Selasa, 14 Mei 2013
PPATK INDONESIA
01.01
bro
No comments
Pengantar
Tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme merupakan kejahatan lintas negara yang terorganisir (transnational organized crimes) sehingga dalam pencegahan dan pemberantasannya diperlukan kerjasama dan koordinasi yang baik dari semua pihak baik dalam negeri maupun luar negeri. Penguatan kolaborasi dan koordinasi dapat dilakukan dengan meningkatkan hubungan kerjasama dengan instansi-instansi lain di dalam negeri maupun instansi-instansi di luar negeri. Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 Pasal 25 Ayat 3 serta sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 88 dan 89, bahwa PPATK dalam melakukan tugas dan fungsinya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dapat melakukan kerjasama dengan pihak yang terkait baik secara nasional maupun internasional. Direktorat Kerjasama Antar Lembaga PPATK, yang merupakan unit yang diberikan tugas untuk melakukan kerjasama dan koordinasi dengan instansi-instansi terkait lain, telah melakukan beberapa kegiatan dalam rangka peningkatan hubungan kerjasama dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional). Upaya ini dilakukan oleh PPATK sebagai penjuru (focal point) dalam rangka penguatan dan peningkatan rezim Anti Pencucian Uang (APU) di Indonesia.
Kerjasama Dalam Negeri
PPATK sebagai instansi yang merupakan penjuru dalam rezim APU di Indonesia, berupaya untuk terus meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan instansi-instansi terkait di dalam negeri. Kerjasama tersebut tidak hanya dilakukan dengan instansi penegak hukum atau instansi pemerintah terkait melainkan juga dengan pihak regulator, perguruan tinggi dan organisasi nirlaba. Kerjasama dapat dilakukan diantaranya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang meliputi pertukaran informasi* atau pemberian informasi, dukungan penelusuran transaksi keuangan di luar negeri*, perumusan produk hukum, penanganan perkara tindak pidana asal serta tindak pidana pencucian uang*, penelitian dan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, dan/atau pengembangan sistem teknologi informasi. Penguatan kerjasama dalam negeri juga dilakukan melalui pertemuan tahunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanan Terorisme tingkat Menteri, tingkat Tim Kerja TPPU dan tingkat Tim Teknis TPPU; mengadakan program asistensi kepada aparat penegak hukum; mengadakan sosialisasi rezim PP TPPU; serta penyelenggaraan Expert Group Meeting yang dihadiri oleh beberapa perguruan tinggi di Indonesia untuk menghasilkan masukan-masukan ilmiah atas perkembangan rezim PP TPPU serta memberikan rekomendasi kepada Pemerintah.
* khusus instansi penegak hukum dan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan penyidikan.
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia dalam hal ini PPATK secara konsisten tetap aktif berperan dalam berbagai forum internasional, antara lain forum Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) dan Financial Action Task Force (FATF). Dalam forum APG, PPATK menghadiri pertemuan tahunan seperti : APGAnnual Meeting yang diselenggarakan di beberapa jurisdiksi/negara anggota yang ditentukan oleh APG Secretariat, APG Assessor Training Workshop yang diikuti oleh sejumlah jurisdiksi/negara, dan APG Typologies Workshop yang diikuti oleh berbagai Negara anggota dalam mempelajari tren modus terbaru TPPU dan tindak pidana asalnya. Sedangkan melalui forum the Egmont Group (EG),PPATK selaku anggota EG selalu mengirimkan wakilnya untuk mengikuti Egmont Working Group Meeting yang diselenggarakan tiap tahun di jurisdiksi/negara anggota, serta berpartisipasi aktif dalam pertemuan tahunan seluruh FIU di dunia dalam the Egmont Group Annual Meeting. Hingga saat ini, PPATK terus melakukan kerjasama internasional secara bilateral sesama Unit Intelijen Keuangan (FIU) yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Dalam kerangka MoU maupun hubungan baik (resiprositas), selain pertukaran informasi intelijen keuangan, studi perbandingan (benchmarking) terhadap rezim APU dan pendanaan terorisme di masing-masing negara dapat dilakukan dan saling mengunjungi. Dalam komitmennya untuk pencegahan dan pemberantasan kejahatan yang bersifat transnasional, PPATK turut aktif pula dalam mengirimkan perwakilannya menghadiri dan mengikuti kegiatan internasional seperti diantaranya pertemuan PBB, INTERPOL, APEC dan ASEAN SOMTC/AMMTC serta pertemuan bilateral kedua pemerintah dalam upaya penegakan hukum lintas negara.
Nota Kesepahaman
Memperluas kerjasama dengan instansi lain melalui penandatanganan Nota Kesepahaman guna mendukung pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia, dimana kerjasama yang dijalin oleh PPATK tidak hanya dengan instansi-instansi pemerintah dan aparat penegak hukum tetapi juga dengan beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Tujuan dilakukannya perluasan kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi di Indonesia adalah dalam rangka mensosialisasikan rezim anti pencucian uang di Indonesia, dimana salah satu media sosialisasi adalah melalui pendidikan/edukasi. Selain itu tujuan dilakukannya kerjasama dengan perguruan tinggi adalah dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dalam kerangka memperluas kerjasama pertukaran informasi intelijen keuangan dan tindak pidana asal terkait lainnya dengan counterpart (FIU) di luar negeri, PPATK telah menjalin kerjasama melalui penandatanganan MoU yang dilakukan baik disela-sela kunjungan menghadiri pertemuan forum internasional maupun melalui pertukaran dokumen.
Pertukaran Informasi
Pertukaran Informasi dengan Instansi Domestik dan Program Asistensi
Berkenaan dengan pertukaran informasi intelijen keuangan dengan instansi domestik, PPATK telah menindaklanjuti permintaan dari 6 instansi penyidik TPPU yaitu Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan instansi-instansi terkait lainnya. Selain menindaklanjuti seluruh permintaan informasi, PPATK juga telah telah melaksanakan program asistensi ke sejumlah Polda dan Kejati di Indonesia. Melalui program asistensi tersebut, PPATK berkesempatan untuk menjelaskan mekanisme permintaan informasi kepada PPATK serta membantu pihak Polda dan Kejati dalam hal penanganan kasus, khususnya untuk kasus-kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pertukaran Informasi dengan Unit Intelijen Keuangan Negara Lain
Terkait dengan pertukaran informasi intetlijen di bidang keuangan, PPATK telah melakukan pertukaran informasi dengan FIU-FIU negara lain. Bentuk dari pertukaran informasi tersebut di antaranya adalah menerima permintaan informasi (incoming mutual request), mengirimkan permintaan informasi (outgoing mutual request), menerima informasi spontan (incoming sponteneous information), dan mengirimkan informasi spontan (outgoing spontaneous information). Pertukaran informasi tersebut dilaksanakan dengan FIU-FIU negara lain dan pertukaran informasi intelijen keuangan tersebut dilakukan atas dasar permintaan (by request) dan sukarela (spontaneous).
0 komentar:
Posting Komentar