Senin, 17 November 2014
EKSPLORASI
Eksplorasi,
adalah kegiatan penyelidikan lebih rinci dari penemuan dan penyelidikan
umum atas endapan suatu bahan galian. Eksplorasi meliputi kegiatan
mengetahui ukuran, bentuk, letak, jumlah cadangan dan mutu endapan bahan
galian. Kegiatan eksplorasi meliputi penilaian geofisika, pemboran inti
penggalian sumuran dan atau pembuatan parit-parit uji dan dapat pula
meliputi pengambilan contoh dalam jumlah besar (contoh meruah).
Eksplorasi umumnya dilaksanakan bertahap menurut pertimbangan hasil
sebelumnya. Eksplorasi hanya dapat dilaksanakan atas dasar izin usaha
pertambangan eksplorasi.
Eksplorasi akhir,
yaitu kegiatan penyelidikan rinci atas daerah endapan batubara atau
endapan bahan galian lainnya, sesuai hasil penyelidikan tahap
sebelumnya. Eksplorasi akhir biasanya memakan biaya yang sangat tinggi
untuk pemboran, percontohan, pemetaan, penggalian parit percontohan dan
sebagainya.
Exposed, untuk
endapan batubara berarti singkapan batubara yang mencuat/terbuka
dipermukaan atau singkapan sepanjang pinggiran cekungan batubara.
isitlah exposed coal berbeda dengan exposed coal field. Exposed coal
field adalah batubara yang telah terkupas pada lereng penambangan siap
untuk pengambilan (ekstraksi).
Extraction, yakni proses pengambilan batubara dari endapan.
Extraneous,
yaitu bahan asal luar/bahan asing. Biasanya abu batubara (extraneous
ash) yang terjadi dari bahan anorganik yang masuk kedalam batubara
ketika proses pembentukan batubara berlangsung. Bahan ini berupa
butiran-butiran atau bahan asing yang mengisi rekahan/retakan pada
lapisan batubara terdiri dari bahan-bahan lempung dan pasir waktu
pembentukan batubara.
FACE
Face, merupakan
kerja tambang batubara dimana batubara sedang diproduksikan. Dapat juga
berarti permukaan tegak dari batuan yang terbentuk akibat peledakan
atau dinding yang sedang dikerjakan (permukaan panel batubara) bila
dipakai sebagai istilah lubang buka tambang batubara dalam.
Face cleat,
yaitu belahan atau kekar dengan bentuk bidang yang sangat baik (jelas)
pada lapisan batubara. juga berarti susunan (sistem) belahan dan kekar
pada lapisan batubara.
Face conveyor,
merupakan rantai berjalan yang dipasang di depan permukaan kerja
produksi batubara untuk menampung dan mengangkut batubara yang telah
dilepas/dihancurkan dalam proses akstraksi batubara secara manual
(dengan linggis), semi mekanis (dengan peledak) dan secra mekanis
(dengan shearer) pada lubang buka tambang batubara dalam.
Face of coal, yaitu permukaan kerja/front ekstraksi batubara.
Falls, adalah daerah pada atap lubang atau atap batubara yang ambruk lebih dari 15 cm diatas permukaan normalFHP
Fermentasi bitumen,
yaitu fermentasi bahan tumbuh-tumbuhan dalam keadaan tanpa udara pada
kelembaban tinggi. Zat-zat terbang tertahan menyebabkan terbentuknya
senyawa bitumen seperti gambut dan batubara.
FHP, singkatan
dari flash hydropylisis, yakni salah satu proses pengolahan batubara
menjadi bahan bakar cair. Dalam proses ini batubara dipanaskan dengan
cepat pada suhu tinggi dalam tekanan hidrogen. Proses ini menghasilkan
gas alam sintetis, distilat aromatik (terutama benzene, toluena dan
xylena disingkat BTX), minyak bakar,belerang amonia dan char.
FIFO, singkatan
dari first in first out, cara yang digunakan untuk penyimpanan dan
pengeluaran bahan peledak kedalam atau keluar gudang penyimpanan untuk
keselamatan dan keamanan yang berarti bahan yang terlebih dulu masuk
gudang akan menjadi pertama digunakan.
Fill bench,
atau lereng urug, yakni bagian lereng yang dibentuk oleh buangan tanah
kupasan atau tanah urug diatas lereng asli (alami). Hal ini terjadi
antara lain tambang terbuka sistem penambangan kontur.
Fines, adalah
batubara halus berupa butiran kecil berukuran –2 mm (lebih kecil dari 2
mm). dapat pula berarti butiran-butiran lempung atau batu lanan tanah.
Finger coal,
atau “batubara jari”, yakni kokas alam yang terbentuk sebagai batangan
kecil persegi enam (hexagonal) yang terjadi akibat pengaruh intrusi
batuan beku.
Fire damp, yaitu gas tambang batubara yang dapat meledak terutama terdiri dari metan.
Fire damp drainage,
yaitu sistem pengeluaran gas fire damp dari lubang tambang, misalnya
dengan membuat lubang bor dari pemukaan menembus tempat terkumpulnya
fire damp untuk mencegah peledakan tambang.
FGP
First generation processes,
atau proses-proses generasi pertama yakni proses pengolahan batubara
menjadi gas dengan teknologi maju kovensional seperti proses winkler,
proses shell koppers, proses texaco dan proses lurgi “Ruhr 100”.
Fishtail structure,
atau struktur “ekor ikan”, yaitu ujung endapan batubara berbentuk ujung
kain atau berbentuk mirip ekor ikan. Bentuk ini terjadi akibat endapan
bahan sedimen klasik yang menerobos endapan gambut sejajar dengan
pelapisan gambut tersebut.
Fixed ash, atau
abu bawaan yaitu abu batubara yang berasal dari bahan anorganik yang
secara struktur adalah bagian dari tumbuhan asal batubara tersebut.
Secara mekanis abu bawaan tidak dapat dipisahkan dari batubara dan
biasanya jumlah tidak lebih dari 1%.
Flame proof,
yakni dinding yang dibuat dari beton, susunan karung atau lempung tahan
api untuk menahan rambatan api bila terjadi kebakaran tambang batubara
bawah tanah.
FLAMMABLE COAL DUST
Flammable coal dust,
yaitu debu batubara halus yang dapat terbakar spontan atau terbakar
karena adanya api atau hubungan pendek arus listrik. Debu itu terjadi
karena proses produksi, pengangkutan dan penggerusan.
Fexible chain conveyor,
yaitu rantai berjalan yang dapat dibengkokkan. Istilah ini sering
disamakan dengan face conveyor atau armoured face conveyor ataupun
armoured flexible face confeyor.
Float and sink,
yaitu percobaan pemisahan butiran-butiran dan kotoran dengan
menggunakan cairan berat (cairan dengan berat jenis tinggi) misalnya
tetrabromoetana (BD 1.6) dan toluena (BD 0.86). Percobaan ini dilakukan
bertahap mulai dari pemasukan gerusan batubara kedalam cairan yang B.D.
nya rendah kemudian kedalam cairan dengan B.D lebih tinggi
berturut-turut. Pada setiap percobaan fraksi yang tenggelam dan terapung
diambil dan ditimbang untuk selanjutnya dicatat dalam kurva sifat
pencucian batubara (washability curves). Hasil percobaan akan
menunjukkan persentase bahan bahan yang berat seperti abu dan belerang
pirit. Percobaan digunakan sebagai dasar penentuan sistem pencucian
batubara.
FLOAT COAL
Float coal,
atau “batubara apung”, yaitu batubara terpisah di dalam batu pasir atau
serpih yang diduga berasal dari lapisan gambut yang tererosi dan
terbawa dari tempat asalnya ketempat lain.
Floor roll,
yaitu lapisan atau bahan pengganggu pada lapisan batubara. floor roll
terdiri dari bahan batuan berbentuk panjang dan sempit (kecil) menonjol
kearah atas menembus lapisan batubara dari batuan lantai sehingga
mengurangi ketebalan batubara yang dapat ditambang. Batuan pengganggu
ini dapat berukuran 3m x 25m x 600m, berbentuk kerucut datar sampai
berbentuk lensa.
Flue gas desulfurization, yakni alat penangkap gas oksida belerang pada cerobong asap PLTU untuk mengurangi pencemaran udara.
Fluidized bed combustion, yakni sistem pembakaran fluidized bed batubara dalam ketel uap.
Fly ash, atau
abu terbang, yakni butiran-butiran sangat halus yang lepas akibat
pembakaran batubara, terbawa dalam arus gas, khususnya yang keluar
melalui cerobong gas atau asap PLTU. dapat juga berarti butiran halus
abu batubara yang telah melunak atau meleleh akibat pembakaran dalam
PLTUFLY BAR
Fly bar, adalah
batang melintang yang kedua ujungnya dihubungkan dengan rantai
penggerak pada rantai berjalan pengangkut batubara yang dipasang
sepanjang permuka produksi batubara tambang dalam atau ditempat
penumpukan batubara dipermukaan. Batang tersebut berfungsi sebagai
pendorong batubara.
Fly rock,
adalah “batuan terbang” akibat peledakan lapisan penutup pada tambang
terbuka atau pada peledakan batuan lainnya termasuk pada kuari.
Fouling, adalah
sifat penempelan bahan-bahan penyekat panas (yang mengganggu) pada pipa
ketel uap akibat pembakaran batubara berkadar belerang dan abu tinggi.
Free ash, atau
abu bebas, yakni butiran-butiran serpih dari lapisan pengotor dalam
lapisan batubara dan juga dari batuan atap, batuan lantai, urat pirit,
mineral pengotor pada lapisan pemisah batubara (parting) dan sebagainya.
Free burning coal, yaitu batubara yang tidak bersifat menggumpal (non caking coal).
Free pertique, yaitu dokumen tentang kelayakan dan kesehatan untuk kapal dan awak kapal.
FREE SWELLING INDEX
Free swelling index (FSI), atau index pemuaian bebas, pengertiannya sama dengan crucible swelling number (CSN) (lihat CSN, crucible swelling number).
Fugitive dust,
yakni bahan-bahan halus yang tidak dapat terbang bersama gas melalui
cerobong asap dan menjadi bahan yang mengambang bersama udara akibat
tekanan angin. Juga debu yang berasal dari tambang batubara terbuka atau
dari kegiatan reklamasi.
Fusain, berasal
dari bahasa latin fusus yang berarti gelundung, bahan batubara dengan
kenampakan dan struktur seperti arang kayu, rapuh, berjelaga dan umumnya
mengandung abu tinggi. Fusain terdiri terutama dari fusite dan
merupakan salah satu dari empat bahan pembentuk maceral batubara. ia
terdapat dalam bentuk lapisan lebar dan lensa dalam batubara humik
(humik coal), terssebar luas tetapi dalam jumlah yang tidak terlalu
banyak.
GAD DAN GAR
GAD, singkatan
dari gross air-dried yang berarti nilai kalori contoh batubara yang
dianalisis dilaboratorium setelah dikeringkan dalam suhu ruang kemudian
diperhitungkan kembali dengan asumsi contoh tersebut berada dalam
keadaan sebagaimana saat berada ditempat pengambilan contoh lainnya.
GAR, singkatan
dari gross air-received yang berarti nilai kalori contoh batubara yang
dianalisis dilaboratorium kemudian nilai tersebut diperhitungkan kembali
dengan asumsi mengandung kandungan kelembaban sebagaimana contoh pada
saat diambil ditempat penumpukan atau di ban berjalan atau ditempat
pengambilan contoh lainnya.
GAMBUT
Gambut,
merupakan bahan seperti tanah rawa yang terbentuk terutama dari tumbuhan
yang melapuk berwarna kekuning-kuningan sampai hitam kecoklat-coklatan.
Dapat juga disebut sebagai endapan tumbuh-tumbuhan yang membusuk tidak
sempurna terkumpul di dalam air yang tidak mengalir.
Gamma-gamma log,
yaitu pengukuran atau penentuan dengan menggunakan sinar gamma dalam
lubang bor yang berasal dari alat pemancar sinar gamma dan terpendar
kembali dari batuan dan ditangkap oleh alat pencatat. Jumlah pendaran
sinar gamma berbanding lurus dengan konsentrasi massa sehingga
pengukuran menghasilkan log berat jenis dari formasi yang ditembus
lubang bor setelah diadakan koreksi tertentu.
Gamma-ray logging,
adalah metoda loging lubang bor dengan memanfaatkan sifat radio aktif
alami dari batuan yang di bor. Metoda ini dipakai untuk logging lubang
bor yang tidak dapat dilog secara listrik akibat adanya batang bor
(casing). Dengan log sinar gamma lapisan-lapisan batubara dapat
diketahui karena mempunyai nilai gamma yang rendah dibandingkan dengan
batubara serpihan, lempung atau serpih dalam pelapisan batuan..
GASIFIKASI
Garis bakar,
yaitu batuan yang tersingkap berbentuk klinker keras akibat dibakar oleh
lapisan batubara (yang terbakar spontan). Dapat juga berarti garis
pertemuan antara batubara yang tidak terbakar dengan yang terbakar
dibawah permukaan lapisan penutup.
Gas batubara,
adalah gas yang dapat terbakar, berasal dari batubara yang diperoleh
secara alami ditempat ia ditemukan (terbentuk) atau gas buatan dari
batubara ataupun gas hasil proses gesifikasi batubara dibawah tanah. Gas
batubara dapat pula diartikan sebagai bahan bakar gas dari batubara
dengan komposisi 50% hidrogen, 30% metan, 8% karbon monoksida, 4%
hidrokarbon lain dan 8% campuran karbon dioksida, nitrogen serta
oksigen.
Gasifikasi, merupakan metoda atau untuk menghasilkan bahan bakar gas dari batubara.
Gasifikasi batubara, merupakan proses untuk mengubah batubara menjadi gas sintetis biasanya metan.
Gearless,
adalah kapal angkutan batubara atau jenis kargo lainnya yang tidak
mempunyai sistem/peralatan pemuatan dan pembongkaran muatan.
GEOLOGI
Generasi,
perioda sistem PKP2B yang berubah dari waktu ke waktu sesuaiketentuan
berdasarkan keputusan presiden yang diawali dengan generasi I antara
tahun 1981 – 1989, Generasi II tahun 1994 hingga 1997 dan generasi III
dimulai tahun 1997 yang kemudian direncanakan di ubah selanjutnya
menjadi generasi IV mulai tahun 2002. Pada generasi I nama sistem
pengusahaan batubara disebut kontrak kerja sama batubara atau kontrak
perjanjian kerja sama yang kemudian sistem ini namanya diubah menjadi
PKP2B. 10 perusahaan beroperasi dalam sistem generasi I, 17 perusahaan
beroperasi dalam sistem generasi II yang semuanya mulai pada tahun 1994
dan 107 peusahaan beroperasi dalam sistem generasi III mulai tahun 1997
hingga saat ini.
Geological section, adalah potongan batuan secara alami atau gambar penampang geologi.
Geologi assurance,
atau “keyakinan geologi“, yaitu tingkat keyakinan atau kepastian atas
suatu sumber batubara yang mempunyai jarak tertentu dari titik contoh
batubara yang telah dianalisa baik kualitas maupun jumlah cadangannya
demikian pula data geologi lainnya. Tingkat keyakinan itu bertambah
dengan berkurangnya jarak antara sumber tersebut dengan titik referensi
batubara tersebut.
Geologi evidence,
atau “bukti geologi”, yakni informasi yang diperoleh dari pengamatan
geologi yang dapat dipakai untuk menentukan keberadaan, ukuran,
kedalaman, letak, struktur, tonase, sifat fisik dan sifat kimia dari
lapisan batubara yang besar.
GEOLOGI IDENTIFITCATION
Geologic identification,
atau “pengenalan geologi”, yakni keadaan telah dikenal secara lokasi,
penyebaran daerah atau ukuran, kedalaman, jumlah dan kualitas
sumber-sumber batubara.
Ghost coal, atau “batubara hantu”, yakni jenis batubara khusus yang menimbulkan nyala api berwarna putih terang bila terbakar.
Gieseler plastometer,
yaitu alat laboratorium untuk mengukur kekentalan dari jenis-jenis
batubara yang diuji untuk menentukan kualitas sebagai bahan pembentuk
kokas. Alat ini mengukur kekentalan atau keplastisan contoh batubara
yang digerus dan karbonisasi dengan pemanasanpada suhu 300º C – 600º C
dengan penaikan suhu 3º C setiap menit. Ukuran keplastisan contoh itu
diukur dan dinyatakan dalam satuan ddm (dial ision perminute) yang
terdapat pada piringan alat ini.
Grab, merupakan
alat berupa singkup baja yang digerakkan dengan katrol untuk mengeruk
dan menggenggam batubara yang akan dipindahkan dari tongkang dari tempat
penumoukan keatas kapal.
GS
Grab sample,
adalah contoh batubara yang biasanya terdiri dari satu potong atau
bongkah, dipilih dari lapisan atau tumpukan batubara, dari alat gali,
alat angkut ataupun darimesin pencucian batubara.
Grade, adalah
kualitas (batubara) berdasarkan terutama kandungan belerang dan abu
serta serta jenis abunya. Menurut kualitas, batubara dibagi atas
berkualitas tinggi, sedang dan rendah.
Grindability,
yaitu sifat gerusan yakni mudah-tidaknya penggerusan batubara menjadi
tepung sebagai bahan bakar khususnya dalam PLTU. Sifat tersebut
ditentukan oleh sifat-sifat fisik batubara seperti kekerasan, kekuatan,
kekompakan atau ketahanan dan bentuk pecahan batubara (lihat HGI).
Gross calorific value, yaitu nilai kalori kotor (lihat nilai kalori kotor dan GAR).
Grubbing, yaitu
pekerjaan membongkar dan membuang sisa-sisa batang da akar-akar
pepohonan sebagai langkah awal sebelum pengupasan tanah penutup batubara
atau pekerjaan pemindahan tanah penutup lainnya. Pekerjaan tersebut
biasanya dilakukan dengan alat-alat berat khususnya buldozer.
H
H, dapat berarti hidrogensi (hydrogenation), atau juga berarti/singkatan dari kekerasan (hardness) batubara dan bahan lainnya.
HSD
Half second delay,
yaitu bahan pelambat (delay element) peledakan dalam detonator yang
waktu peledakannya dinyatakan dalam ukuran atau angka setengah detik.
Hammer mill,
adalah penggerus batubara dengan cara pemukulan dan penggesekan
batubaradidalam alat gerus yang mempunyai batang-batang penggerus
dibagian bawah alat. Dapat juga berarti alat penggerus batu dengan
palu-palu pemukul yang berputar cepat pada sumbu alat gerus.
Handy max, merupakan kapal pengangkut batubara atau kargo lainnya yang berukuran 40.000 DWT –35.000 DWT.
Handy size, merupakan kapal pengangkut batubara atau kargo/muatan lainnya yang berukuran sekitar 20.000 DWT – 35.000 DWT.
HGI
Hardgrove grindability index,
adalah indeks kemampu-gerusan atau indeks kekerasan hardgrove, yakni
ukuran/tingkat mudah atau sukarnya batubara digerus menjadi tepung
batubara sebagai bahan bakar (khususnya pada PLTU). Indeks ini terdiri
dari angka 0 – 100. Batubara dengan indeks hardgove kurang dari 50
adalah keras sehingga sukar digerus menjadi tepung batubara yang
memerlukan serangkaian alat alat penggerus yang mahal. Batubara yang
mempunyai indeks hardgrove 50 keatas adalah batubara lunak sehingga
mudah untuk digerus menjadi tepung.
Haulage, adalah pengangkutan atau sistem pengangkutan batubara keluar tambang baik ditambang terbuka maupun di tambang dalam.
Haulback,
adalah metoda penambangan terbuka (strip mining/pengupasan berjalur)
yang memungkinkan penempatan tanah kupasan lapisan penutup batubara
secara teratur dan terkendali pada tempat yang telah dipilih terlebih
dahulu.
Haul road, atau
jalan angkutan, yakni jalan yang dibangun untuk lalu-lintas truk-truk
pengangkut tonase besar. Jalan angkut ini biasanya tidak mempunyai
bagian mendaki lebih dari 17 persen pada lajur truk bermuatan.
HIGH GRADING
High grading,
yaitu cara penambangan batubara dengan mengambil batubara berkualitas
tinggi dan meninggalkan yang kurang baik. Secara teknis cara
memilah-milah ini adalah ekonomis tetapi dari segi konservasi sumber
daya cara ini dipandang merugikan.
High wall,
adalah permukaan kerja tambang terbuka atau kuari, khususnya tambang
batubara terbuka. Dapat pula berarti permukaan atau lereng dibagian yang
lebih tinggi dari tambang terbuka kontur.
Hopper, adalah wadah atau bejana yang diisi dari atas dan lubang pengeluaran dibagian bawah.
Hopper car,
adalah gerbong atau gerobak yang berjalan diatas rel sengan lantai
berbentuk kerucut untuk memudahkan pengeluaran muatan seperti batubara
atau bahan curah/muruah lainnya.
HORSEBACK
Horseback,
yaitu batuan atau bahan asing berbentuk “punggung kuda” atau onggokan
besar dalam lapisan batubara yangdapat mengganggu penambangan batubara
dan atau menyulitkan perencanaan produksi untuk suatu panel. Dapat juga
berbentuk gulungan besar batuan pada lapisan batubara. lihat juga floor
rolls. Kadang-kadang horseback ditemukan berupa urat (vein) lempung
dalam lapisan batubara.
HQ, simbol
ukuran garis tengah contoh inti bor dan ukuran, lubang bor sebesar 63.5
mm dan 96.1 mm masing-masing untuk garis tengah contoh inti dan lubang
bor.
Hukum Hilts,
yaitu hukum yang menyatakan bahwa peringkat batubara bertambah dengan
semakin dalam tertimbun. Hal ini dipandang sebagai akibat tekanan
lapisan penutup semakin besar menimbulkan suhu yang lebih tinggi dengan
demikian menambah kualitas batubara. secara umum hukum Hilts berlaku
tetapi banyak keadaan yang tidak mengikuti hukum ini.
Hyddraulic mining,
merupakan sistem tambang batubara dengan menyemprotkan air beertekanan
tinggi kelapisan batubara untuk merontokkan batubara. sistem ini cocok
untuk lapisan batubara yang relatif tipis, lembut dan mempunyai banyak
belahan.
Senin, 27 Oktober 2014
TATA CARA PEMBAGIAN ROYALTY OLEH PEMERINTAH PUSAT
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003
tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Royalty disektor pertambangan umum disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan rekening kas umum Negara dan Surat Edaran Nomor 34.E/30/DJB/2009 tanggal 20 November 2009 tentang Tata Cara Penyetoran PNBP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan pada Pasal 18 ayat 2 menjelaskan sebagai berikut ; “ Dana bagi hasil pertambangan umum sebesar 80 % diwilayah Kabupaten Kota dibagi dengan rincian sebagai berikut :
1. 16% (enam belas) persen untuk provinsi yang bersangkutan,
2. 32% (tiga puluh dua) persen untuk kabupaten/kota penghasil,
3. 32% (tiga puluh dua) persen untuk Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Adapun dana sebesar 20% merupakan peruntukan pusat.
Royalty disektor pertambangan umum disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan rekening kas umum Negara dan Surat Edaran Nomor 34.E/30/DJB/2009 tanggal 20 November 2009 tentang Tata Cara Penyetoran PNBP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan pada Pasal 18 ayat 2 menjelaskan sebagai berikut ; “ Dana bagi hasil pertambangan umum sebesar 80 % diwilayah Kabupaten Kota dibagi dengan rincian sebagai berikut :
1. 16% (enam belas) persen untuk provinsi yang bersangkutan,
2. 32% (tiga puluh dua) persen untuk kabupaten/kota penghasil,
3. 32% (tiga puluh dua) persen untuk Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Adapun dana sebesar 20% merupakan peruntukan pusat.
Minggu, 26 Oktober 2014
PMDN DAN PT
Seiring
dengan perkembangan perekonomian dunia, maka perekonomian nasional Indonesia
juga membutuhkan perkembangan dan peningkatan dari tahun ke tahun dengan
diberikannya fasilitas investasi terhadap pelaku-pelaku usaha yang menanamkan
modalnya di Indonesia baik yang berskala nasional maupun internasional. Salah
satunya adalah penanaman modal dalam negeri yang menjadi perhatian pemerintah,
dimana pelaku usaha nasional diutamakan untuk menanam modalnya tetap di
Indonesia demi meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia
pada umumnya dan pendapatan sebagian kelompok usaha tertentu pada pokoknya.
Pelaku usaha penanaman modal dalam negeri dapat berbentuk perseorangan maupun
badan hukum.
Pengertian
Lebih
lanjut mengenai pengertian, Penanaman Modal Dalam Negeri (selanjutnya disebut
sebagai “PMDN”) berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”), yaitu kegiatan menanam
modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan
oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Pengertian dari penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga Negara
Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang
melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. Badan usaha
Indonesia yang dimaksudkan disini dapat berbentuk perseroan terbatas (“PT”)
Berdasarkan
Pasal 5 ayat (1) UUPM, dijelaskan bahwa PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan
usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha
perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5
ayat (3) UUPM lebih lanjut menjelaskan, penanam modal dalam negeri dan asing
yang melakukan penanaman modal dalam bentuk PT dilakukan dengan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
- mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
- membeli saham; dan
- melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengesahan
dan Perizinan PMDN
Berdasarkan
Pasal 25 ayat (4) UUPM, perusahaan penanam modal, termasuk PMDN, yang akan
melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan. Izin
sebagaimana disebutkan sebelumnya diperoleh melalui pelayanan terpadu satu
pintu. Pelayananan terpadu satu pintu ini bertujuan untuk membantu penanam
modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi
mengenai penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman
modal asing.
Fasilitas
Khusus untuk PMDN
Perbedaan
mendasar pada perusahaan PMDN dan PT biasa yaitu PMDN mendapatkan fasilitas
dari pemerintah Indonesia dalam menjalankan usahanya dimana fasilitas tersebut
tidak didapatkan oleh PT biasa. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UUPM dijelaskan
bahwa fasilitas penanaman modal tersebut dapat diberikan kepada penanaman modal
yang:
- melakukan perluasan usaha; atau
- melakukan penanaman modal baru.
Lebih
lanjut, Pasal 18 ayat (4) UUPM menjelaskan bentuk fasilitas yang diberikan oleh
Pemerintah kepada penanaman modal, termasuk di dalamnya PMDN, dapat berupa:
- pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatn untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
BRO COAL PROJECT
GEG

22.41
bro

