineral Bukan Logam:
IUP Ekpslorasi, mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan diberikan paling lama 3 tahun,dan mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 7 (tujuh) tahun;
Luas wilayah (WIUP) antara 500 Ha-25.000 Ha.
b. IUP Operasi Produksi, mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan usaha diberikan waktu selama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 x 5 tahun;
Untuk mineral bukan logam jenis tertentu, diberikan waktu pengusahaan selama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 x 10 tahun;
Luas wilayah (WIUP) operasi produksi paling banyak 5.000 Ha.
Batasan atau aturan IUP Pertambangan Batuan;
IUP Ekplorasi mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan usaha diberikan waktu selama 3 tahun;
Luas wilayah (WIUP) antara 5 Ha-5.000 Ha.
IUP Operasi Produksi, mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan usaha diberikan waktu selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang 2 x 5 tahun;
Luas wilayah (WIUP) maksimum 1.000 Ha.
Batasan atau aturan IUP Pertambangan Batu Bara:
IUP Ekplorasi mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan penyelidikan diberikan waktu selama 7 tahun;
Luas wilayah (WIUP) antara 5,000 Ha-50.000 Ha.
IUP Operasi Produksi, mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan usaha diberikan waktu selama 20 tahun, dan dapat diperpanjang 2 x 10 tahun;
Luas wilayah (WIUP) maksimum 15.000 Ha.
Batasan atau aturan IUP Pertambangan Radioaktif:
Mineral radioaktif merupakan mineral strategis, bukan hanya dari sudut pandang nasional, tetapi juga dunia internasional. Selain bersifat strategis, juga sensitif terhadap isu-isu internasional. Menurut hemat penulis, mungkin atas pertimbangan itu pula, sehingga Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tidak mengatur khusus tentang pengelolaan dan pengusahaan mineral ini, tetapi pengelolaannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

AREA PERTAMBANGAN

Salah satu perubahan sistem pengelolaan dan pengusahaan pertambangan dapat dilihat dari aturan yang menetapkan kebijakan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan berangkat dari penetapan wilayah pertambangan, yang merupakan bagian integral dari tata ruang nasional, sebagaimana tertuang dalam Pasai 1 butir 29 dan Pasal 9 UU No.4 Tahun 2009. Penetapan mekanisme pengelolaan dan pengusahaan pertambangan yang dimulai dari zonasi daerah yang berpotensi akan bahan galian, merupakan suatu kemajuan yang sesuai dengan tantanqan dan perkembangan zaman. Karena melalui penetapan wilayah pertambangan, maka akan dapat dilakukan sebuah perencanaan pengelolaan dan pengusahaan bahan galian, yang diintegrasikan dengan perencanaan pembanguan secara keseluruhan. Artinya, wilayah tersebut akan lebih siap melakukan pengelolaan dari aspek sosial-ekonominya manakala kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan.

Mekanisme penetapan ruang lingkup Wilayah Pertambangan sendiri diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, yaitu:

Penetapan suatu willayah pertambangan harus dilakukan setelah berkoordinasi dengan DPR, pemerintah daerah, pendapat instansi terkait, dan masyarakat;
Dilakukan melalui proses yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;
Memerhatikan aspek sosial, budaya, ekonomi, ekologi, dan berwawasan lingkungan.
Jenis wilayah pertambangan di atur dalam Pasal 13, yaitu bahwa Wilayah Pertambangan, terdiri dari:
a. Wilayah Usaha Pertambangan (WUP);
b. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR);
c. Wilayah Pertambangan Negara (WPN);

Batasan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), adalah:

Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan merupakan kewenangan pemerintah, yang dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada pemerintah provinsi;
Satu WUP, dapat terdiri dari satu atau beberapa WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan);
Dapat berada dalam satu wilayah provinsi atau lintas provinsi, atau satu wilayah kabupaten/kota atau lintas wilayah kabupaten/kota;
Kriteria penetapan WIUP, harus mempertimbangkan:
a. Letak geografis;
b. Kaidah konservasi;
c. Daya dukung lingkungan;
d. Optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batu bara;
e. Tingkat kepadatan penduduk.
Bentuk akomodasi lain yang memberikan harapan kepada masyarakat setempat untuk mengambil manfaat dari potensi bahan galian yang ada adalah adanya ketentuan yang jelas tentang pertambangan rakyat, di mana masyarakat setempat diperboiehkan untuk mengelola dan mengusahakan bahan galian yang ada. Kesempatan masyarakat setempat dapat melakukan pengusahaan bahan galian, tidak hanya terbatas sampai di situ, tetapi juga didukung oleh aturan yang jelas, bahwa mereka berhak memperoleh bimbingan teknis, manajemen, dan permodalan.

Adapun ruang lingkup atau batasan-batasan pertambangan rakyat adalah sebagai berikut:

Izin pertambangan rakyat dikeluarkan oleh bupati/wali kota. Kewenangan tersebut, dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada camat;
Mengusahakan endapan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
Mengusahakan endapan mineral primer sampai dengan kedalaman maksimal 25 meter;
Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
Luas wilayah maksimal 25 hektare;
Atau wilayah yang telah diusahakan sebagai kegiatan tambang rakyat sekurang-kurangnya 15 tahun.
Hal lain yang menarik dari undang-undang ini adalah, berkaitan dengan penetapan nilai strategis bahan galian bukan pada jenis komoditas atau bahan galiannya, tetap lebih berdasarkan pada kebutuhan dan kepentingan strategis nasional. Yang dimaksud menyangkut kepentingan nasional dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1), yaitu dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, ketahanan energi, dan industri strategis nasional untuk meningkatkan daya saing nasional dalam menghadapi tantangan global.

Selanjutnya Pasal 28, mengatur tentang ketentuan WPN dapat dilakukan perubahan menjadi WUPK, dengan pertimbangan sebagai berikut:

Pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;
Sumber devisa negara;
Kondisi wilayah didasarkan pada keterbatasan sarana dan prasarana;
Berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi;
Daya dukung lingkungan; dan/atau
Penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar.

IPR

Pengertian dan ruang lingkup pertambangan rakyat dalam UU No. 4 Tahun 2009, sangat berbeda dengan tambang rakyat yang dimaksud dalam UU No. 11 Tahun 1967, yang hanya diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku usahanya. Untuk mengetahui apa dan bagaimana ruang lingkup pertambangan rakyat, penulis uraikan pada bahasan di bawah ini.

Kegiatan pertambangan rakyat dilakukan di wilayah yang telah ditentukan peruntukannya sebagai WPR dan/atau pada wilayah yang telah ada kegiatan penambangan rakyat sekurang-kurangnya 15 tahun. Adapun ruang lingkup pertambangan rakyat adalah sebagai berikut:

Komoditas yang dapat diusahakan, diatur dalam Pasal 66, yaitu, bahwa kegiatan pertambangan rakyat dikelompokkan ke dalam:
Pertambangan mineral logam;
Pertambangan mineral bukan logam;
Pertambangan batuan; dan/atau
Pertambangan batu barn.
Pertambangan rakyat diperuntukkan dan/atau dapat diusahakan oleh:
Perseorangan, dengan luas areal maksimum 1 Ha;
Kelompok, dengan luas areal maksimum 5 Ha;
Koperasi, dengan luas areal maksimum 10 Ha;
Jangka waktu pengusahaan pertambangan rakyat maksimum selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Hak dan kewajiban pelaku usaha pertambangan rakyat sebagai pemegang, yaitu:
Hak-hak pemegang IPR, terdiri dari:
Mendapat pembinaan dan, pengawasan di bidang K3, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
Mendapat bantuan modal.
b. Kewajiban pemegang IPR, terdiri dari:
Melaksanakan kegiatan pertambangan paling lambat tiga bulan setelah IPR diterbitkan;
Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang K3, lingkungan, teknis pertambangan, pengelolaan lingkungan dan mematuhi standar yang berlaku;
Melakukan pengelolaan lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala,

IZIN PERTAMBANGAN KHUSUS

Izin usaha pertambangan usaha khusus, diberikan/dikeluarkan untuk melakukan pengusahaan pertambangan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WILIPK), yang merupakan bagian dari WPN. Ruang lingkup IUPK, secara umum sama dengan ketentuan yang berlaku pada IUP, perbedaannya hanya terletak pada prioritas peruntukan. Selanjutnya secara detail ruang lingkup IUPK, adalah:

IUPK diprioritaskan bagi BUMN/BUMD atau badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia;
Diterbitkan untuk satu jenis mineral logam atau batu bara,
Apabila dalam pelaksanaannya menemukan mineral lain dan berminat untuk diusahakan, maka diwajibkan mengajukan izin baru, dan mendapat prioritas untuk, itu;
Apabila tidak berminat atas mineral yang ditemukan, maka wajib untuk memelihara dan menjaganya, dan dapat diberikan kepada pihak lain;
IUPK terdiri atas dua tahap, yaitu:
IUPK ekpslorasi, meliputi kegiatan: penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
IUPK operasi produksi, meliputi kegiatan: konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Ruang lingkup WIUPK mineral logam adalah:
Luas areal satu WIUPK ekplorasi untuk mineral logam paling banyak 100.000 Ha ;
jangka waktu penyelidikan paling lama 8 tahun;
Luas areal satu WIUPK operasi produksi paling banyak 25.000 Ha;
Jangka waktu operasi produksi paling lama 20 tahun, dengan masa perpanjangan 2 x 10 tahun.
Ruang lingkup WIUPK batu bara adalah:
Luas areal satu WIUPK ekplorasi untuk batu bara paling banyak 50.000 Ha;
Jangka waktu penyelidikan paling lama 7 tahun;
Luas areal satu WIUPK operasi produksi paling banyak 15.000 Ha;
Jangka waktu operasi produksi paling lama 20 tahun, dengan masa perpanjangan 2 x 10 tahun.
Mencermati uraian sistem penerapan legalitas pengusahaan pertambangan menurut UU No. 4 Tahun 2009 yang berlaku saat ini, yaitu melalui sistem izin pertambangan, secara substansi mempunyai prospek dan harapan yang lebih baik daripada saat berlakunya sistem perizinan melalui KP dan/atau KK. Kelebihan tersebut, yaitu selain terjadinya pemangkasan birokrasi perizinan, juga terdapat kualifikasi izin sesuai kewenangan tingkatan pemerintahannya.

UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN

Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu :
1. Mineral radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium
2. Mineral logam antara lain: emas, tembaga
3. Mineral bukan logam antara lain: intan, bentonit
4. Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
5. Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut

Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain: emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara. Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran. Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan. Untuk memberikan gambaran tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, berikut akan diuraikan dalam artikel ini.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, gubernur atau bupati walikota sesuai kewenangannya. Pembagian kewenangan Menteri, gubernur dan bupati/walikota adalah:
? Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
? gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil
? bupati/walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil.

IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan.
IUP diberikan melalui 2 tahapan yaitu:
I. Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
II. Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)

I. Pemberian WIUP batuan
1. Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
2. Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota dan oleh gubernur harus mendapat rekomendasi dari bupati/walikota
3. Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP
4. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam paling lama 10 hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP
5. Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP. Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.

II. Pemberian IUP batuan
1. IUP terdiri atas : IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
2. Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan: administratif, teknis, lingkungan dan finansial

II.a Pemberian IUP Eksplorasi batuan
1. IUP Eksplorasi diberikan oleh :
a. Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
b. gubernur, untuk WIUP yang berada dalam lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 - 12 mil dari garis pantai
c. bupati/walikota, untuk WIUP yang berada dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
2. IUP Eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan
3. Menteri atau guberrnur menyampaikan penerbitan peta WIUP batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi. Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral batuan
4. Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dan wajib memenuhi persyaratan
5. Bila badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam waktu 5 hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah atau pemerintah daerah dan WIUP menjadi wilayah terbuka

II.b Pemberian IUP Operasi Produksi batuan
1. IUP Operasi Produksi diberikan oleh :
a. bupati/walikota, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
b. gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari bupati/walikota
c. Menteri, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat
2. IUP Operasi Produksi diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi yang memenuhi persyaratan dimana pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi
3. Pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota untuk menunjang usaha pertambangannya
4. Dalam jangka waktu 6 bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah pada WIUP
5. Bila pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUP, pemegang IUP Operasi Produksi memperoleh keutamaan mengusahakannya dengan membentuk badan usaha baru
6. Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya IUP
7. Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan 2 kali dan harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi dan menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral batuan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
8. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik
Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 :
a) Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b) Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
c) Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
d) Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif' kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP.

Semoga pembahasan tata cara pemberian IUP serta ketentuan pidana dan sanksi administratif dalam kegiatan pertambangan batuan ini dapat memberikan gambaran dan mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakan hukum sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan.

IZIN USAHA PERTAMBANGAN

Jenis izin usaha pertambangan menurut UU No. 4 Tahun 2009, lebih sederhana dari pada jenis izin menurut UU No. 11 Tahun 1967, yaitu hanya terdiri dari tiga macam izin. Sebagaimana diatur dalam Pasal 35, bahwa usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk:
a. Izin Usaha Pertambangan, disingkat IUP;
b. Izin Pertambangan Rakyat, disingkat IPR; dan
c. Izin Usaha Pertambangan Khusus, disingkat IUPK.

Selain adanya penyederhanaan jenis izin sebagaimana diuraikan di atas, UU ini juga menyederhanakan izin tahapan kegiatan penyelidikan, yaitu untuk melakukan kegiatan penyelidikan bahan galian, cukup memperoleh satu kali izin, misalnya IUP Eksplorasi. Berbeda dengan pada saat berlakunya UU No. 11 Tahun 1967, untuk dapat melakukan kegiatan penyelidikan, setiap tahapan teknis penyelidikan terlebih dahulu harus memperoleh izin, yaitu Surat Izin Peninjauan (SKIP) untuk kegiatan prospeksi, KP Penyelidikan Umum untuk kegiatan eksplorasi pendahuluan atau prospeksi detail, dan KP eksplorasi untuk kegiatan eksplorasi detail.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah legalitas pengelolaan dan pengusahaan bahan galian yang diperuntukkan bagi; badan usaha baik swasta nasional, maupun badan usaha asing, koperasi, dan perseorangan. Selanjutnya menurut Pasal 36 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009, IUP terdiri dari atas dua tahap, yaitu: IUP Eksplorasi don IUP Operasi Produksi.

IUP Ekplorasi secara teknis meliputi kegitan-kegiatan sebagai berikut:
1. Penyelidikan umum;
2. Eksplorasi;
3. Studi kelayakan.

Adanya penyederhanaan proses perizinan tahap penyelidikan seperti dimaksud, selain menarik karena terpangkasnya jalur birokrasi perizinan, secara teknis dapat dipahami, karena untuk bahan galian tertentu, bila mengacu pada sifat dan karakteristik bahan galiannya, dapat saja dilakulkan sebagian dari tahapan teknis dimaksud, dengan demikian secara yuridis tidak melanggar undang-undang-undang . Sedangkan legalitas penggalian atau eksploitasi yang dalam UU No. 11 Tahun 1967 diterbitkan dalam bentuk KP Eksploitasi, juga mengalami penyerderhanaan dan istilah, yaitu disebut IUP Operasi Produksi, dengan cakupan legalitas meliputi kegiatan usaha pertambangan, sebagai berikut:
a. Konstruksi atau pekerjaan persiapan;
b. Penambangan;
c. Pengolahan dan pemurnian;
d. Pengangkutan dan penjualan.

Rabu, 17 Agustus 2011

PERUSAHAANKU












1. PT. MARGA PERKASA
2. PT. MARGA BARA TAMBANG
3. PT. BERUANG PUTIH
4. PT. BUMI RESOURCES ORLAND
5. CV. MAJU CEMERLANG
6. CV. INDO RESOURCES
7. CV. TERANG BUNGO WISATA

Senin, 08 Agustus 2011

RESUME AREA : IUP EKSPLORASI



RESUME AREA : IUP EKSPLORASI

A. LEGALITAS / STATUS IUP.


NAMA : PT. BERINGIN COAL PERSADA
LUAS : 515 HA
LOKASI : Dusun Karak Apung Kecamatan Bathin III Ulu
LEGALITAS : Iup Eksplorasi No 371/ DESDM Tahun 2009
Tgl 10 Agustus 2009
KETEBALAN TERINDIKASI : 4 M s/d 6M
OB : 30 M
DATA BOR : Tersedia pada Geologis PT TPJ
HOULING : dari stockroom ke stockpile +/- 40 km
Bungo – Padang / Teluk Bayur : 300 km
Kapasitas pelabuhan : Bungo – Teluk Bayur 35,000 MT +/-
Bungo – Talang Duku/Jambi : 230 km
Kapasitas pelabuhan : 3500 mt
SPECS : kalori 6.000 up , sulfhur 0,5

B. Sistim Kerja Sama.

1. Take Over / TO : Rp. .............................. / US $ ........................

2. Joint Operation / JO : US $ .................. /MT.

Selasa, 02 Agustus 2011

PKP2B DI PROVINSI JAMBI

NO NAMA PERUSAHAAN TAHAP KEGIATAN BAHAN GALIAN LOKASI KET
1 PT. NUSANTARA THERMAL COAL PRODUKSI BATUBARA BUNGO PKP2B
2 PT. KARYA BUMI BARATAMA EKSPLORASI BATUBARA SAROLANGUN PKP2B
3 PT. SARWA SEMBADA KARYA BUMI EKSPLORASI BATUBARA SAROLANGUN DAN BATANGHARI PKP2B
4 PT. INTI TIRTA PRIMA SAKTI EKSPLORASI BATUBARA BATANGHARI DAN SAROLANGUN PKP2B
5 PT. JAMBI GOLD EKSPLORASI EMAS DMP SAROLANGUN DAN MERANGIN IUP PROV

IZIN USAHA PERTAMBANGAN KERINCI - JAMBI

NAMA PERUSAHAAN
NO NAMA PERUSAHAAN TAHAP KEGIATAN BAHAN GALIAN
1 PT. SUMAGUD SAPTA SINAR EKSPLORASI EMAS DMP

IZIN USAHA PERTAMBANGAN TEBO - JAMBI

NO NAMA PERUSAHAAN TAHAP KEGIATAN BAHAN GALIAN
1 PT. ANTAM TBK (1) EKSPLORASI BATUBARA
2 PT. ANTAM TBK (2) EKSPLORASI BATUBARA
3 PT. ANUGERAH ALAM ANDALAS (1) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
4 PT. ANUGERAH ALAM ANDALAS (2) EKSPLORASI BATUBARA
5 PT. ASIA MULTI INVESTAMA (1) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
6 PT. ASIA MULTI INVESTAMA (2) EKSPLORASI BATUBARA
7 PT. BANGUN WAHANA LINGKUNGAN EKSPLORASI BATUBARA
8 PT. BERLIAN MAHKOTA COAL EKSPLORASI BATUBARA
9 PT. BERSAMA SELALU MAKMUR (1) EKSPLORASI BATUBARA
10 PT. BERSAMA SELALU MAKMUR (2) EKSPLORASI BATUBARA
11 PT. BUMI UNGGUL PERMAI (1) EKSPLORASI BATUBARA
12 PT. BUMI UNGGUL PERMAI (2) EKSPLORASI BATUBARA
13 PT. CAHAYA PERMATA NUSANTARA EKSPLORASI BATUBARA
14 PT. CENTRA BUANA MINERAL EKSPLORASI BATUBARA
15 PT. DELTA COAL PRAKASA EKSPLORASI BATUBARA
16 PT. DUTA ALAM SUMATERA EKSPLORASI BATUBARA
17 PT. DUTA BARA PERSADA EKSPLORASI BATUBARA
18 PT. DWI GHITA KARYA MANDIRI (1) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
19 PT. DWI GHITA KARYA MANDIRI (2) EKSPLORASI BATUBARA
20 PT. GEMILANG JAMBI PERMAI EKSPLORASI BATUBARA
21 PT. GLOBALINDO ALAM LESTARI (1) EKSPLORASI BATUBARA
22 PT. GLOBALINDO ALAM LESTARI (2) EKSPLORASI BATUBARA
23 PT. GLOBALINDO ALAM LESTARI (3) EKSPLORASI BATUBARA
24 PT. GLOBALINDO ALAM LESTARI (4) EKSPLORASI BATUBARA
25 PT. GLOBALINDO ALAM LESTARI (5) EKSPLORASI BATUBARA
26 PT. GLOBALINDO ALAM LESTARI (6) EKSPLORASI BATUBARA
27 PT. GLOBALINDO ALAM LESTARI (7) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
28 PT. INTI BARA NUSALIMA EKSPLORASI BATUBARA
29 PT. KLOLA TEBO ENERGI EKSPLORASI BATUBARA
30 PT. KURNIA ALAM INVESTAMA EKSPLORASI BATUBARA
31 PT. MITRA SEJAHTERA MANDIRI EKSPLORASI BATUBARA
32 PT. NUSANTARA INTI PERMATA EKSPLORASI BATUBARA
33 PT. PURASUTAN PLATINDO EKSPLORASI BATUBARA
34 PT. SARKO BUNGO SEDAYU EKSPLORASI BATUBARA
35 PT. SAROLANGUN BARA COAL EKSPLORASI BATUBARA
36 PT. SUBARU DUTA MAKMUR EKSPLORASI BATUBARA
37 PT. SUMBER MINERAL RAYA (1) EKSPLORASI BATUBARA
38 PT. SUMBER MINERAL RAYA (2) EKSPLORASI BATUBARA
39 PT. TEBO AGUNG INTERNATIONAL (1) EKSPLORASI BATUBARA
40 PT. TEBO AGUNG INTERNATIONAL (2) EKSPLORASI BATUBARA
41 PT. TEBO AGUNG INTERNATIONAL (3) EKSPLORASI BATUBARA
42 PT. TEBO BARA PRIMA EKSPLORASI BATUBARA
43 PT. WAHANA ALAM LESTARI (1) EKSPLORASI BATUBARA
44 PT. WAHANA ALAM LESTARI (2) EKSPLORASI BATUBARA
45 PT. WAHANA ALAM LESTARI (3) EKSPLORASI BATUBARA
46 PT. WAHANA ALAM LESTARI (4) OPERASI PRODUKSI BATUBA

IZIN USAHA PERTAMBANGAN TANJUNG JABUNG BARAT - JAMBI

NO NAMA PERUSAHAAN TAHAP KEGIATAN BAHAN GALIAN
1 CV. CHANDRA JAYA OPERASI PRODUKSI BATUBARA
2 PT. ALDERON PETRA OPERASI PRODUKSI BATUBARA
3 PT. GLOBAL PUTRA PERKASA OPERASI PRODUKSI BATUBARA
4 PT. PANDA MAS SAKTI OPERASI PRODUKSI BATUBARA
5 PT. SEMBILAN SETIA MITRA EKSPLORASI BATUBARA
6 PT. SOKKI PRIMA COAL EKSPLORASI BATUBARA
7 PT. WAHANA ALAM LESTARI EKSPLORASI BATUBARA

IZIN USAHA PERTAMBANGAN TANJUNG JABUNG BARAT - JAMBI


NO NAMA PERUSAHAAN TAHAP KEGIATAN BAHAN GALIAN
1 CV. CHANDRA JAYA OPERASI PRODUKSI BATUBARA
2 PT. ALDERON PETRA OPERASI PRODUKSI BATUBARA
3 PT. GLOBAL PUTRA PERKASA OPERASI PRODUKSI BATUBARA
4 PT. PANDA MAS SAKTI OPERASI PRODUKSI BATUBARA
5 PT. SEMBILAN SETIA MITRA EKSPLORASI BATUBARA
6 PT. SOKKI PRIMA COAL EKSPLORASI BATUBARA
7 PT. WAHANA ALAM LESTARI EKSPLORASI BATUBARA

IZIN USAHA PERTAMBANGAN SAROLANGUN - JAMBI

NO NAMA PERUSAHAAN TAHAP KEGIATAN BAHAN GALIAN
1 PT. ANDHIKA YOGA PRATAMA OPERASI PRODUKSI BATUBARA
2 PT. ANEKA TAMBANG (1) EKSPLORASI BATUBARA
3 PT. ANEKA TAMBANG (2) EKSPLORASI BATUBARA
4 PT. ANGSO DUO PERMAI EKSPLORASI BATUBARA
5 PT. ANUGERAH CIPTA PERMAI EKSPLORASI BATUBARA
6 PT. ANUGERAH JAMBI COALINDO (1) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
7 PT. ANUGERAH JAMBI COALINDO (2) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
8 PT. ANUGERAH JAMBI COALINDO (3) EKSPLORASI BATUBARA
9 PT. BAKTI SAROLANGUN SEJAHTERA (1) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
10 PT. BAKTI SAROLANGUN SEJAHTERA (2) EKSPLORASI BATUBARA
11 PT. BANGUN PERSADA ENERGI EKSPLORASI BATUBARA
12 PT. BARA SAKTI RESOURCES EKSPLORASI BATUBARA
13 PT. BATANGHARI PERSADA EKSPLORASI BATUBARA
14 PT. BAYA LESTARI MAKMUR EKSPLORASI BATUBARA
15 PT. CIPTA ANUGERAH PERMAI EKSPLORASI BATUBARA
16 PT. CITRA SAGARA PRATAMA OPERASI PRODUKSI BATUBARA
17 PT. DANAU KENCANA LESTARINDO EKSPLORASI BATUBARA
18 PT. DANCOAIR SAKTI EKSPLORASI BATUBARA
19 PT. DUA RAJAWALI PROENERGI EKSPLORASI BATUBARA
20 PT. DUTA BARA UTAMA EKSPLORASI BATUBARA
21 PT. DUTA ENERGI INDONESIA EKSPLORASI BATUBARA
22 PT. DUTA ENERGI TRADING EKSPLORASI BATUBARA
23 PT. DUTA ENERGI TRANSPORTER EKSPLORASI BATUBARA
24 PT. EKSANUSA EKSPLORASI BATUBARA
25 PT. GANESHA MINERALS JAYA EKSPLORASI BATUBARA
26 PT. GEMILANG JAMBI PERMAI EKSPLORASI BATUBARA
27 PT. GEMILANG SAKTI MANDIRI EKSPLORASI BATUBARA
28 PT. HAMPARAN SUMBER ENERGI (1) EKSPLORASI BATUBARA
29 PT. HAMPARAN SUMBER ENERGI (2) EKSPLORASI BATUBARA
30 PT. INDOCOM JAYA EKSPLORASI BATUBARA
31 PT. INTERNIAGA GRAHA EKSPLORASI BATUBARA
32 PT. JAMBI PRIMA COAL OPERASI PRODUKSI BATUBARA
33 PT. KARYA BUNGA PANTAI CERIA EKSPLORASI BATUBARA
34 PT. KIRANA GRAHA BUANA EKSPLORASI BATUBARA
35 PT. MARAS BANGUN PERSADA EKSPLORASI BATUBARA
36 PT. MARGA PERKASA EKSPLORASI BATUBARA
37 PT. MARLIN SERANTAU ALAM OPERASI PRODUKSI BATUBARA
38 PT. MINEMEX INDONESIA OPERASI PRODUKSI BATUBARA
39 PT. MULYA PERMATA COAL EKSPLORASI BATUBARA
40 PT. NATUNA EKSPLORASI BATUBARA
41 PT. PANCA CIPTA PERMAI EKSPLORASI BATUBARA
42 PT. SAROLANGUN BARA COAL EKSPLORASI BATUBARA
43 PT. SAROLANGUN KARANG MENDAPO EKSPLORASI BATUBARA
44 PT. SAROLANGUN KETALO COAL EKSPLORASI BATUBARA
45 PT. SAROLANGUN MAS HIJAU EKSPLORASI BATUBARA
46 PT. SAROLANGUN PRIMA COAL (1) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
47 PT. SAROLANGUN PRIMA COAL (2) EKSPLORASI BATUBARA
48 PT. SEKAR ARUM SETYO ABADI EKSPLORASI BATUBARA
49 PT. SELUMA PRIMA COAL OPERASI PRODUKSI BATUBARA
50 PT. SINAR ANUGERAH SUKSES (1) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
51 PT. SINAR ANUGERAH SUKSES (2) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
52 PT. SINAR ANUGERAH SUKSES (3) EKSPLORASI BATUBARA
53 PT. SINAR WIJAYA PRATAMA EKSPLORASI BATUBARA
54 PT. SUNGAI BELATI COAL (1) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
55 PT. SUNGAI BELATI COAL (2) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
56 PT. SUNGAI BELATI COAL (3) EKSPLORASI BATUBARA
57 PT. SURYA GLOBAL MAKMUR (1) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
58 PT. SURYA GLOBAL MAKMUR (2) EKSPLORASI BATUBARA
59 PT. TAMARONA MAS INTERNASIONAL OPERASI PRODUKSI BATUBARA
60 PT. TAMBANG NUSANTARA PERDANA (1) EKSPLORASI BATUBARA
61 PT. TAMBANG NUSANTARA PERDANA (2) EKSPLORASI BATUBARA
62 PT. TAMBANG NUSANTARA PERDANA (3) EKSPLORASI BATUBARA
63 PT. TEMBESI COALINDO EKSPLORASI BATUBARA
64 PT. TRIADAT QUANTUM EKSPLORASI BATUBARA
65 PT. TUNAS PRIMA COAL (1) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
66 PT. TUNAS PRIMA COAL (2) EKSPLORASI BATUBARA
67 PT. TUNAS PRIMA COAL (3) EKSPLORASI BATUBARA
68 PT. TUNAS PRIMA COAL (4) EKSPLORASI BATUBARA
69 PT. WILSON CITRA MANDIRI EKSPLORASI BATUBARA

IZIN USAHA PERTAMBANGAN MUARO JAMBI - JAMBI

NO NAMA PERUSAHAAN TAHAP KEGIATAN BAHAN GALIAN
1 CV. SUMBER LAUT PERKASA (1) EKSPLORASI BATUBARA
2 CV. SUMBER LAUT PERKASA (2) EKSPLORASI BATUBARA
3 CV. SUMBER LAUT PERKASA (3) EKSPLORASI BATUBARA
4 PT. ALIEF MULTI GROUP (1) EKPLORASI BATUBARA
5 PT. ALIEF MULTI GROUP (2) EKSPLORASI BATUBARA
6 PT. ALIEF MULTI GROUP (3) EKSPLORASI BATUBARA
7 PT. ARGO PANTES MAKMUR OPERASI PRODUKSI BATUBARA
8 PT. BARA RAYA PERSADA OPERASI PRODUKSI BATUBARA
9 PT. BUMI BORNEO INTI OPERASI PRODUKSI BATUBARA
10 CV. CRISTA JAYA PERKASA OPERASI PRODUKSI BATUBARA
11 PT. DELTAMAS PERSADA (1) OPERASI PRODUKSI KUARSA
12 PT. DELTAMAS PERSADA (2) EKSPLORASI KUARSA
13 PT. DELTAMAS PERSADA (3) EKSPLORASI KUARSA
14 PT. DELTAMAS PERSADA (4) EKSPLORASI BATUBARA
15 PT. DELTAMAS PERSADA (5) EKSPLORASI BATUBARA
16 PT. ERWIN JAYA MANDIRI (1) EKSPLORASI BATUBARA
17 PT. ERWIN JAYA MANDIRI (2) EKSPLORASI BATUBARA
18 PT. ERWIN JAYA MANDIRI (3) EKSPLORASI BATUBARA
19 PT. GEA LESTARI OPERASI PRODUKSI BATUBARA
20 PT. GLOBALINDO ALAM LESTARI (1) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
21 PT. GLOBALINDO ALAM LESTARI (2) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
22 PT. ITIKURIH HASTARI (1) EKSPLORASI BATUBARA
23 PT. ITIKURIH HASTARI (2) EKSPLORASI BATUBARA
24 PT. KUTAI PRIMA ENERGI (1) EKSPLORASI BATUBARA
25 PT. KUTAI PRIMA ENERGI (2) EKSPLORASI BATUBARA
26 PT. KUTAI PRIMA ENERGI (3) EKSPLORASI BATUBARA
27 PT. KUTAI PRIMA ENERGI (4) EKSPLORASI BATUBARA
28 PT. MITRA PERDANA SEJAHTERA (1) EKSPLORASI BATUBARA
29 PT. MITRA PERDANA SEJAHTERA (2) EKSPLORASI BATUBARA
30 PT. SURYA GLOBAL MAKMUR EKSPLORASI BATUBARA
31 PT. TIRAMANA (1) EKSPLORASI BATUBARA
32 PT. TIRAMANA (2) EKSPLORASI BATUBARA
33 PT. TIRAMANA (3) EKSPLORASI BATUBARA
34 PT. TRIADAT QUANTUM OPERASI BATUBARA
MUARO JAMBI

IZIN USAHA PERTAMBANGAN MERANGIN - JAMBI



NO NAMA PERUSAHAAN TAHAP KEGIATAN BAHAN GALIAN
1 PT. ANDALAS MAJU MULTI MINERAL EKSPLORASI BATUBARA
2 PT. ANEKA TAMBANG (1) EKSPLORASI EMAS
3 PT. ANEKA TAMBANG (2) EKSPLORASI EMAS
4 PT. ANEKA TAMBANG (3) EKSPLORASI BATUBARA
5 PT. EKSANUSA EKSPLORASI BIJIH BESI
6 PT. MINERAL MERANGIN SEJAHTERA (1) OPERASI PRODUKSI BIJIH BESI
7 PT. MINERAL MERANGIN SEJAHTERA (2) EKSPLORASI BIJIH BESI
8 PT. MINERAL MERANGIN SEJAHTERA (3) EKSPLORASI BIJIH BESI
9 PT. PUTRA SARKO MINING OPERASI PRODUKSI BIJIH BESI
10 PT. RANDU HIJAU LESTARI (1) EKSPLORASI BIJIH BESI
11 PT. RANDU HIJAU LESTARI (2) EKSPLORASI BIJIH BESI
12 PT. SAHABAT BARU CENTURY (1) EKSPLORASI BIJIH BESI
13 PT. SAHABAT BARU CENTURY (2) EKSPLORASI BIJIH BESI
14 PT. SITASA ENERGI (1) OPERASI PRODUKSI BIJIH BESI
15 PT. SITASA ENERGI (2) EKSPLORASI BIJIH BESI

IZIN USAHA PERTAMBANGAN BATANGHARI - JAMBI

NO NAMA PERUSAHAAN TAHAP KEGIATAN BAHAN GALIAN
1 PT. ABDI PERTIWI LOKA (1) EKSPLORASI BATUBARA
2 PT. ABDI PERTIWI LOKA (2) EKSPLORASI BATUBARA
3 PT. BANGUN ENERGY INDONESIA (1) EKSPLORASI BATUBARA
4 PT. BANGUN ENERGY INDONESIA (2) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
5 PT. BANGUN ENERGY INDONESIA (3) EKSPLORASI BATUBARA
6 PT. BANGUN ENERGY INDONESIA (4) EKSPLORASI BATUBARA
7 PT. BANGUN ENERGY INDONESIA (5) EKSPLORASI BATUBARA
8 PT. BANGUN ENERGY INDONESIA (6) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
9 PT. BANGUN ENERGY INDONESIA (7) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
10 PT. BANGUN ENERGY INDONESIA (8) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
11 PT. BANGUN OBOR PERSADA EKSPLORASI BATUBARA
12 PT. BANGUN WAHANA LINGKUNGAN LESTARI (1) EKSPLORASI BATUBARA
13 PT. BANGUN WAHANA LINGKUNGAN (2) EKSPLORASI BATUBARA
14 PT. BANGUN WAHANA LINGKUNGAN LESTARI(3) EKSPLORASI BATUBARA
15 PT. BANGUN WAHANA LINGKUNGAN LESTARI (4) EKSPLORASI BATUBARA
16 PT. BANGUN WAHANA LINGKUNGAN LESTARI (5) EKSPLORASI BATUBARA
17 PT. BARA FAM PASIFIC EKSPLORASI BATUBARA
18 PT. BARA RAYA PERSADA (1) EKSPLORASI BATUBARA
19 PT. BARA RAYA PERSADA (2) EKSPLORASI BATUBARA
20 PT. BARA RAYA PERSADA (3) EKSPLORASI BATUBARA
21 PT. BATANGHARI COAL MINING (1) EKSPLORASI BATUBARA
22 PT. BATANGHARI COAL MINING (2) EKSPLORASI BATUBARA
23 PT. BATANGHARI COAL MINING (3) EKSPLORASI BATUBARA
24 PT. BATU ALAM JAYA MANDIRI EKSPLORASI BATUBARA
25 PT. BUBUHAN MULTI SEJAHTERA (1) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
26 PT. BUBUHAN MULTI SEJAHTERA (2) EKSPLORASI BATUBARA
27 PT. BUBUHAN MULTI SEJAHTERA (3) EKSPLORASI BATUBARA
28 PT. BUBUHAN MULTI SEJAHTERA (4) EKSPLORASI BATUBARA
29 PT. BUBUHAN MULTI SEJAHTERA (5) EKSPLORASI BATUBARA
30 PT. BUBUHAN MULTI SEJAHTERA (6) EKSPLORASI BATUBARA
31 PT. BUKIT TAMBI EKSPLORASI BATUBARA
32 PT. BUMI BARA MAKMUR MANDIRI (1) EKSPLORASI BATUBARA
33 PT. BUMI BARA MAKMUR MANDIRI (2) EKSPLORASI BATUBARA
34 PT. BUMI BARA MAKMUR MANDIRI (3) EKSPLORASI BATUBARA
35 PT. BUMI BARA MAKMUR MANDIRI (4) EKSPLORASI BATUBARA
36 PT. BUMI BARA MAKMUR MANDIRI (5) EKSPLORASI BATUBARA
37 PT. BUMI MAKMUR SEJATI (1) EKSPLORASI BATUBARA
38 PT. BUMI MAKMUR SEJATI (2) EKSPLORASI BATUBARA
39 PT. CONISMA ENERGI (1) EKSPLORASI BATUBARA
40 PT. CONISMA ENERGI (2) EKSPLORASI BATUBARA
41 PT. CONISMA ENERGI (3) EKSPLORASI BATUBARA
42 PT. DIAN CITRA MANDIRI EKSPLORASI BATUBARA
43 PT. EDULABIN INDONESIA EKSPLORASI BATUBARA
44 PT. EKSANUSA EKSPLORASI BATUBARA
45 PT. GEO MINING EKSPLORASI BATUBARA
46 PT. GLOBALINDO ALAM LESTARI (1) EKSPLORASI BATUBARA
47 PT. GLOBALINDO ALAM LESTARI (2) EKSPLORASI BATUBARA
48 PT. INKALINDO MANUNGGAL (1) EKSPLORASI BATUBARA
49 PT. INKALINDO MANUNGGAL (2) EKSPLORASI BATUBARA
50 PT. INTI BARA NUSALIMA OPERASI PRODUKSI BATUBARA
51 PT. INTI BISNIS UTAMA (1) EKSPLORASI BATUBARA
52 PT. INTI BISNIS UTAMA (2) EKSPLORASI BATUBARA
53 PT. JALALINDO INDAH EKSPLORASI BATUBARA
54 PT. JAMALINDO INDAH EKSPLORASI BATUBARA
55 PT. KASONGAN MINING MILLS (1) EKSPLORASI BATUBARA
56 PT. KASONGAN MINING MILLS (2) EKSPLORASI BATUBARA
57 PT. KAWASAN ALAM SURYA ADI LESTARI EKSPLORASI BATUBARA
58 PT. KEN BROTEHS MUDA SATYA (1) EKSPLORASI BATUBARA
59 PT. KEN BROTEHS MUDA SATYA (2) EKSPLORASI BATUBARA
60 PT. KEN BROTEHS MUDA SATYA (3) EKSPLORASI BATUBARA
61 PT. KEN BROTEHS MUDA SATYA (4) EKSPLORASI BATUBARA
62 PT. KURNIA ALAM LINVESTAMA (1) EKSPLORASI BATUBARA
63 PT. KURNIA ALAM LINVESTAMA (2) EKSPLORASI BATUBARA
64 PT. KURNIA ALAM LINVESTAMA (3) EKSPLORASI BATUBARA
65 PT. KURNIA ALAM LINVESTAMA (4) EKSPLORASI BATUBARA
66 PT. MARO AIR MAS EKSPLORASI BATUBARA
67 PT. MINERAL INDO TAMBANG (1) EKSPLORASI BATUBARA
68 PT. MINERAL INDO TAMBANG (2) EKSPLORASI BATUBARA
69 PT. MINERAL INDO TAMBANG (3) EKSPLORASI BATUBARA
70 PT. MITRA DIPRO CONSULTING EKSPLORASI BATUBARA
71 PT. NAN RIANG (1) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
72 PT. NAN RIANG (2) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
73 PT. NAN RIANG (3) EKSPLORASI BATUBARA
74 PT. PRIMA DIDI NUSANTARA EKSPLORASI BATUBARA
75 PT. PRIMA DODO EKSPLORASI BATUBARA
76 PT. SINAR GUNUNG MOILE (1) EKSPLORASI BATUBARA
77 PT. SINAR GUNUNG MOILE (2) EKSPLORASI BATUBARA
78 PT. SINAR GUNUNG MOILE (3) EKSPLORASI BATUBARA
79 PT. SINAR GUNUNG MOILE (4) EKSPLORASI BATUBARA
80 PT. SINAR GUNUNG MOILE (5) EKSPLORASI BATUBARA
81 PT. SURYA INDO GLOBAL EKSPLORASI BATUBARA
82 PT. TECH DRILLING INTERNATIONAL (1) EKSPLORASI BATUBARA
83 PT. TECH DRILLING INTERNATIONAL (2) EKSPLORASI BATUBARA
84 PT. TECH DRILLING INTERNATIONAL (3) EKSPLORASI BATUBARA
85 PT. TITIAN REZEKI EKSPLORASI BATUBARA

IZIN USAHA PERTAMBANGAN BUNGO - JAMBI




NO. NAMA PERUSAHAAN TAHAP KEGIATAN BAHAN GALIAN
1 CV. BATANG SEMAGI (BS) EKSPLORASI BATUBARA
2 CV. BATANG SEMAGI (BS) EKSPLORASI BATUBARA
3 CV. NISKA OPERASI PRODUKSI BATUBARA
4 PD. BASMAL UTAMA MANDIRI (BUM) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
5 PT. ALTRA KARTIKA SEJAHTERA (AKS) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
6 PT. ANDALAS NUSA INDAH (ANI) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
7 PT. BARA HARMONIS BATANG ASAM (BHBA) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
8 PT. BARATAMA REZEKI ANUGERAH SENTOSA UTAMA (BRASU) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
9 PT. BATANG BUNGO JAYA (BBJ) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
10 PT. BUKIT PETAI INDAH (BPI) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
11 PT. BUMI BARA PERKASA (BBP) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
12 PT. BUMI PERMATA INDONESIA (BPI) EKSPLORASI BATUBARA
13 PT. BUNGO BARA UTAMA (BBU) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
14 PT. BUNGO MITHA SEJAHTERA (BMS) EKSPLORASI BATUBARA
15 PT. DAYA BARA NUSANTARA (DABARA) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
16 PT. DEKALINDO SUMBER MAKMUR (DSM) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
17 PT. DELAPAN INTI POWER (DIP) EKSPLORASI EMAS
18 PT. GEMARI BUMI PUSAKO (GBP) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
19 PT. INTI BARATAMA ANUGERAH PRIMA (IBAP) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
20 PT. KUANSING INTI MAKMUR (KIM) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
21 PT. KUANSING INTI MAKMUR (KIM) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
22 PT. MARGA BARA TAMBANG (MBT) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
23 PT. MARGA PERKASA (MP) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
24 PT. MARGA PERKASA (MP) EKSPLORASI MANGAN
25 PT. SATRIA GILANG MANDIRI (SGM) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
26 PT. SINAR BUMI BARATAMA (SBB) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
27 PT. SINAR BUMI BARATAMA (SBB) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
28 PT. SINAR SUPER INDAH (SSI) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
29 PT. SUMATERA COAL PERSADA (SCP) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
30 PT. SUMBER WAHYU AGUNG (SWA) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
31 PT. SUMBER WAHYU MULYO (SWM) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
32 PT. SUNGAI PANGEAN JAYA (SPJ) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
33 PT. SURYA ANUGRAH SEJAHTERA (SAS) EKSPLORASI BATUBARA
34 PT. TAMBULUN PANGIAN INDAH (TPI) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
35 PT. TAMBULUN PANUAL JAYA (TPJ) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
36 PT. TANJUNG BATANG ASAM (TBA) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
37 PT. TANJUNG BELIT BARA UTAMA (TBBU) OPERASI PRODUKSI BATUBARA
38 PT. TANTRI MAJID ENERGI (TME) EKSPLORASI BATUBARA
39 PT. TRINUSA RESOURCES (TR) EKSPLORASI BATUBARA
40 PT. VIPRONITY POWER ENERGY (VPE) EKSPLORASI EMAS
41 PT. WAHANA BIMA SAKTI (WBS) OPERASI PRODUKSI BATUBARA

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425