Minggu, 23 Maret 2014
AIR ASAM TAMBANG
12.14
bro
No comments
Bagi pekerja tambang terutama di tambang terbuka,
tentunya familiar dengan istilah Air Asam tambang atau Acid Mine Drainage dalam
istilah asingnya. Air asam tambang merupakan istilah untuk air yang terbentuk
dari proses lindian, rembesan atau teralirinya mineralmengandung sulfida
(umumnya adalah pirit (Fes2), Markasit
(FeS2), Arsenopirit (FeAsA), Kalkosit (Cu2S), Kovelit (CuS), Kalkopirit (CuFeS2),
Molibdenit (MoS2) dan
lainya) sehingga menyebabkan oksidasi sebagai hasil aktivitas pertambangan.
Dapat diketahui bahwa air asam
tambang ini terbentuk dari gabungan 3 unsur yaitu adanya oksigen, mineral pembawa
sulfida dan air. Apabila ketiga unsur ini terdapat di alam secara bebas maka
ini potensi tinggi pembentukan air AAT. Adanya AAT ini akan menyebabkan
penurunan pH air atau tanah sehingga menyebabkan air dan tanah menjadi bersifat
asam.
Segi Tiga Air Asam Tambang
Apa bahaya dari ari asam tambang
ini? Air asam tambang menjadi berbahaya bagi lingkungan fisik dan hayati karena
menyebabkan terganggunya ekosistem. Apabila meresap ke dalam tanah dan
bercampur dengan air tanah menyebbakan air tanah berifat asam dan sulit
dimanfaatkan. Apabila jatuh ke badan air menyebabkan plankton, bentos, ikan dan
mahluk lainya rusak bahkan mati. Air yang telah terkontaminasi pun sulit untuk
didiami oleh mahluk hidup dan tanah menjadi rusak.
Dan tahukah bahwa pertambangan
adalah salah stau penghasil AAT terbesar baik underground terutama open pit.
Tambang batu bara, tambang emas dan perak, tambang besi, tembaga dan timbal dan
logam lainya. Air asam tambang ini mengandung metal dalam konsentrasi yang
tinggi.
Ciri-ciri
media terpapar AAT adalah nilai pH rendah (antara 1,5 hingga 4), konsentrasi
logam dapat larut yang tinggi (seperti besi, alumunium, mangan, kadmium, tembaga,
timah, seng, arsenik dan merkuri), nilai
kemasaman yang meningkat (seperti misalnya setara 50-15.000 mg/L CaCO3) salinitas
sulfat yang tinggi (konsentrasi sulfat umumnya antara 500–10.000 mg/L;
salinitas umumnya antara 1000–20.000 μS/cm) konsentrasi yang rendah dari
oksigen terlarut (seperti kurang dari 6 mg/L), tingkat kekeruhan (turbiditas)
atau total padatan tersuspensi yang rendah dan da[at dikombinasikan dengan satu
atau lebih karakteristik di atas.
Ilustrasi pembentukan dan pengaruh Air Asam Tambang
Apa bahaya dari ari asam tambang
ini? Air asam tambang menjadi berbahaya bagi lingkungan fisik dan hayati karena
menyebabkan terganggunya ekosistem. Apabila meresap ke dalam tanah dan
bercampur dengan air tanah menyebbakan air tanah berifat asam dan sulit
dimanfaatkan. Apabila jatuh ke badan air menyebabkan plankton, bentos, ikan dan
mahluk lainya rusak bahkan mati. Air yang telah terkontaminasi pun sulit untuk
didiami oleh mahluk hidup dan tanah menjadi rusak.
Dan tahukah bahwa pertambangan
adalah salah stau penghasil AAT terbesar baik underground terutama open pit.
Tambang batu bara, tambang emas dan perak, tambang besi, tembaga dan timbal dan
logam lainya. Air asam tambang ini mengandung metal dalam konsentrasi yang
tinggi.
Acid Mine Drainage di
beberapa lokasi tambang
Apabila AAT dari hasil
pertambangan ini sangat berbahaya, lalu bagaimana cara pencegahan dan
pemulihannya? Cara pencegahan tentu sudah dimulai dari awal proses penambangan.
Harus sudah dipetakan mana daerah yang mengandung mineral pembawa sulfida
melalui peta isosulfur. Apabila sudah terpetakan akan memudhakan tahapan
pencegahan dan pemulihanya.
Pencegahan terbentuknya air asam
tambang dapat dilakukan dengan memisahkan atau meniadakan salah satu dari 3
parameter segitig AAT. Mineral pembawa sulfida harus dikumpulkan dan dipisahkan
dari limpasan air sehingga tak tercampur. Atau dengan membuatkan saluran
pengelak (despite channel) sehingga menghindari pertemuan mineral dengan air.
Metode lain yang cukup menarik
adalah dengan mengumpulkan mineral pembawa sulfur kemudian menyimpannya di
dalam tanah dengan sebelumya melapisi dengan lapisan impermiabel. Dengan
dilapisi oleh lapisan impermiabel ini, maka mineral pembawa sulfida tidak akan
terkontaminasi dengan air. Metode ini dikenal dengan enkapsulasi.
Lalu bagaimana pembuatan
enkapsulasi ini..? pada dasarnya enkapsulasi bukanlah aktivitas yang sulit,
hanya memang membutuhkan lokasi agak luas dan biaya menggalian. Pemilihan
lokasi juga harus memperhitungkan komposisi material tanah, kestabilan
geoteknik serta potensi aliran resapan yang dapt terjadi.
Penggalian/ekskavasi tanah adalah
aktivitas menggali cekungan untuk menempatkan mineral pembawa sulfida. Umumnya
aktivitas ini dilakukan dengan excavator, mencakup luasan dan kedalaman
tertentu.
Setelah penggalian selesai,
aktivitas selanjutnya adalah membuat lapisan impermiabel yang tidak tembus air
dengan tebal tertentu di bagian floor. Tujuannya adalah untuk mencegah mineral
AAT meresap ke dalam lapisan tanah. Lapisan impermiabel ini dapat dibuat dari
lembar geotekstil yang dilapisi plastik. Apabila tidak ada dapat memanfaatkan
tanah lempung yang dipadatkan dengan vibro sehingga lempung menjadi sangat
tidak tembus air.
Kemudian setelah dipastikan tidak
ada kemungkinan air menembus lapisan dasar impermiabel maka dilanjutkan dengan
menimbun cekungan dengan mineral AAT lalu meratakannya. Penimbunan dan perataan
mineral AAT ini harus stabil sehngga tumpukan mineral AAT ini tidak ambruk atau
meluber.
Enkapsulasi Air Asam Tambang
Setelah meyakinkan kestabilan
timbunan mineral AAT maka selanjutnya timbunan ini harus ditutup kembali dengan
lapisan impermiabel di bagian atas (crown). Sama seperti pembuatan lapisan
impermiabel di bagian dasar, pembuatan di crown ini juga dapat dilakukan dengan
menutup menggunakan pelapis geotekstil dan lapisan tanah lempung yang
dipadatkan. Dengan ditutupnya timbunan mineral AAT oleh lapisan impermiabel
maka ini mencegah terjadinya proses pembentukan Air Asam Tambang.
Metode enkapsulasi ini dianggap
sebagai salah satu metode teraman untuk mencegah terjadinya air asam tambang.
Selain itu metode ini juga relevan dimanfaatkan di perusahaan tambang dengan
cost yang dapat diatur. Lebih jauh lagi, metode enkapsulasi ini juga dapat
dimanfaatkan untuk pencegahan dan pengamanan mineral atau material hazzard
lainya.
Jumat, 21 Maret 2014
PERSYARATAN IUP OP
12.32
bro
No comments
MINERAL LOGAM DAN BATUBARA UNTUK BADAN USAHA
Persyaratan Administratif :- Surat Permohonan.
- Susunan Direksi dan daftar pemegang saham.
- Surat keterangan domisili.
- Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
- Laporan lengkap eksplorasi.
- Laporan study kelayakan.
- Rencana reklamasi dan pasca tambang.
- Rencana kerja dan anggaran biaya.
- Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi.
- Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
- Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
- Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
- Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN UNTUK BADAN USAHA
Persyaratan Administratif :- Surat Permohonan.
- Profil badan usaha.
- Akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Susunan direksi dan daftar pemegang saham.
- Surat keterangan domisili.
Persyaratan Teknis :
- Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
- Laporan lengkap eksplorasi.
- Laporan study kelayakan.
- Rencana reklamasi dan pasca tambang.
- Rencana kerja dan anggaran biaya.
- Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi.
- Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
- Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
- Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
- Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.
MINERAL LOGAM DAN BATUBARA UNTUK KOPERASI
Persyaratan Administratif :- Surat Permohonan
- Susunan Pengurus
- Surat Keterangan Domisil
- Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
- Laporan lengkap eksplorasi.
- Laporan study kelayakan.
- Rencana reklamasi dan pasca tambang.
- Rencana kerja dan anggaran biaya.
- Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi.
- Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
- Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Finansial :
- Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
- Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
- Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN UNTUK KOPERASI
Persyaratan Administratif :- Surat Permohonan
- Profil badan usaha
- Akte Pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Susunan pengurus
- Surat keterangan domisili
- Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
- Laporan lengkap eksplorasi.
- Laporan study kelayakan.
- Rencana reklamasi dan pasca tambang.
- Rencana kerja dan anggaran biaya.
- Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi.
- Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
- Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
- Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
- Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.
MINERAL LOGAM DAN BATUBARA UNTUK PERSEORANGAN
Persyaratan Administratif :- Surat Permohonan
- Surat Keterangan Domisili
- Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
- Laporan lengkap eksplorasi.
- Laporan study kelayakan.
- Rencana reklamasi dan pasca tambang.
- Rencana kerja dan anggaran biaya.
- Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi.
- Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
- Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
- Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
- Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN UNTUK PERSEORANGAN
Persyaratan Administratif :- Surat Permohonan.
- Kartu Tanda Penduduk.
- NPWP.
- Surat keterangan domisili.
- Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
- Laporan lengkap eksplorasi.
- Laporan study kelayakan.
- Rencana reklamasi dan pasca tambang.
- Rencana kerja dan anggaran biaya.
- Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi.
- Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Persyaratan Lingkungan :
- Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
- Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
- Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.
MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
UNTUK PERUSAHAAN FIRMA DAN PERUSAHAAN KOMANDITER
Persyaratan Administratif :- Surat Permohonan
- Susunan Pengurus dan daftar pemegang saham.
- Surat Keterangan Domisil
- Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
- Laporan lengkap eksplorasi.
- Laporan study kelayakan.
- Rencana reklamasi dan pasca tambang.
- Rencana kerja dan anggaran biaya.
- Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi.
- Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
- Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
- Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
- Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
UNTUK PERUSAHAAN FIRMA DAN PERUSAHAAN KOMANDITER
Persyaratan Administratif :- Surat Permohonan
- Profil Perusahaan
- Akte Pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Susunan Pengurus dan Daftar Pemegang Saham
- Surat Keterangan Domisil
- Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
- Laporan lengkap eksplorasi.
- Laporan study kelayakan.
- Rencana reklamasi dan pasca tambang.
- Rencana kerja dan anggaran biaya.
- Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi.
- Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
- Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
- Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
- Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.
BIJIH BESI TAKE OVER CEPAT
10.04
bro
No comments
LOKASI SELUAS 2.518,6 HA
KABUPATEN TOJO UNA UNA
FE 51 %
PROVINSI SULAWESI TENGAH
MINAT SILAHKAN KONTAK KAMI