Sabtu, 27 Oktober 2012

SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)


SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)
Perdagangan Nasional maupun Internasional berkembang semakin rumit sehingga dalam transaksinya peranan L/C begitu sangat dominan, dan menyebabkan terdapat berbagai jenis L/C yang masing-masing diberi istilah tersendiri, yang diatur dalam UCPDC ataupun dalam HKPLLD (Himpunan Ketentuan Prosedur Lalu Lintas Devisa). Namun Khusus mengenai L/C dalam negeri (SKBDN) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai berikut : "Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau lazim dikenal sebagai "Letter of Credit" (L/C) Dalam Negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis Pemohon (Applicant) yang mengikat Bank Pembuka (Issuing Bank) untuk: 
  1. melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima;
  2. memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima; atau
  3. memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh Penerima, atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN dipenuhi.(PBI No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Mei 2003) 
Yang artinya Issuing bank akan membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN.
Dalam transaksi perdagangan dengan menggunakan alat pembayaran SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan anda memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan
 efisiensi Cash Flow anda. 
Bill Purchasing
 adalah pengambilalihan dokumen atau wesel-wesel atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak regres (with recourse). Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan memberikan Anda limit yang disebut Trade Line. 
SKBDN Berjangka atau Domestic L/C
 tunduk kepada PERATURAN BANK INDONESIA No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Me 2003 dan berikut ketentuan perubahannya “PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 10/5/PBI/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI” 

Manfaat SKBDN
 
  • Membantu pengembangan usaha Anda karena proceeds yang Anda peroleh dapat segera Anda gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda.
  • Meningkatkan daya saing Anda dimata counter party dengan menawarkan penundaan pembayaran tanpa mengganggu Cash Flow Anda.
Yang penting untuk kita ingat dari PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI” adalah Bab I pasal 2 s/d pasal 9 yang cuplikannya sebagai berikut : 

Pasal 2
(1) Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini hanya berlaku bagi penerbitan SKBDN dalam hal Bank, Pemohon, dan Penerima berkedudukan di dalam negeri.
(2) Dalam hal SKBDN dibuka dalam valuta asing, Bank Peremburs dapat berkedudukan di luar negeri.
(3) SKBDN hanya dilakukan untuk transaksi perdagangan barang.
(4) Dalam hal transaksi perdagangan barang tersebut terkait dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, nilai barang harus lebih besar dari nilai jasa.
Pasal 3
Transaksi perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) hanya dapat dilakukan dengan batasan sebagai berikut:
a. Perpindahan barang dilakukan di dalam negeri.
b. Perpindahan barang dilakukan dari dalam negeri ke luar negeri sepanjang SKBDN diterbitkan atas dasar L/C (master L/C) dan non L/C untuk tujuan ekspor.
Pasal 4
(1) SKBDN diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
(2) SKBDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterbitkan dalam valuta asing sepanjang SKBDN terkait dengan transaksi perdagangan internasional.
Pasal 5
(1) Setiap penerbitan SKBDN dan perubahannya harus tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2) SKBDN hanya dapat diterbitkan dengan kondisi tidak dapat diubah dan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan dari Bank Pembuka, Bank Pengkonfirmasi jika ada dan Penerima.
(3) Jangka waktu SKBDN dan jangka waktu penundaan pembayaran SKBDN ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon dan Bank Pembuka.
(4) Dalam menerbitkan SKBDN, Bank dapat menetapkan sendiri besarnya jaminan dan atau setoran tunai dengan mempertimbangkan bonafiditas Pemohon.
(5) Dalam hal SKBDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diterbitkan dengan syarat pembayaran dimuka (red clause), Bank wajib menetapkan setoran tunai yang memadai dengan memperhatikan besarnya uang muka yang ditarik.
(6) SKBDN harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan apabila tidak dapat dihindari dapat dibuat dalam bahasa Inggris.
Pasal 6
(1) Permohonan penerbitan SKBDN hanya dapat dilakukan secara tertulis oleh Pemohon atau kuasanya.
(2) Bank hanya dapat menerima permohonan penerbitan SKBDN apabila dalam permohonan tersebut sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. nama jelas dan alamat Pemohon;
b. nama jelas dan alamat Penerima;
c. nilai SKBDN;
d. syarat pembayaran atas unjuk, akseptasi atau Negosiasi ;
e. rincian dokumen, seperti dokumen pengangkutan barang dan atau dokumen lainnya yang dibutuhkan;
f. tanggal terakhir pengajuan dokumen;
g. tempat penyerahan dokumen untuk pembayaran atas unjuk, akseptasi atau Negosiasi;
h. tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo SKBDN;
i. media penerbitan SKBDN : surat, teleks, swift atau sarana lainnya;
j. uraian barang;
k. tanggal terakhir pengiriman barang;
l. tempat tujuan pengiriman barang;
m. pernyataan tunduk pada syarat-syarat umum Bank untuk penerbitan SKBDN.
Pasal 7
Setiap permohonan penerbitan SKBDN, SKBDN itu sendiri, permohonan perubahan
SKBDN, dan perubahan SKBDN itu sendiri, harus:
a. tertulis secara lengkap dan benar;
b. menyebutkan secara tepat dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran, akseptasi atau Negosiasi.
Pasal 8
(1) Syarat pembayaran SKBDN dilakukan atas dasar kesepakatan Pemohon dan Bank Pembuka serta harus dinyatakan secara jelas dalam SKBDN yang bersangkutan.
(2) Dalam SKBDN wajib dicantumkan persyaratan pembayaran atas unjuk (sight), akseptasi (acceptance) atau Negosiasi (Negotiation).
(3) Pihak tertarik wesel dalam rangka SKBDN hanya Bank.
Pasal 9
(1) SKBDN merupakan kontrak yang terpisah dari kontrak penjualan atau kontrak lainnya yang menjadi dasar dari penerbitan SKBDN.
(2) Dalam pelaksanaan SKBDN, Bank hanya berurusan dengan dokumen dan bukan dengan barang dan atau jasa atau pelaksanaan lainnya.

APA ITU SKBDN ??


Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC local, adalah instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri. Bank Mandiri sebagai bank terbesar di Indonesia, dapat melayani kebutuhan Anda, baik dari sisi Pembeli (Buyer) maupun Penjual (Seller).

SKBDN Terbit

Penerbitan SKBDN melalui Bank Mandiri dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang kami sediakan. Sekarang ada cara yang lebih cepat dalam menerbitkan SKBDN yaitu dengan menggunakan dana Anda, baik berupa dana tunai,/blokir rekening/blokir deposito, sebagai Setoran Jaminan. Sebagai bank terbesar di Indonesia, SKBDN yang kami terbitkan akan diterima oleh counter party maupun bank counter party Anda.

Manfaat

  • Memeriksa bahwa persyaratan dokumen yang tercantum dalam SKBDN terpenuhi.
  • Melindungi proses settlement transaksi Anda.
  • Meningkatkan bonafiditas Anda karena SKBDN yang Anda pergunakan diterbitkan oleh Bank bertaraf internasional.

SKBDN Terima

Pada transaksi perdagangan dengan SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan Anda memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow Anda.
Bill Purchasing adalah pengambilalihan dokumen atau draft atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak regres (with recourse). Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan memberikan Anda limit yang disebut Trade Line. Kami dapat mengkredit rekening Anda pada hari yang sama dengan presentasi dokumen, apabila dokumen lengkap kami terima sebelum pk. 12.00 WIB.

Manfaat

  • Membantu pengembangan usaha Anda karena proceeds yang Anda peroleh dapat segera Anda gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda.
  • Meningkatkan daya saing Anda dimata counter party dengan menawarkan penundaan pembayaran tanpa mengganggu Cash Flow Anda.
  • Memitigasi kemungkinan un-paid dari Issuing Bank karena adanya discrepancy, dengan layanan Document Preparation kami.

ROYALTY MAU DINAIKAN???


Pemerintah berencana untuk menaikan royalti dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan kesetaraan dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). 

Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan selama ini penerimaan negara minim meski penerbitan IUP sangat cepat. “Nantinya dari maksimal 7%  untuk pemegang IUP menjadi sama dengan royalti pemegang PKP2B yaitu sebesar 13,5 %,” 

, hal tersebut akan disosialisasikan dalam rekonsiliasi IUP dengan pemerintah daerah yang akan digelar dalam waktu dekat. Jumlah IUP yang mencapai ribuan tidak memberikan kontribusi yang terukur karena masih lemahnya pengawasan serta data yang diberikan pemerintah.

Dia tidak menyebutkan lebih lanjut apakah aturan tersebut akan menjadi bagian dari revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara atau hanya dibuat dalam peraturan menteri. Saat ini pemerintah memprioritaskan pembenahan IUP daerah yang diterbitkan oleh kepala daerah. Salah satunya dilakukan dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada gubernur.

Selain itu, pemerintah menyatakan 65 perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK)  dan PKP2B telah menyetujui penyesuaian kontrak yang dinegosiasikan dengan pemerintah. Perusahaan tersebut terdiri dari lima pemegang KK dan 60 pemegang PKP2B

“Kementerian Energi akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar segera menyampaikan rumusan ketentuan perpajakan untuk penyesuain KK dan PKP2B,” 

Dia menjelaskan dari 37 pemegang KK pertambangan, lima diantaranya sudah menyetujui enam poin yang direnegosiasikan dan 27 pemegang KK menyetujui sebagian sedangkan lima lainnya tidak menyetujui seluruh enam poin negosiasi.

Enam poin pokok renegosiasi adalah luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara  terkait pajak dan royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi, kewajiban penggunaaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Sedangkan dari 74 perusahaan pemegang PKP2B sudah 60 perusahaan menyetujui seluruh poin penyesuaian yang diminta pemerintah, dan 14 baru menyetujui sebagaian poin penyesuaian kontrak.

Rozik B. Soetjipto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia mengatakan, Freeport sedang menghitung kembali kenaikan royalti yang diminta pemerintah, sedangkan rencana pengolahan dan pemurnian (smelter) konsentrat sedang dalam kajian.

“Luas wilayah sudah beres. Pembangunan smelter masih dikaji juga dalam Focus Group Discussion(FGD) yang difasilitasi Asosiasi Pertambangan Indonesia. Kalau visible kita pasti setuju, kalau rugi siapa yang mau” 
Pri Agung Rakhmanto, Direktur Eksekutif Reforminer Institute mengatakan, harusnya pemerintah transparan menyampaikan nama-nama perusahaan yang sudah menyetujui seluruh atau sebagain poin renegosiasi. “Kita tidak tahu perusahaan mana saja yang sudah setuju atau belum dan apa poin yang disetujui atau tidak. Ini tidak berarti apa-apa jadinya,” 

Dia menduga, pemegang KK atau PKP2B yang menyetujui poin-poin rengosiasi hanyalah perusahaan-perusahaan kecil yang produksi mineral atau batu baranya tidak lebih dari 10% dari produksi nasional, sementara perusahaan besar yang produksi mineral atau batu baranya lebih dari 10 % masih bernegosiasi sehingga pemerintah tidak berani merilis nama-nama perusahaan itu.

Jika pemerintah belum berani merilis nama-nama pemegang KK atau PKP2B yang belum atau telah menyetujui poin-poin renegosiasi kontrak, sebaiknya pemerintah tidak perlu mengumumkan hasil sementara  renegosiasi karena hanya akan membuat gaduh dan mengganggu strategi renegosiasi.

INVESTOR ASING BERMINAT TINGGI INVESTASI BATUBARA DI INDONESIA


Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyatakan fenomena akuisisi konsesi lahan pertambangan batu bara Indonesia oleh investor asing menunjukkan masih tingginya minat perusahaan luar negeri di sektor ini. Supriatna Suhala, Direktur Eksekutif Asosiasi, menyatakan besaranya potensi keuntungan dan prospek yang menjanjikan, membuat jumlah perusahaan asing yang mengakuisisi tambang batu bara di Indonesia terus bertambah.Menurut Supriatna, kurangnya modal dan pengalaman perusahaan lokal menjadi pintu masuk perusahaan asing untuk memiliki tambang di Indonesia. Hal ini  menandakan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada perusahaan lokal tidak memperhatikan kemampuan modal perusahaan lokal. Padahal bisnis tambang pertambangan merupakan salah satu sektor yang padat modal dan penuh risiko, terutama pada masa eksplorasi, investor harus siap kehilangan sejumlah uang jika tidak menemukan cadangan. “Karena tidak modal, perusahaan lokal menjual sahamnya karena IUP tidak bisa diperjualbelikan,

Peraturan di masa lalu untuk mendapatkan izin pertambangan jauh lebih sulit karena investor harus membuktikan kemampuan secara finansial dan siap menanggung kerugian jika tidak menemukan cadangan. Investor juga harus punya kemampuan yang mumpuni di sektor pertambangan. “Sekarang, pemerintah daerah kurang memikirkan faktor permodalan yang sebenarnya sangat penting,” .

mengingatkan investor asing untuk lebih dulu melapor pada Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) jika ingin membeli saham perusahaan Indonesia di sektor pertambangan batu bara. Ini diperlukan karena akuisisi tambang oleh asing masuk dalam Penanaman Modal Asing yang harus diketahui oleh pemerintah pusat.

Direktur Eksekutif Masyarakat Batubara Indonesia, menilai tingginya minat investor asing ke bisnis batu bara di Indonesia karena sektor ini masih prospektif. Perlambatan ekonomi China yang mendorong penurunan permintaan batu bara dinilai hanya bersifat sementara sebab kebutuhan energi di dunia termasuk batu bara ke depan akan tetap tumbuh. "Lagipula konsumen batu bara Indonesia bukan hanya China, tapi ada juga India yang kebutuhan batu baranya dari tahun ke tahun meningkat," .

Tingginya jumlah IUP yang dikeluarkan pemerintah daerah pascapenerapan otonomi daerah menurut Singgih, telah membuka peluang asing untuk masuk dalam pengelolaan batu bara di Indonesia.  Perusahaan tambang asing  masuk menguasai tambang kecil dengan membiayai perusahaan-perusahaan tambang lokal yang kesulitan pendanaan. "Jumlah IUP batu bara  yang sudah diterbitkan pemerintah daerah mencapai 3.700 izin," 

 kewajiban divestasi  minimal 51% saham secara bertahap bagi perusahaan tambang asing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengontrol kepemilikan asing di tambang batu bara.

Perusahaan asing yang baru saja melakukan akuisisi tambang di Indonesia adalah Sakari Resources Limited. Perusahaan tambang batu bara yang terdaftar di bursa Singapura tersebut telah menandatangani Heads of Agreement (HoA) untuk mengakuisisi enam IUP yang berlokasi di Kalimantan Timur dan Jambi

Sakari Resource menyebutkan dalam perjanjian tersebut perusahaan akan membiayai kegiatan eksplorasi yang akan dimulai Agustus ini . “Jika ditemukan cadangan yang memuaskan proses akuisisi akan dilanjutkan,” 
Sakari menempatkan dana deposit US$ 2 juta dan jika proses akuisisi dilanjutkan perusahaan akan membayar tambahan US$ 2 juta ditambah komponen ekuitas yang diperlukan setelah merujuk hasil eksplorasi yang dilakukan. Total dana yang harus dikeluarkan untuk proses akuisisi ini ditaksir mencapai US$ 60 juta untuk total 29 ribu hektare wilayah konsesi yang terletak didekat tambang milik perusahaan di Jembayan, Kalimantan Timur.


Perjanjian itu dilakukan oleh PT Separi Energy, anak usaha Sakari Resources, dengan Rudy Ong Chandra dan Hairil Hasmy selaku pemilik. Dalam HoA tersebut, Separi Energy bisa memiliki 100% saham di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari and PT Anugerah Pancaran Bulan, yang merupakan pemegang IUP.

Exalt Resources Ltd, perusahaan tambang batu bara yang tercatat di Bursa Australia, juga telah menandatangani perjanjian jual beli untuk mengakuisisi 100% saham Odni Holdings (Pte) Ltd, perusahaan tambang asal Singapura yang sejak 2012 berinvestasi di pertambangan batu bara  Indonesia. Odni memiliki 50% saham atas 11 konsesi batu bara Sugico Sumatera Selatan dengan luas konsesi sekitar 250 ribu hektare.

Exalt juga akan memperoleh hak-hak untuk mengakuisisi tiga area konsesi Odni di Kalimantan Timur dengan porsi saham 100% milik Odni dan satu area konsesi di Kalimantan Tengah. Di Papua barat Odni memiliki 50% saham di dua konsesi seluas 39 ribu hektare.

Perseroan akan meningkatkan modal hingga Aus$ 20 juta untuk modal eksplorasi perdana, akuisisi proyek, penggantian biaya dan modal kerja dan telah merangkul Corpac Partners untuk membantu mengembangkan hubungan dalam negeri, mengidentifikasi dan mengembangkan jalur aset, konsultasi strategis dan berbagai layanan dukungan di Indonesia.

Barry Tudor, CEO dan Managing Director Exalt, menyatakan aksi korporasi tersebut dilakukan untuk memperluas bisnis batu bara mereka di luar Australia. “Akuisisi ini akan memberikan peluang unik bagi Exalt untuk meneliti dan mendapatkan akses ke sejumlah besar konsesi eksplorasi yang berkualitas atas formasi batu bara Indonesia” jelas Tudor.

Penyelesaian perjanjian jual beli ini mensyaratkan uji tuntas, persetujuan pemegang saham, peningkatan modal minimal US$ 10 juta dan surat tanda persetujuan yang relevan, termasuk dari Bursa Australia. “Kami berfokus di Indonesia karena kami yakin bahwa Indonesia memberikan peluang  terbaik untuk para investor di sektor batu bara pada saat ini” kata Tudor.

Perusahaan batu bara lain asal Australia, Cokal Ltd juga telah menjadi pemilik saham mayoritas langsung dan memiliki kontrol operasional di lima perusahaan yang memiliki IUP eksplorasi batu bara di Indonesia. Cokal menguasai 60% saham PT Bumi Barito Mineral (BBM) dan PT Bornei Bara Prima, 75% saham PT Anugerah Alam Katingan (AAK) dan PT Anugrah Alam Manuhing (AAM), serta 75,2% di PT Silangkop Nusa Raya.

Menurut Departemen Riset IFT, masuknya sejumlah perusahaan asing ke sektor batu bara di Indonesia dikarenakan permintaan komoditas ini yang semakin tinggi. Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, jumlah cadangan batu bara Indonesia diperkirakan mencapai 21,13 miliar ton. Cadangan tersebut akan habis dalam 80 tahun ke depan dengan asumsi tingkat produksi 275 juta ton per tahun untuk tambang terbuka.

Umur cadangan batu bara Indonesia dapat lebih lama dari yang sudah diproyeksikan jika aktivitas eksplorasi batu bara dipercepat. Saat ini, Indonesia masih memiliki sumber daya batu bara sebanyak 105,2 miliar ton.

Permintaan batu bara global dalam beberapa tahun terakhir meningkat pesat disebabkan semakin banyaknya pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menggunakan bahan bakar batu bara.

Dari dalam negeri, kebutuhan batu bara akan semakin meningkat seiring dengan selesainya proyek pembangkit listrik 10 ribu megawatt tahap I dan II.  PT PLN (Persero), badan usaha milik negara di sektor ketenagalistrikan, mengestimasikan konsumsi  batu bara nasional pada 2014 akan mencapai 95,3 juta ton, meningkat 60% dari konsumsi 2011 sebesar 59,4 juta ton.

Selain itu, pilihan masuknya investor asing ke sektor batu bara adalah mengingat modal investasi yang relatif lebih rendah daripada investasi pada sektor minyak dan gas

PT Exploitasi Energi Indonesia


PT Exploitasi Energi Indonesia selangkah lagi mengakuisisi beberapa perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan tenaga minihidro (PLTMN). Langkah ini sejalan dengan fokus bisnis di sektor pembangkit listrik, selain bisnis pertambangan batubara. Bagaimana strateginya?  Henry Halomoan Sitanggang, Presiden Direktur dan CEO PT Exploitasi Energi Indonesia.
Belakangan ini, banyak investor strategi melihat bisnis batubara di Indonesia menjanjikan. Memang, banyak perubahan aturan yang membuat sebagian dari investor sedikit banyak bingung. Namun, hal itu membuat mereka yang masuk itu benar-benar pemain di industri ini. Jadi, memang ada saling membutuhkan.
Tapi, mereka semua sadar bahwa kebutuhan batubara itu cukup besar, baik itu untuk ekspor maupun kebutuhan dalam negeri. Kondisi ini memangkas hubungan jarak jauh antara produsen batubara dan pembeli. Semua saling berkepentingan dengan industri ini.
Meski begitu, PT Exploitasi Energi Indonesia lebih menekankan kebutuhan pasar batubara dalam negeri. Kami sama sekali tidak ekspor batubara. We love Indonesia. Kenapa?
Mungkin orang lain bilang, domestic market obligation (DMO) batubara itu merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang. Tapi, kami melihat hal itu ada manfaat yang sebelumnya kita tidak nikmati.
Asal tahu saja, sebagian besar batubara kami diserap oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebagian lain untuk industri. Ada juga yang kami jual lewat pasar spot. Tapi, sebagian pembelinya adalah traderlokal. Tapi, harga dari PLN masih bagus. Makanya, kami melihat pasar batubara dalam negeri itu lama-lama cantik juga.  
Sebenarnya, kami sudah memenangi tender memasok batubara ke 26 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN. Tapi, selama ini kami baru masuk 14 PLTU. Sisanya sebanyak 12 PLTU menunggu pembangunan selesai.
Kapan kami bisa memasok mereka? Tergantung kapan mereka siap membangun PLTU-nya. Yang pasti, kami sudah memenangi tender sebagai salah satu pemasok. Setiap kontrak berlaku sampai 20 tahun. Tapi, ada juga yang hanya lima tahun.
Akuisisi tambang
Karena permintaan yang semakin besar, kami juga berencana menambah kapasitas produksi batubara kami. Kami menargetkan bisa memproduksi 30 juta ton batubara setahun pada tahun 2017-2018. Saat ini, produksi batubara kami baru sekitar 2 juta ton per tahun. Kami mulai menaikkan produksi menjadi 5 juta ton per tahun dari kapasitas terpasang sebesar 10 juta ton per tahun.
Selain dari tambang sendiri, peningkatan produksi itu juga dari tambang lain. Saat ini, kami sedang membangun infrastruktur berupa coal terminal. Gambaran kami, tambang kami yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan harus bisa meng-cover produksi tambang kami yang lain di Kalimantan Tengah.
Selain mengembangkan tambang yang sudah ada, kami juga mencari IUP lain di Kalimantan dan Papua. Ada yang yang kami cari sendiri, tapi belakangan ini juga banyak yang menawari. Bagi kami hal itu cukup bagus. Dalam industri ini, kita memang tidak boleh bermain sendiri, harus bekerja sama.
Meski kami akan terus mengembangkan bisnis dengan membuka tambang baru, ke depan, saya ingin membentuk perusahaan ini menjadi sangat efisien. Jumlah karyawan tidak banyak. Sebab, dengan melihat struktur bisnis kami yang fokus ke energi, terutama di batubara, seharusnya kami ini lebih fokus mencari pasar.
Untuk menambang batubara, kami akan menyerahkan ke beberapa operator yang sudah ahli di bidang ini. Begitu juga dengan pembangunan coal terminal yang mulai kami kerjakan. Kami pakai kontraktor yang besar.
Begitu pula dengan bisnis pembangkit listrik yang kini sudah kami miliki. Kami juga akan menyerahkan operasional PLTU yang kami miliki ke perusahaan yang memang ahli dalam soal ini.
Dengan begitu, kami sedang menyiapkan diri untuk menjadikan PT Exploitasi Energi Indonesia ini seperti perusahaan investasi (investment company) di bidang energi. Kami memiliki banyak portofolio tambang dan pembangkit listrik, tapi operasionalnya kami alih dayakan (outsourcing) ke perusahaan lain.
Kami memang serius untuk berinvestasi, tetapi kami bukan mengerjakan di lapangan. Kami akan membuat model bisnis, menghitung nilai investasi agar sejalan dengan visi perusahaan dan pemegang saham. Selebihnya, pengerjaan kami kasih ke ahlinya.
Contohnya yang terjadi sekarang ini. Salah satu coal terminal kami dioperasikan oleh anak perusahaan PT Pama Persada. Tetapi, aset itu milik kami. We invest, but we are not operator.
Fokus ke pembangkit
Memang, untuk cara ini, kami membuat mekanisme. Kami buat perjanjian secara komersial, target produksi, dan anggaran biaya berapa. Sistemnya bisa bagi hasil atau profit sharing. Cara ini lebih efisien dan tidak memusingkan. Dengan cara itu, kami tinggal menghitung berapa EBITDA terhadap investasi danreturn-nya berapa.
Jadi, tahun ini, fokus bisnis kami ada dua.
Pertama, mengembangkan infrastruktur di bisnis pertambangan. Tujuannya adalah untuk mengamankanfixed stock supply.
Selain itu, dengan cara itu, kami bisa mengontrol harga. Maklum, output bisnis batubara ini sebenarnyafixed. Cuma, input bahannya lebih volatile. Lihat saja, banyak yang lebih senang membeli barang lewat pasar spot. Mereka juga menuntut, kontrak boleh satu tahun, tetapi harga tidak boleh mengikat.
Kedua, kami juga akan terus mengembangkan bisnis pembangkit listrik (power plant). Kami sudah membangun beberapa pembangkit listrik. Semuanya berkapasitas kecil. Target saya selalu di bawah 100 megawatt (MW).
Kami sudah memiliki dua  pembangkit listrik di Pangkalan Bun, Kalimantan dan Rengat, Riau. Dari pembangunan dua PLTU, kami masih memiliki sisa investasinya sebesar
Rp 174 miliar. Masing-masing pembangkit berkapasitas 7 MW. Sebagai gambaran, kebutuhan investasi untuk membangun PLTU itu sekitar US$ 14 juta sampai US$ 16 juta per 1 MW.
Di bisnis pembangkit listrik ini kami ingin tumbuh unorganic. Caranya, kami aktif mengakuisisi beberapa perusahaan pembangkit listrik. Yang terbaru adalah mengakuisisi PT Tenaga Listrik Bintan (TLB) senilai Rp 48 miliar dan lima pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTMN) yang akan kami teken pembelian pekan ini.
Strategi akuisisi di bisnis pembangkit listrik ada dua: mengambil yang sudah berjalan (operasi) dan membeli perusahaan yang belum beroperasi tapi sudah memegang kontrak power purchase agreement(PPA). Kami mencoba bicara dengan mereka. Kalau harga cocok, mereka bisa jadi mitra.
Soal pendanaan, sejauh ini kami belum ada kendala. Selain dana internal, ada beberapa investor yang tertarik berinvestasi di pembangkit minihidro. Beberapa telah menawarkan bentuk kerja sama joint venture. Investasi di pembangkit minihidro tidak besar, sekitar US$ 1,2 juta per 1 MW. Itu hanyamechanical engineering dan barang modal, di luar civil work.
Ada dua pembangkit listrik minihidro di Sukabumi, Jawa Barat, yang bakal beroperasi pada akhir tahun 2013. Total daya listrik yang dihasilkan sekitar 12 MW.

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425