Senin, 17 November 2014

EKSPLORASI

Eksplorasi, adalah kegiatan penyelidikan lebih rinci dari penemuan dan penyelidikan umum atas endapan suatu bahan galian. Eksplorasi meliputi kegiatan mengetahui ukuran, bentuk, letak, jumlah cadangan dan mutu endapan bahan galian. Kegiatan eksplorasi meliputi penilaian geofisika, pemboran inti penggalian sumuran dan atau pembuatan parit-parit uji dan dapat pula meliputi pengambilan contoh dalam jumlah besar (contoh meruah). Eksplorasi umumnya dilaksanakan bertahap menurut pertimbangan hasil sebelumnya. Eksplorasi hanya dapat dilaksanakan atas dasar izin usaha pertambangan eksplorasi.
Eksplorasi akhir, yaitu kegiatan penyelidikan rinci atas daerah endapan batubara atau endapan bahan galian lainnya, sesuai hasil penyelidikan tahap sebelumnya. Eksplorasi akhir biasanya memakan biaya yang sangat tinggi untuk pemboran, percontohan, pemetaan, penggalian parit percontohan dan sebagainya.
Exposed, untuk endapan batubara berarti singkapan batubara yang mencuat/terbuka dipermukaan atau singkapan sepanjang pinggiran cekungan batubara. isitlah exposed coal berbeda dengan exposed coal field. Exposed coal field adalah batubara yang telah terkupas pada lereng penambangan siap untuk pengambilan (ekstraksi).
Extraction, yakni proses pengambilan batubara dari endapan.
Extraneous, yaitu bahan asal luar/bahan asing. Biasanya abu batubara (extraneous ash) yang terjadi dari bahan anorganik yang masuk kedalam batubara ketika proses pembentukan batubara berlangsung. Bahan ini berupa butiran-butiran atau bahan asing yang mengisi rekahan/retakan pada lapisan batubara terdiri dari bahan-bahan lempung dan pasir waktu pembentukan batubara.

FACE

Face, merupakan kerja tambang batubara dimana batubara sedang diproduksikan. Dapat juga berarti permukaan tegak dari batuan yang terbentuk akibat peledakan atau dinding yang sedang dikerjakan (permukaan panel batubara) bila dipakai sebagai istilah lubang buka tambang batubara dalam.
Face cleat, yaitu belahan atau kekar dengan bentuk bidang yang sangat baik (jelas) pada lapisan batubara. juga berarti susunan (sistem) belahan dan kekar pada lapisan batubara.
Face conveyor, merupakan rantai berjalan yang dipasang di depan permukaan kerja produksi batubara untuk menampung dan mengangkut batubara yang telah dilepas/dihancurkan dalam proses akstraksi batubara secara manual (dengan linggis), semi mekanis (dengan peledak) dan secra mekanis (dengan shearer) pada lubang buka tambang batubara dalam.
Face of coal, yaitu permukaan kerja/front ekstraksi batubara.
Falls, adalah daerah pada atap lubang atau atap batubara yang ambruk lebih dari 15 cm diatas permukaan normal

FHP

Fermentasi bitumen, yaitu fermentasi bahan tumbuh-tumbuhan dalam keadaan tanpa udara pada kelembaban tinggi. Zat-zat terbang tertahan menyebabkan terbentuknya senyawa bitumen seperti gambut dan batubara.
FHP, singkatan dari flash hydropylisis, yakni salah satu proses pengolahan batubara menjadi bahan bakar cair. Dalam proses ini batubara dipanaskan dengan cepat pada suhu tinggi dalam tekanan hidrogen. Proses ini menghasilkan gas alam sintetis, distilat aromatik (terutama benzene, toluena dan xylena disingkat BTX), minyak bakar,belerang amonia dan char.
FIFO, singkatan dari first in first out, cara yang digunakan untuk penyimpanan dan pengeluaran bahan peledak kedalam atau keluar gudang penyimpanan untuk keselamatan dan keamanan yang  berarti bahan yang terlebih dulu masuk gudang akan menjadi pertama digunakan.
Fill bench, atau lereng urug, yakni bagian lereng yang dibentuk oleh buangan tanah kupasan atau tanah urug diatas lereng asli (alami). Hal ini terjadi antara lain tambang terbuka sistem penambangan kontur.
Fines, adalah batubara halus berupa butiran kecil berukuran –2 mm (lebih kecil dari 2 mm). dapat pula berarti butiran-butiran lempung atau batu lanan tanah.
Finger coal, atau “batubara jari”, yakni kokas alam yang terbentuk sebagai batangan kecil persegi enam (hexagonal) yang terjadi akibat pengaruh intrusi batuan beku.
Fire damp, yaitu gas tambang batubara yang dapat meledak terutama terdiri dari metan.
Fire damp drainage, yaitu sistem pengeluaran gas fire damp dari lubang tambang, misalnya dengan membuat lubang bor dari pemukaan menembus tempat terkumpulnya fire damp untuk mencegah peledakan tambang.

FGP

First generation processes, atau proses-proses generasi pertama yakni proses pengolahan batubara menjadi gas dengan teknologi maju kovensional seperti proses winkler, proses shell koppers, proses texaco dan proses lurgi “Ruhr 100”.
Fishtail structure, atau struktur “ekor ikan”, yaitu ujung endapan batubara berbentuk ujung kain atau berbentuk mirip ekor ikan. Bentuk ini terjadi akibat endapan bahan sedimen klasik yang menerobos endapan gambut sejajar dengan pelapisan gambut tersebut.
Fixed ash, atau abu bawaan yaitu abu batubara yang berasal dari bahan anorganik yang secara struktur adalah bagian dari tumbuhan asal batubara tersebut. Secara mekanis abu bawaan tidak dapat dipisahkan dari batubara dan biasanya jumlah tidak lebih dari 1%.
Flame proof, yakni dinding yang dibuat dari beton, susunan karung atau lempung tahan api untuk menahan rambatan api bila terjadi kebakaran tambang batubara bawah tanah.

FLAMMABLE COAL DUST

Flammable coal dust, yaitu debu batubara halus yang dapat terbakar spontan atau terbakar karena adanya api atau hubungan pendek arus listrik. Debu itu terjadi karena proses produksi, pengangkutan dan penggerusan.
Fexible chain conveyor, yaitu rantai berjalan yang dapat dibengkokkan. Istilah ini sering disamakan dengan face conveyor atau armoured face conveyor ataupun armoured flexible face confeyor.
Float and sink, yaitu percobaan pemisahan butiran-butiran dan kotoran dengan menggunakan cairan berat (cairan dengan berat jenis tinggi) misalnya tetrabromoetana (BD 1.6) dan toluena (BD 0.86). Percobaan ini dilakukan bertahap mulai dari pemasukan gerusan batubara kedalam cairan yang B.D. nya rendah kemudian kedalam cairan dengan B.D lebih tinggi berturut-turut. Pada setiap percobaan fraksi yang tenggelam dan terapung diambil dan ditimbang untuk selanjutnya dicatat dalam kurva sifat pencucian batubara (washability curves). Hasil percobaan akan menunjukkan persentase bahan bahan yang berat seperti abu dan belerang pirit. Percobaan digunakan sebagai dasar penentuan sistem pencucian batubara.

FLOAT COAL

Float coal, atau “batubara apung”, yaitu batubara terpisah  di dalam batu pasir atau serpih yang diduga berasal dari lapisan gambut yang tererosi dan terbawa dari tempat asalnya ketempat lain.
Floor roll, yaitu lapisan atau bahan pengganggu pada lapisan batubara. floor roll terdiri dari bahan batuan berbentuk panjang dan sempit (kecil) menonjol kearah atas menembus lapisan batubara dari batuan lantai sehingga mengurangi ketebalan batubara yang dapat ditambang. Batuan pengganggu ini dapat berukuran 3m x 25m x 600m, berbentuk kerucut datar sampai berbentuk lensa.
Flue gas desulfurization, yakni alat penangkap gas oksida belerang pada cerobong asap PLTU untuk mengurangi pencemaran udara.
Fluidized bed combustion, yakni sistem pembakaran fluidized bed batubara dalam ketel uap.
Fly ash, atau abu terbang, yakni butiran-butiran sangat halus yang lepas akibat pembakaran batubara, terbawa dalam arus gas, khususnya yang keluar melalui cerobong gas atau asap PLTU. dapat juga berarti butiran halus abu batubara yang telah melunak atau meleleh akibat pembakaran dalam PLTU

FLY BAR

Fly bar, adalah batang melintang yang kedua ujungnya dihubungkan dengan rantai penggerak pada rantai berjalan pengangkut batubara yang dipasang sepanjang permuka produksi batubara tambang dalam atau ditempat penumpukan batubara dipermukaan. Batang tersebut berfungsi sebagai pendorong batubara.
Fly rock, adalah “batuan terbang” akibat peledakan lapisan penutup pada tambang terbuka atau pada peledakan batuan lainnya termasuk pada kuari.
Fouling, adalah sifat penempelan bahan-bahan penyekat panas (yang mengganggu) pada pipa ketel uap akibat pembakaran batubara berkadar belerang dan abu tinggi.
Free ash, atau abu bebas, yakni butiran-butiran serpih dari lapisan pengotor dalam lapisan batubara dan juga dari batuan atap, batuan lantai, urat pirit, mineral pengotor pada lapisan pemisah batubara (parting) dan sebagainya.
Free burning coal, yaitu batubara yang tidak bersifat menggumpal (non caking coal).
Free pertique, yaitu dokumen tentang kelayakan dan kesehatan untuk kapal dan awak kapal.

FREE SWELLING INDEX

Free swelling index (FSI), atau index pemuaian bebas, pengertiannya sama dengan crucible swelling number (CSN) (lihat CSN, crucible swelling number).
Fugitive dust, yakni bahan-bahan halus yang tidak dapat terbang bersama gas melalui cerobong asap dan menjadi bahan yang mengambang bersama udara akibat tekanan angin. Juga debu yang berasal dari tambang batubara terbuka atau dari kegiatan reklamasi.
Fusain, berasal dari bahasa latin fusus yang berarti gelundung, bahan batubara dengan kenampakan dan struktur seperti arang kayu, rapuh, berjelaga dan umumnya mengandung abu tinggi. Fusain terdiri terutama dari fusite dan merupakan salah satu dari empat bahan pembentuk maceral batubara. ia terdapat dalam bentuk lapisan lebar dan lensa dalam batubara humik (humik coal), terssebar luas tetapi dalam jumlah yang tidak terlalu banyak.

GAD DAN GAR

GAD, singkatan dari gross air-dried yang berarti nilai kalori contoh batubara yang dianalisis dilaboratorium setelah dikeringkan dalam suhu ruang kemudian diperhitungkan kembali dengan asumsi contoh tersebut berada dalam keadaan sebagaimana saat berada ditempat pengambilan contoh lainnya.
GAR, singkatan dari gross air-received yang berarti nilai kalori contoh batubara yang dianalisis dilaboratorium kemudian nilai tersebut diperhitungkan kembali dengan asumsi mengandung kandungan kelembaban sebagaimana contoh pada saat diambil ditempat penumpukan atau di ban berjalan atau ditempat pengambilan contoh lainnya.

GAMBUT

Gambut, merupakan bahan seperti tanah rawa yang terbentuk terutama dari tumbuhan yang melapuk berwarna kekuning-kuningan sampai hitam kecoklat-coklatan. Dapat juga disebut sebagai endapan tumbuh-tumbuhan yang membusuk tidak sempurna terkumpul di dalam air yang tidak mengalir.
Gamma-gamma log, yaitu pengukuran atau penentuan dengan menggunakan sinar gamma dalam lubang bor yang berasal dari alat pemancar sinar gamma dan terpendar kembali dari batuan dan ditangkap oleh alat pencatat. Jumlah pendaran sinar gamma berbanding lurus dengan konsentrasi massa sehingga pengukuran menghasilkan log berat jenis dari formasi yang ditembus lubang bor setelah diadakan koreksi tertentu.
Gamma-ray logging, adalah metoda loging lubang bor dengan memanfaatkan sifat radio aktif alami dari batuan yang di bor. Metoda ini dipakai untuk logging lubang bor yang tidak dapat dilog secara listrik akibat adanya batang bor (casing). Dengan log sinar gamma lapisan-lapisan batubara dapat diketahui karena mempunyai nilai gamma yang rendah dibandingkan dengan batubara serpihan, lempung atau serpih dalam pelapisan batuan..

GASIFIKASI

Garis bakar, yaitu batuan yang tersingkap berbentuk klinker keras akibat dibakar oleh lapisan batubara (yang terbakar spontan). Dapat juga berarti garis pertemuan antara batubara yang tidak terbakar dengan yang terbakar dibawah permukaan lapisan penutup.
Gas batubara, adalah gas yang dapat terbakar, berasal dari batubara yang diperoleh secara alami ditempat ia ditemukan (terbentuk) atau gas buatan dari batubara ataupun gas hasil proses gesifikasi batubara dibawah tanah. Gas batubara dapat pula diartikan sebagai bahan bakar gas dari batubara dengan komposisi 50% hidrogen, 30% metan, 8% karbon monoksida, 4% hidrokarbon lain dan 8% campuran karbon dioksida, nitrogen serta oksigen.
Gasifikasi, merupakan metoda atau untuk menghasilkan bahan bakar gas dari batubara.
Gasifikasi batubara, merupakan proses untuk mengubah batubara menjadi gas sintetis biasanya metan.
Gearless, adalah kapal angkutan batubara atau jenis kargo lainnya yang tidak mempunyai sistem/peralatan pemuatan dan pembongkaran muatan.

GEOLOGI

Generasi, perioda sistem PKP2B yang berubah dari waktu ke waktu sesuaiketentuan berdasarkan keputusan presiden yang diawali dengan generasi I antara tahun 1981 – 1989, Generasi II tahun 1994 hingga 1997 dan generasi III dimulai tahun 1997 yang kemudian direncanakan di ubah selanjutnya menjadi generasi IV mulai tahun 2002. Pada generasi I nama sistem pengusahaan batubara disebut kontrak kerja sama batubara atau kontrak perjanjian kerja sama yang kemudian sistem ini namanya diubah menjadi PKP2B. 10 perusahaan beroperasi dalam sistem generasi I, 17 perusahaan beroperasi dalam sistem generasi II yang semuanya mulai pada tahun 1994 dan 107 peusahaan beroperasi dalam sistem generasi III mulai tahun 1997 hingga saat ini.
Geological section, adalah potongan batuan secara alami atau gambar penampang geologi.
Geologi assurance, atau “keyakinan geologi“, yaitu tingkat keyakinan atau kepastian atas suatu sumber batubara yang mempunyai jarak tertentu dari titik contoh batubara yang telah dianalisa baik kualitas maupun jumlah cadangannya demikian pula data geologi lainnya. Tingkat keyakinan itu bertambah dengan berkurangnya jarak antara sumber tersebut dengan titik referensi batubara tersebut.
Geologi evidence, atau “bukti geologi”, yakni informasi yang diperoleh dari pengamatan geologi yang dapat dipakai untuk menentukan keberadaan, ukuran, kedalaman, letak, struktur, tonase, sifat fisik dan sifat kimia dari lapisan batubara yang besar.

GEOLOGI IDENTIFITCATION

Geologic identification, atau “pengenalan geologi”, yakni keadaan telah dikenal secara lokasi, penyebaran daerah atau ukuran, kedalaman, jumlah dan kualitas sumber-sumber batubara.
Ghost coal, atau “batubara hantu”, yakni jenis batubara khusus yang menimbulkan nyala api berwarna putih terang bila terbakar.
Gieseler plastometer, yaitu alat laboratorium untuk mengukur kekentalan dari jenis-jenis batubara yang diuji untuk menentukan kualitas sebagai bahan pembentuk kokas. Alat ini mengukur kekentalan atau keplastisan contoh batubara yang digerus dan karbonisasi dengan pemanasanpada suhu 300º C – 600º C dengan penaikan suhu 3º C setiap menit. Ukuran keplastisan contoh itu diukur dan dinyatakan dalam satuan ddm (dial  ision perminute) yang terdapat pada piringan alat ini.
Grab, merupakan alat berupa singkup baja yang digerakkan dengan katrol untuk mengeruk dan menggenggam batubara yang akan dipindahkan dari tongkang dari tempat penumoukan keatas kapal.

GS

Grab sample, adalah contoh batubara yang biasanya terdiri dari satu potong atau bongkah, dipilih dari lapisan atau tumpukan batubara, dari alat gali, alat angkut ataupun darimesin pencucian batubara.
Grade, adalah kualitas (batubara) berdasarkan terutama kandungan belerang dan abu serta serta jenis abunya. Menurut kualitas, batubara dibagi atas berkualitas tinggi, sedang dan rendah.
Grindability, yaitu sifat gerusan yakni mudah-tidaknya penggerusan batubara menjadi tepung sebagai bahan bakar khususnya dalam PLTU. Sifat tersebut ditentukan oleh sifat-sifat fisik batubara seperti kekerasan, kekuatan, kekompakan atau ketahanan dan bentuk pecahan batubara (lihat HGI).
Gross calorific value, yaitu nilai kalori kotor (lihat nilai kalori kotor dan GAR).
Grubbing, yaitu pekerjaan membongkar dan membuang sisa-sisa batang da akar-akar pepohonan sebagai langkah awal sebelum pengupasan tanah penutup batubara atau pekerjaan pemindahan tanah penutup lainnya. Pekerjaan tersebut biasanya dilakukan dengan alat-alat berat khususnya buldozer.
H
H, dapat berarti hidrogensi (hydrogenation), atau juga berarti/singkatan dari kekerasan (hardness) batubara dan bahan lainnya.

HSD

Half second delay, yaitu bahan pelambat (delay element) peledakan dalam detonator yang waktu peledakannya dinyatakan dalam ukuran atau angka setengah detik.
Hammer mill, adalah penggerus batubara dengan cara pemukulan dan penggesekan batubaradidalam alat gerus yang mempunyai batang-batang penggerus dibagian bawah alat. Dapat juga berarti alat penggerus batu dengan palu-palu pemukul yang berputar cepat pada sumbu alat gerus.
Handy max, merupakan kapal pengangkut batubara atau kargo lainnya yang berukuran 40.000 DWT –35.000 DWT.
Handy size, merupakan kapal pengangkut batubara atau kargo/muatan lainnya yang berukuran sekitar 20.000 DWT – 35.000 DWT.

HGI

Hardgrove grindability index, adalah indeks kemampu-gerusan atau indeks kekerasan hardgrove, yakni ukuran/tingkat mudah atau sukarnya batubara digerus menjadi tepung batubara sebagai bahan bakar (khususnya pada PLTU). Indeks ini terdiri dari angka 0 – 100. Batubara dengan indeks hardgove kurang dari 50 adalah keras sehingga sukar digerus menjadi tepung batubara yang memerlukan serangkaian alat alat penggerus yang mahal. Batubara yang mempunyai indeks hardgrove 50 keatas adalah batubara lunak sehingga mudah untuk digerus menjadi tepung.
Haulage, adalah pengangkutan atau sistem pengangkutan batubara keluar tambang baik ditambang terbuka maupun di tambang dalam.
Haulback, adalah metoda penambangan terbuka (strip mining/pengupasan berjalur) yang memungkinkan penempatan tanah kupasan lapisan penutup batubara secara teratur dan terkendali pada tempat yang telah dipilih terlebih dahulu.
Haul road, atau jalan angkutan, yakni jalan yang dibangun untuk lalu-lintas truk-truk pengangkut tonase besar. Jalan angkut ini biasanya tidak mempunyai bagian mendaki lebih dari 17 persen pada lajur truk bermuatan.

HIGH GRADING

High grading, yaitu cara penambangan batubara dengan mengambil batubara berkualitas tinggi dan meninggalkan yang kurang baik. Secara teknis cara memilah-milah ini adalah ekonomis tetapi dari segi konservasi sumber daya cara ini dipandang merugikan.
High wall, adalah permukaan kerja tambang terbuka atau kuari, khususnya tambang batubara terbuka. Dapat pula berarti permukaan atau lereng dibagian yang lebih tinggi dari tambang terbuka kontur.
Hopper, adalah wadah atau bejana yang diisi dari atas dan lubang pengeluaran dibagian bawah.
Hopper car, adalah gerbong atau gerobak yang berjalan diatas rel sengan lantai berbentuk kerucut untuk memudahkan pengeluaran muatan seperti batubara atau bahan curah/muruah lainnya.

HORSEBACK

Horseback, yaitu batuan atau bahan asing berbentuk “punggung kuda” atau onggokan besar dalam lapisan batubara yangdapat mengganggu penambangan batubara dan atau menyulitkan perencanaan produksi untuk suatu panel. Dapat juga berbentuk gulungan besar batuan pada lapisan batubara. lihat juga floor rolls. Kadang-kadang horseback ditemukan berupa urat (vein) lempung dalam lapisan batubara.
HQ, simbol ukuran garis tengah contoh inti bor dan ukuran, lubang bor sebesar 63.5 mm dan 96.1 mm masing-masing untuk garis tengah contoh inti dan lubang bor.
Hukum Hilts, yaitu hukum yang menyatakan bahwa peringkat batubara bertambah dengan semakin dalam tertimbun. Hal ini dipandang sebagai akibat tekanan lapisan penutup semakin besar menimbulkan suhu yang lebih tinggi dengan demikian menambah kualitas batubara. secara umum hukum Hilts berlaku tetapi banyak keadaan yang tidak mengikuti hukum ini.
Hyddraulic mining, merupakan sistem tambang batubara dengan menyemprotkan air beertekanan tinggi kelapisan batubara untuk merontokkan batubara. sistem ini cocok untuk lapisan batubara yang relatif tipis, lembut dan mempunyai banyak belahan.

Senin, 27 Oktober 2014

TATA CARA PEMBAGIAN ROYALTY OLEH PEMERINTAH PUSAT



Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Royalty disektor pertambangan umum disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan rekening kas umum Negara dan Surat Edaran Nomor 34.E/30/DJB/2009 tanggal 20 November 2009 tentang Tata Cara Penyetoran PNBP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan pada Pasal 18 ayat 2 menjelaskan sebagai berikut ; “ Dana bagi hasil pertambangan umum sebesar 80 % diwilayah Kabupaten Kota dibagi dengan rincian sebagai berikut :
1. 16% (enam belas) persen untuk provinsi yang bersangkutan,
2. 32% (tiga puluh dua) persen untuk kabupaten/kota penghasil,
3. 32% (tiga puluh dua) persen untuk Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Adapun dana sebesar 20% merupakan peruntukan pusat.

Minggu, 26 Oktober 2014

PMDN DAN PT



Seiring dengan perkembangan perekonomian dunia, maka perekonomian nasional Indonesia juga membutuhkan perkembangan dan peningkatan dari tahun ke tahun dengan diberikannya fasilitas investasi terhadap pelaku-pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Indonesia baik yang berskala nasional maupun internasional. Salah satunya adalah penanaman modal dalam negeri yang menjadi perhatian pemerintah, dimana pelaku usaha nasional diutamakan untuk menanam modalnya tetap di Indonesia demi meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya dan pendapatan sebagian kelompok usaha tertentu pada pokoknya. Pelaku usaha penanaman modal dalam negeri dapat berbentuk perseorangan maupun badan hukum.
Pengertian
Lebih lanjut mengenai pengertian, Penanaman Modal Dalam Negeri (selanjutnya disebut sebagai “PMDN”)   berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”), yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Pengertian dari penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. Badan usaha Indonesia yang dimaksudkan disini dapat berbentuk perseroan terbatas (“PT”)
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UUPM, dijelaskan bahwa PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 ayat (3) UUPM lebih lanjut menjelaskan, penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk PT dilakukan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
  2. membeli saham; dan
  3. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengesahan dan Perizinan PMDN
Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) UUPM, perusahaan penanam modal, termasuk PMDN, yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan. Izin sebagaimana disebutkan sebelumnya diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu. Pelayananan terpadu satu pintu ini bertujuan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing.
Fasilitas Khusus untuk PMDN
Perbedaan mendasar pada perusahaan PMDN dan PT biasa yaitu PMDN mendapatkan fasilitas dari pemerintah Indonesia dalam menjalankan usahanya dimana fasilitas tersebut tidak didapatkan oleh PT biasa. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UUPM dijelaskan bahwa fasilitas penanaman modal tersebut dapat diberikan kepada penanaman modal yang:
  1. melakukan perluasan usaha; atau
  2. melakukan penanaman modal baru.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (4) UUPM menjelaskan bentuk fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah kepada penanaman modal, termasuk di dalamnya PMDN, dapat berupa:
  1. pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
  2. pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
  3. pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
  4. pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatn untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
  5. penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
  6. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425