Sabtu, 05 Januari 2013
KENAPA NAMA PT. TIDAK BOLEH SAMA
09.13
bro
No comments
Nama
suatu perseroan terbatas (“PT”) tidak boleh sama dengan nama PT lain,
walaupun domisili antara kedua PT tersebut berbeda karena hal itu
dilarang peraturan perundang-undangan. Larangan tersebut diatur dalam PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011 “). Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011 disebutkan antara lain bahwa:
“(1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.”
Apabila
terjadi kesamaan nama antara PT yang didaftarkan dengan PT yang telah
terdaftar, maka Menteri menolak pendaftaran PT tersebut sesuai ketentuan
Pasal 3 ayat (1) PP 43/2011. Pengajuan tersebut, menurut Pasal 3 ayat (3) PP 43/2011, diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
Selain itu, nama suatu PT akan terkait antara lain pada dua faktor berikut:
· Citra Perusahaan
Citra
suatu perusahaan terkait erat dengan nama perusahaan tersebut, apabila
terdapat lebih dari satu perusahaan yang terdaftar dengan nama yang sama
maka akan timbul kebingungan di masyarakat mengenai citra perusahaan
tersebut.
Jika
satu perusahaan yang memiliki nama tersebut mengalami suatu gugatan
hukum atau melakukan kesalahan maka perusahaan lain yang bernama sama
akan terkena imbasnya.
· Domisili Perusahaan
Dalam
dunia perusahaan seringkali satu perusahaan memiliki lebih dari satu
domisili. Sehingga perbedaan domisili perusahaan bukanlah pembenaran
atas penggunaan nama perusahaan yang sama dengan perusahaan pihak lain.
Dasar hukum:
0 komentar:
Posting Komentar