CONTOH
aku beli spare parts dari usa
harga barang "X" dan freight cost "Y" ada invoice dan packing listnya
original dari shipper untuk perhitungan bea2 masuknya aku dikenakan ;
FOB : US $ 1000.00 (contoh biaya)
P-05 : US $ 50.00
---------------------------------------
FOB Total : US $ 950.00
Freight AWB: US $ 200.00 (contoh biaya)
---------------------------------------
C&F : US $ 1150.00
Insurance : US $ 5.00 (contoh biaya)
----------------------------------------
CIF : US $ 1155.00
========================================
NDPBM : US $ 1155.00 x Rp. 10.000
(contoh kurs) = Rp. 11.550.000
BM = 5% x Rp. 11.550.000 = Z(1)
PPN= 10%x Rp. 11.550.000 = Z(2)
PPnBM 0%
PPh= 15%x Rp. 11.550.000 = Z(3)
--------------------------------------
Jumlah yang harus dibayar Rp.Z(1+2+3)
Benar nda ini perhitungan dari couriernya?
menurut Peraturan Menkeu 213/PMK.011/2011
14/12/2011. TARIF BEA MASUK untuk barang berjenis Pakaian dan aksesori pakaian (termasuk sarung tangan, mitten dan mitt), dengan kode HS 392620 tidak dikenakan BM berlaku sejak 01/01/12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih banyak atas partisipasi dan informasinya