Bagi kita sekalian yang mau belajar atau hendak mengimpor barang tertentu
dari luar negeri, tentu akan disibukkan tentang masalah pajak atau bea masuk ke
dalam negeri atau sebut saja cara menghitung bea cukai impor. Oke, sekedar
share saja bagi yang belum dan ingin mengetahuinya, saya akan melampirkan
contoh perhitungannya baik intuk impor dan impor sementara. Berikut contoh yang
saya lampirkan :BERIKUT CONTOH PERHITUNGAN BEA MASUK/PAJAK DIMPOR
CIF
(Nilai Pabean dalam rupiah) Rp 200.000,00
BM (sesuai HS) 5% x Rp 200.000,00 ---------------> Rp. 10.000,00
PPN 10% x Rp.210.000,00 ------------------------> Rp. 21.000,00
PPh (dgn API)2.5% x Rp.210.000,00 ---------------> Rp. 5.250,00
------------------- +
Jumlah BM dan PDRI yang seharusnya dibayar ------> Rp. 36.250,00
BM (sesuai HS) 5% x Rp 200.000,00 ---------------> Rp. 10.000,00
PPN 10% x Rp.210.000,00 ------------------------> Rp. 21.000,00
PPh (dgn API)2.5% x Rp.210.000,00 ---------------> Rp. 5.250,00
------------------- +
Jumlah BM dan PDRI yang seharusnya dibayar ------> Rp. 36.250,00
I. Biaya transportasi
(freight)
Biaya transpor/freight dari barang yang diimpor ke pelabuhanmerupakan biaya transportasi yang harus dibayarkan dan tercantum dalam B/L atau AWB dari barang impor tersebut dan sebaiknya importir tersebut memiliki bukti yang jelas atas biaya transportasi tersebut, biasa disebut sebagai invoice.
Jika importir tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, maka biaya transportasi akan ditetapkan sesuai ketentuan yang ada :
A. Untuk transportasi laut
15% FOB untuk barang dari Eropa, Amerika, dan Afrika;
10% FOB untuk barang dari Asia-non- Asean dan Australia;
5% FOB untuk barang dari negara Asean
B. Untuk transportasi udara berdasarkan tarif IATA (International Air Transport Association)
Besarnya biaya transportasi akan dihitung berdasar perbandingan harga setiap item dengan harga keseluruhannya, dikalikan biaya transportasi.
II. Biaya Asuransi
Akan digunakan sesuai dengan polis asuransi dengan menunjukkan polis tersebut. Jika tidak dapat menunjukkan polis asuransi, akan ditetapkan 0.5%harga C&F (Cost and Freight).
Biaya transpor/freight dari barang yang diimpor ke pelabuhanmerupakan biaya transportasi yang harus dibayarkan dan tercantum dalam B/L atau AWB dari barang impor tersebut dan sebaiknya importir tersebut memiliki bukti yang jelas atas biaya transportasi tersebut, biasa disebut sebagai invoice.
Jika importir tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, maka biaya transportasi akan ditetapkan sesuai ketentuan yang ada :
A. Untuk transportasi laut
15% FOB untuk barang dari Eropa, Amerika, dan Afrika;
10% FOB untuk barang dari Asia-non- Asean dan Australia;
5% FOB untuk barang dari negara Asean
B. Untuk transportasi udara berdasarkan tarif IATA (International Air Transport Association)
Besarnya biaya transportasi akan dihitung berdasar perbandingan harga setiap item dengan harga keseluruhannya, dikalikan biaya transportasi.
II. Biaya Asuransi
Akan digunakan sesuai dengan polis asuransi dengan menunjukkan polis tersebut. Jika tidak dapat menunjukkan polis asuransi, akan ditetapkan 0.5%harga C&F (Cost and Freight).
CONTOH
PERHITUNGAN UNTUK IMPOR SEMENTARA
CIF (Nilai Pabean dalam rupiah) Rp100.000,00
BM (sesuai HS) 5% x Rp 100.000,00 -------------------> Rp. 5.000,00
PPN 10% x Rp. 105.000,00 -----------------------> Rp.10.500,00
PPh (dgn API)2.5% x Rp.105.000,00 --------------> Rp. 2.625,00
------------------- +
Jumlah BM dan PDRI yang seharusnya dibayar ------> Rp.18.125,00
CIF (Nilai Pabean dalam rupiah) Rp100.000,00
BM (sesuai HS) 5% x Rp 100.000,00 -------------------> Rp. 5.000,00
PPN 10% x Rp. 105.000,00 -----------------------> Rp.10.500,00
PPh (dgn API)2.5% x Rp.105.000,00 --------------> Rp. 2.625,00
------------------- +
Jumlah BM dan PDRI yang seharusnya dibayar ------> Rp.18.125,00
Untuk BM dan PDRI impor
sementara 1 (satu) tahun :
BM 12
x 2%/Bulan x Rp. 5.000,00 = Rp 1.200,00 (dengan SSBC)
PPN 12 x 2%/Bulan x Rp. 10.500,00 = Rp 2.520,00 (dengan SSP)
PPh 12 x 2%/Bulan x Rp. 2.625,00 = Rp 630,00 (dengan SSP)
------------------ +
dibayar Rp 4.350,00
Dijaminkan Rp 18.125,00 - Rp 4.350,00 Rp 13.775,00
PPN 12 x 2%/Bulan x Rp. 10.500,00 = Rp 2.520,00 (dengan SSP)
PPh 12 x 2%/Bulan x Rp. 2.625,00 = Rp 630,00 (dengan SSP)
------------------ +
dibayar Rp 4.350,00
Dijaminkan Rp 18.125,00 - Rp 4.350,00 Rp 13.775,00
Namun, yang perlu
diperhatikan adalah mengenai persentase bea masuk tergantung kepada jenis
barang yang akan anda impor dan mengenai pembatasannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih banyak atas partisipasi dan informasinya