Minggu, 23 Maret 2014

AIR ASAM TAMBANG

Bagi pekerja tambang terutama di tambang terbuka, tentunya familiar dengan istilah Air Asam tambang atau Acid Mine Drainage dalam istilah asingnya. Air asam tambang merupakan istilah untuk air yang terbentuk dari proses lindian, rembesan atau teralirinya mineralmengandung sulfida (umumnya adalah pirit (Fes2), Markasit (FeS2), Arsenopirit (FeAsA), Kalkosit (Cu2S),  Kovelit (CuS), Kalkopirit (CuFeS2), Molibdenit (MoS2) dan lainya) sehingga menyebabkan oksidasi sebagai hasil aktivitas pertambangan.

Dapat diketahui bahwa air asam tambang ini terbentuk dari gabungan 3 unsur yaitu adanya oksigen, mineral pembawa sulfida dan air. Apabila ketiga unsur ini terdapat di alam secara bebas maka ini potensi tinggi pembentukan air AAT. Adanya AAT ini akan menyebabkan penurunan pH air atau tanah sehingga menyebabkan air dan tanah menjadi bersifat asam.

Segi Tiga Air Asam Tambang

Apa bahaya dari ari asam tambang ini? Air asam tambang menjadi berbahaya bagi lingkungan fisik dan hayati karena menyebabkan terganggunya ekosistem. Apabila meresap ke dalam tanah dan bercampur dengan air tanah menyebbakan air tanah berifat asam dan sulit dimanfaatkan. Apabila jatuh ke badan air menyebabkan plankton, bentos, ikan dan mahluk lainya rusak bahkan mati. Air yang telah terkontaminasi pun sulit untuk didiami oleh mahluk hidup dan tanah menjadi rusak.

Dan tahukah bahwa pertambangan adalah salah stau penghasil AAT terbesar baik underground terutama open pit. Tambang batu bara, tambang emas dan perak, tambang besi, tembaga dan timbal dan logam lainya. Air asam tambang ini mengandung metal dalam konsentrasi yang tinggi.  


Ciri-ciri media terpapar AAT adalah nilai pH rendah (antara 1,5 hingga 4), konsentrasi logam dapat larut yang tinggi (seperti besi, alumunium, mangan, kadmium, tembaga, timah, seng, arsenik dan merkuri),  nilai kemasaman yang meningkat (seperti misalnya setara 50-15.000 mg/L CaCO3) salinitas sulfat yang tinggi (konsentrasi sulfat umumnya antara 500–10.000 mg/L; salinitas umumnya antara 1000–20.000 μS/cm) konsentrasi yang rendah dari oksigen terlarut (seperti kurang dari 6 mg/L), tingkat kekeruhan (turbiditas) atau total padatan tersuspensi yang rendah dan da[at dikombinasikan dengan satu atau lebih karakteristik di atas.
Ilustrasi pembentukan dan pengaruh Air Asam Tambang

Apa bahaya dari ari asam tambang ini? Air asam tambang menjadi berbahaya bagi lingkungan fisik dan hayati karena menyebabkan terganggunya ekosistem. Apabila meresap ke dalam tanah dan bercampur dengan air tanah menyebbakan air tanah berifat asam dan sulit dimanfaatkan. Apabila jatuh ke badan air menyebabkan plankton, bentos, ikan dan mahluk lainya rusak bahkan mati. Air yang telah terkontaminasi pun sulit untuk didiami oleh mahluk hidup dan tanah menjadi rusak.


Dan tahukah bahwa pertambangan adalah salah stau penghasil AAT terbesar baik underground terutama open pit. Tambang batu bara, tambang emas dan perak, tambang besi, tembaga dan timbal dan logam lainya. Air asam tambang ini mengandung metal dalam konsentrasi yang tinggi.  



Acid Mine Drainage di beberapa lokasi  tambang



Apabila AAT dari hasil pertambangan ini sangat berbahaya, lalu bagaimana cara pencegahan dan pemulihannya? Cara pencegahan tentu sudah dimulai dari awal proses penambangan. Harus sudah dipetakan mana daerah yang mengandung mineral pembawa sulfida melalui peta isosulfur. Apabila sudah terpetakan akan memudhakan tahapan pencegahan dan pemulihanya.

Pencegahan terbentuknya air asam tambang dapat dilakukan dengan memisahkan atau meniadakan salah satu dari 3 parameter segitig AAT. Mineral pembawa sulfida harus dikumpulkan dan dipisahkan dari limpasan air sehingga tak tercampur. Atau dengan membuatkan saluran pengelak (despite channel) sehingga menghindari pertemuan mineral dengan air.

Metode lain yang cukup menarik adalah dengan mengumpulkan mineral pembawa sulfur kemudian menyimpannya di dalam tanah dengan sebelumya melapisi dengan lapisan impermiabel. Dengan dilapisi oleh lapisan impermiabel ini, maka mineral pembawa sulfida tidak akan terkontaminasi dengan air. Metode ini dikenal dengan enkapsulasi.

Lalu bagaimana pembuatan enkapsulasi ini..? pada dasarnya enkapsulasi bukanlah aktivitas yang sulit, hanya memang membutuhkan lokasi agak luas dan biaya menggalian. Pemilihan lokasi juga harus memperhitungkan komposisi material tanah, kestabilan geoteknik serta potensi aliran resapan yang dapt terjadi.

Penggalian/ekskavasi tanah adalah aktivitas menggali cekungan untuk menempatkan mineral pembawa sulfida. Umumnya aktivitas ini dilakukan dengan excavator, mencakup luasan dan kedalaman tertentu.

Setelah penggalian selesai, aktivitas selanjutnya adalah membuat lapisan impermiabel yang tidak tembus air dengan tebal tertentu di bagian floor. Tujuannya adalah untuk mencegah mineral AAT meresap ke dalam lapisan tanah. Lapisan impermiabel ini dapat dibuat dari lembar geotekstil yang dilapisi plastik. Apabila tidak ada dapat memanfaatkan tanah lempung yang dipadatkan dengan vibro sehingga lempung menjadi sangat tidak tembus air.

Kemudian setelah dipastikan tidak ada kemungkinan air menembus lapisan dasar impermiabel maka dilanjutkan dengan menimbun cekungan dengan mineral AAT lalu meratakannya. Penimbunan dan perataan mineral AAT ini harus stabil sehngga tumpukan mineral AAT ini tidak ambruk atau meluber. 

Enkapsulasi Air Asam Tambang

Setelah meyakinkan kestabilan timbunan mineral AAT maka selanjutnya timbunan ini harus ditutup kembali dengan lapisan impermiabel di bagian atas (crown). Sama seperti pembuatan lapisan impermiabel di bagian dasar, pembuatan di crown ini juga dapat dilakukan dengan menutup menggunakan pelapis geotekstil dan lapisan tanah lempung yang dipadatkan. Dengan ditutupnya timbunan mineral AAT oleh lapisan impermiabel maka ini mencegah terjadinya proses pembentukan Air Asam Tambang.

Metode enkapsulasi ini dianggap sebagai salah satu metode teraman untuk mencegah terjadinya air asam tambang. Selain itu metode ini juga relevan dimanfaatkan di perusahaan tambang dengan cost yang dapat diatur. Lebih jauh lagi, metode enkapsulasi ini juga dapat dimanfaatkan untuk pencegahan dan pengamanan mineral atau material hazzard lainya.

Jumat, 21 Maret 2014

PERSYARATAN IUP OP

MINERAL LOGAM DAN BATUBARA UNTUK BADAN USAHA
Persyaratan Administratif :
  1. Surat Permohonan.
  2. Susunan Direksi dan daftar pemegang saham.
  3. Surat keterangan domisili.
Persyaratan Teknis :
  1. Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
  2. Laporan lengkap eksplorasi.
  3. Laporan study kelayakan.
  4. Rencana reklamasi dan pasca tambang.
  5. Rencana kerja dan anggaran biaya.
  6. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi.
  7. Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Persyaratan Lingkungan :
  1. Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Finansial :
  1. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
  2. Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
  3. Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.

MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN UNTUK BADAN USAHA
Persyaratan Administratif :
  1. Surat Permohonan.
  2. Profil badan usaha.
  3. Akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak.
  5. Susunan direksi dan daftar pemegang saham.
  6. Surat keterangan domisili.



Persyaratan Teknis :
  1. Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
  2. Laporan lengkap eksplorasi.
  3. Laporan study kelayakan.
  4. Rencana reklamasi dan pasca tambang.
  5. Rencana kerja dan anggaran biaya.
  6. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi.
  7. Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Persyaratan Lingkungan :
  1. Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Finansial :
  1. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
  2. Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
  3. Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.

MINERAL LOGAM DAN BATUBARA UNTUK KOPERASI
Persyaratan Administratif :
  1. Surat Permohonan
  2. Susunan Pengurus
  3. Surat Keterangan Domisil
Persyaratan Teknis :
  1. Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
  2. Laporan lengkap eksplorasi.
  3. Laporan study kelayakan.
  4. Rencana reklamasi dan pasca tambang.
  5. Rencana kerja dan anggaran biaya.
  6. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi.
  7. Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Persyaratan Lingkungan :
  1. Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Persyaratan Finansial :
  1. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
  2. Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
  3. Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.

MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN UNTUK KOPERASI
Persyaratan Administratif :
  1. Surat Permohonan
  2. Profil badan usaha
  3. Akte Pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak
  5. Susunan pengurus
  6. Surat keterangan domisili
Persyaratan Teknis :
  1. Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
  2. Laporan lengkap eksplorasi.
  3. Laporan study kelayakan.
  4. Rencana reklamasi dan pasca tambang.
  5. Rencana kerja dan anggaran biaya.
  6. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi.
  7. Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Persyaratan Lingkungan :
  1. Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Finansial :
  1. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
  2. Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
  3. Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.






MINERAL LOGAM DAN BATUBARA UNTUK PERSEORANGAN
Persyaratan Administratif :
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan Domisili
Persyaratan Teknis :
  1. Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
  2. Laporan lengkap eksplorasi.
  3. Laporan study kelayakan.
  4. Rencana reklamasi dan pasca tambang.
  5. Rencana kerja dan anggaran biaya.
  6. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi.
  7. Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Persyaratan Lingkungan :
  1. Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Finansial :
  1. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
  2. Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
  3. Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.

MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN UNTUK PERSEORANGAN
Persyaratan Administratif :
  1. Surat Permohonan.
  2. Kartu Tanda Penduduk.
  3. NPWP.
  4. Surat keterangan domisili.
Persyaratan Teknis :
  1. Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
  2. Laporan lengkap eksplorasi.
  3. Laporan study kelayakan.
  4. Rencana reklamasi dan pasca tambang.
  5. Rencana kerja dan anggaran biaya.
  6. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi.
  7. Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.


Persyaratan Lingkungan :
  1. Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Finansial :
  1. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
  2. Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
  3. Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.

MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
UNTUK PERUSAHAAN FIRMA DAN PERUSAHAAN KOMANDITER
Persyaratan Administratif :
  1. Surat Permohonan
  2. Susunan Pengurus dan daftar pemegang saham.
  3. Surat Keterangan Domisil
Persyaratan Teknis :
  1. Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
  2. Laporan lengkap eksplorasi.
  3. Laporan study kelayakan.
  4. Rencana reklamasi dan pasca tambang.
  5. Rencana kerja dan anggaran biaya.
  6. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi.
  7. Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Persyaratan Lingkungan :
  1. Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Finansial :
  1. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
  2. Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
  3. Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.




MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
UNTUK PERUSAHAAN FIRMA DAN PERUSAHAAN KOMANDITER
Persyaratan Administratif :
  1. Surat Permohonan
  2. Profil Perusahaan
  3. Akte Pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak
  5. Susunan Pengurus dan Daftar Pemegang Saham
  6. Surat Keterangan Domisil
Persyaratan Teknis :
  1. Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
  2. Laporan lengkap eksplorasi.
  3. Laporan study kelayakan.
  4. Rencana reklamasi dan pasca tambang.
  5. Rencana kerja dan anggaran biaya.
  6. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi.
  7. Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Persyaratan Lingkungan :
  1. Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Finansial :
  1. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
  2. Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
  3. Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.

BIJIH BESI TAKE OVER CEPAT






LOKASI SELUAS 2.518,6 HA
KABUPATEN  TOJO UNA UNA
FE 51 %
PROVINSI SULAWESI TENGAH
MINAT SILAHKAN KONTAK KAMI

Kamis, 13 Maret 2014

TAKE OVER TAMBANG DEFOSIT 28.000.000 MT

TAKE OVER TAMBANG DENGAN LUAS 2000 HA,
MINAT SILAHKAN KONTAK KAMI

Rabu, 12 Maret 2014

OM WIN WITH PT. HUMMPUS




BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425