Putusan ini berimplikasi pada dialihkannya tugas BP Migas kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lalu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Sejalan dengan putusan MK yang menyatakan bahwa fungsi dan tugas BPMigas akan diambil alih oleh menteri terkait, Perpres tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi BP Migas dialihkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Perpres ini juga menyebutkan bahwa seluruh proses kegiatan yang sedang ditangani BP Migas dilanjutkan oleh Menteri ESDM.
Selanjutnya, pada 14 Januari 2013, melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dibentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
Pada 2012, SKK Migas mampu membukukan penerimaan negara sebesar US$34,9 miliar atau lebih dari Rp350 triliun (sekitar Rp359,6 triliun). Jumlah ini setara 104 persen dari target APBN-P 2012.
Pencapaian ini terealisasi karena optimalisasi harga gas bumi melalui perbaikan harga kontrak gas bumi domestik yang rata-rata lebih tinggi 11 persen. Selain itu, rata-rata harga minyak bumi lebih tinggi 1 persen dibandingkan 2011.
Peningkatan pendapatan industri hulu migas menunjukkan tren meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan ini menghasilkan rata-rata rasio penerimaan negara terhadap pendapatan kotor sebesar 58 persen. Sementara itu, rata-rata rasio penerimaan Kontraktor KKS terhadap pendapatan kotor sebesar 15 persen.
Pada 2012, investasi sektor hulu migas mencapai US$16,1 miliar, atau lebih tinggi US$2,1 miliar dibandingkan 2011. Nilai investasi tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan eksplorasi sebesar US$1,4 miliar, kegiatan sumur pengembangan US$3,3 miliar, kegiatan produksi US$10,4 miliar, dan kegiatan administrasi US$1 miliar.
Dari komposisi tersebut, terlihat bahwa sebagian besar investasi di sektor hulu migas diperuntukkan bagi kegiatan produksi dan pengembangan yang mencapai US$13,7 miliar atau 84,8 persen dari total investasi hulu migas. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, porsi investasi kegiatan produksi dan pengembangan mencapai US$12,3 miliar atau 88 persen dari total investasi hulu migas.
Semester I-2013
Sementara itu, pada semester pertama 2013, penerimaan negara dari pengelolaan industri hulu minyak dan gas bumi mencapai US$18,7 miliar atau Rp192,7 triliun. Jumlah ini melampaui dari target yang ditetapkan US$18,4 miliar untuk setengah tahun pertama.
Produksi minyak pada periode yang sama mencapai rata-rata 831.118 barel per hari atau 99 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN-P 2013 sebanyak rata-rata 840.000 barel minyak per hari.
Pencapaian produksi minyak nasional hingga 99 persen dari target APBN itu belum pernah terjadi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, pencapaian produksi minyak nasional selalu di bawah itu.
"Keberhasilan capaian produksi minyak dan penerimaan negara tersebut merupakan hasil kerja keras pegawai SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Kementerian ESDM, dan kementerian terkait lainnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemda beserta seluruh pemangku kepentingan di industri hulu migas termasuk adanya dukungan media," ujar Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, di Jakarta, akhir Juli 2013.
Meskipun masih banyak Kontraktor Kontrak Kerja Sama belum berhasil melampaui target produksi minyak yang ditetapkan dalam APBNP 2013, beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama berhasil dengan sangat baik melampaui target tersebut.
Sebanyak tujuh Kontraktor Kontrak Kerja Sama mampu melampaui target APBN-P 2013 yaitu ConocoPhillips Indonesia Ltd, Vico Indonesia, Medco E&P Indonesia (S&C Sumatera), PHE ONWJ, Chevron Pacific Indonesia, Medco E&P Indonesia (Rimau), dan ConocoPhillips (Grissik)
"Sudah jarang (pulang ke rumahnya) kayaknya, cuma mampir-mampir aja ke rumah itu," kata Mursidah.Mursidah menjelaskan rumah Kepala SKK Migas tersebut, hanya ditempati oleh enam orang satpam dan tidak ada satu pun pembantu rumah tangga yang berada di sana.
"Satpamnya banyak, sampai ada enam orang. Biasanya kan kalau rumah-rumah gede gitu, satpamnya dua orang. Ini sampai enam orang," kata dia.
Mursidah juga mengatakan, anak dan istrinya tak pernah datang ke rumah dinas Rudi itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Rabu dini hari, 14 Agustus 2013. Mantan Wakil Menteri ESDM itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 11 Maret 2013. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, total harta Rudi mencapai Rp8 miliar dan US$21.060.
Jumlah harta ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 28 September 2012, Rudi memiliki harta sebesar Rp7,2 miliar dan US$21.047.
Di tahun 2013, harta tidak bergerak yang dimiliki Rudi sebesar Rp4,8 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di Bandung, Tasikmalaya, dan Jakarta.
Selain itu, Rudi juga memiliki beberapa alat transportasi dengan jumlah Rp433 juta. Kendaraan yang dimiliki antara lain motor BMW Rp30 juta buatan tahun 1955 yang diperoleh tahun 2008, motor Yamaha Rp3,5 juta, motor Honda Supra Rp5 juta, motor Mio Rp3 juta, motor Supra Rp2 juta, motor Suzuki Satria Rp10 juta, mobil Livina Rp100 juta, mobil Suzuki SX4 Rp100juta, dan mobil Nissan Rp180 juta.
Harta tidak bergerak yang dimiliki Rudi terdiri dari logam mulia senilai Rp690 juta, dan lainnya senilai Rp230 juta. Sementara giro/ kas yang dimiliki Rudi berjumlah Rp1,8 miliar, dan US$ 21.060. (eh)
1 komentar:
salam kenal ijin menyimak
Posting Komentar