Selasa, 31 Januari 2012
IP UMUM
09.19
bro
No comments
Dasar Hukum : Perda Nomor Tahun 2008
a). PERSYARATAN
KP & SIPD ≥ 5 Ha Penyelidikan Umum
( Baru dan Perpanjangan )
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2. Fotocopy KTP (menunjukkan aslinya);
3. Peta Bagan dilengkapi koordinat dengan skala sekecil-kecilnya 1:200.000
4. Rencana Kerja dan Biaya;
5. Tanda Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru);
6. Tanda bukti Pembayaran Iuran Tetap (dilampirkan pada saat penyerahan izin);
7. Akte Pendirian Perusahaan ;
8. Dokumen dibuat rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )
Kuasa Pertambangan & SIPD ≥ 5 Ha Eksplorasi
( Baru dan Perpanjangan )
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik ;
3. Peta Bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 50.000
4. Rencana kerja dan Biaya;
5. Akte pendirian Perusahaan ;
6. Laporan Keuangan tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik;
7. Tanda Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru);
8. Tanda bukti Pembayaran Iuran Tetap (dilampirakan pada saat penyerahan izin);
9. Dokumen dibuat rangkap tiga ;
Kuasa Pertambangan dan SIPD ≥ 5 Ha Pengangkutan
( Baru dan Perpanjangan )
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3. Rencana Teknis Pengangkutan;
4. Fotocopy Surat Izin Pengangkutan;
5. Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi (bagi yang tidak memiliki KP Eksploitasi)
6. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);
7. Dokumen dibuat rangkap tiga
Kuasa Pertambangan & SIPD ≥5 Ha Penjualan
( Baru dan Perpanjangan )
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3. Rencana Teknis Penjualan;
4. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);
5. Fotocopy Surat Izin Pengangkutan;
6. Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambanmgan Eksploitasi (bagi yang tidak KP Eksploitasi )
7. Dokumen rangkap tiga
SIPR Eksplotasi :
( Baru dan Perpanjangan )
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3. Peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000
4. Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan disyahkan Camat;
5. Rencana Kerja dan Biaya;
6. Tanda Bukti Jaminan Reklamasi (dilampirkan pada saat penyerahan izin);
7. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);
8. Dokumen rangkap tiga ( Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )
Kuasa Pertambangan & SIPD ≥ 5 Ha Eksploitasi
( Baru dan Perpanjangan )
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2. Izin Prinsip dari Bupati (permohonan baru);
3. Peta Bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000
4. Akte pendirian Perusahaan
5. Laporan Keuangan tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik;
6. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik;
7. Tanda bukti penyetoran jaminan reklamasi;
8. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);
9. Laporan Study Kelayakan (permohonan baru);
10. Laporan Lengkap Eksplorasi (permohonan baru);
11. Srt Ket. dari Desa/Kelurahan disyahkan Camat;
12. Dokumen dibuat rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan)
KP & SIPD ≥ 5 Ha Pengolahan dan Pemurnian
( Baru dan Perpanjangan )
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3. Rencana Teknis Pengolahan dan Permunian;
4. Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi (bagi yang tidak memiliki KP Eksploitasi)
5. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (baru)
6. Dokumen dibuat rangkap tiga (bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )
SIPD Eksplotasi < 5 Ha :
( Baru dan Perpanjangan )
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3. Peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000;
4. Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan disyahkan Camat;
5. Rencana Kerja dan Biaya;
6. Tanda bukti jaminan reklamasi (dilampirkan pada saat penyerahan izin )
7. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);
8. Dokumen rangkap tiga ( Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )
b). BIAYA PERIZINAN
ü KP Penyelidikan Umum : Rp. 5.000.000,-
ü KP Ekplorasi : Rp. 10.000.000,-
ü KP Eksploitasi : Rp. 15.000.000,-
ü KP Pengolahan&Pemurnian : Rp. 15.000.000,
ü KP Pengangkutan : Rp. 15.000.000,-
ü KP Penjualan : Rp. 15.000.000,-
ü SIPR Eksploitasi : Rp. 1.000.000,-
ü SIPR Pengangkutan : Rp. 1.000.000,-
ü SIPR Penjualan : Rp. 1.000.000,-
ü SIPD Penyelidikan Umum : Rp. 2.000.000,-
ü SIPD Ekplorasi :
- Luas wilayah ≤ 10 ha : Rp. 2.000.000,-
- Luas Wilayah 10 ha s/d 25 ha : Rp. 4000.000,-
- Luas Wilayah ≥ 25 ha : Rp. 6.000.000,-
ü SIPD Eksploitasi :
- Luas Wilayah ≤ 10 Ha : Rp. 2.000.000,-
- Luas Wilayah 10 Ha s/d 25 Ha: : Rp. 4.000.000,-
- Luas Wilayah ≥ 25 Ha : Rp. 6.000.000,-
ü SIPD Pengolahan dan Pemurnian : Rp. 5.000.000,
ü SIPD Pengangkutan : :Rp. 5.000.000,-
ü SIPD Penjualan : Rp. 5.000.000,-
ü
a). PERSYARATAN
KP & SIPD ≥ 5 Ha Penyelidikan Umum
( Baru dan Perpanjangan )
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2. Fotocopy KTP (menunjukkan aslinya);
3. Peta Bagan dilengkapi koordinat dengan skala sekecil-kecilnya 1:200.000
4. Rencana Kerja dan Biaya;
5. Tanda Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru);
6. Tanda bukti Pembayaran Iuran Tetap (dilampirkan pada saat penyerahan izin);
7. Akte Pendirian Perusahaan ;
8. Dokumen dibuat rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )
Kuasa Pertambangan & SIPD ≥ 5 Ha Eksplorasi
( Baru dan Perpanjangan )
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik ;
3. Peta Bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 50.000
4. Rencana kerja dan Biaya;
5. Akte pendirian Perusahaan ;
6. Laporan Keuangan tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik;
7. Tanda Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru);
8. Tanda bukti Pembayaran Iuran Tetap (dilampirakan pada saat penyerahan izin);
9. Dokumen dibuat rangkap tiga ;
Kuasa Pertambangan dan SIPD ≥ 5 Ha Pengangkutan
( Baru dan Perpanjangan )
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3. Rencana Teknis Pengangkutan;
4. Fotocopy Surat Izin Pengangkutan;
5. Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi (bagi yang tidak memiliki KP Eksploitasi)
6. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);
7. Dokumen dibuat rangkap tiga
Kuasa Pertambangan & SIPD ≥5 Ha Penjualan
( Baru dan Perpanjangan )
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3. Rencana Teknis Penjualan;
4. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);
5. Fotocopy Surat Izin Pengangkutan;
6. Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambanmgan Eksploitasi (bagi yang tidak KP Eksploitasi )
7. Dokumen rangkap tiga
SIPR Eksplotasi :
( Baru dan Perpanjangan )
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3. Peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000
4. Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan disyahkan Camat;
5. Rencana Kerja dan Biaya;
6. Tanda Bukti Jaminan Reklamasi (dilampirkan pada saat penyerahan izin);
7. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);
8. Dokumen rangkap tiga ( Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )
Kuasa Pertambangan & SIPD ≥ 5 Ha Eksploitasi
( Baru dan Perpanjangan )
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2. Izin Prinsip dari Bupati (permohonan baru);
3. Peta Bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000
4. Akte pendirian Perusahaan
5. Laporan Keuangan tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik;
6. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik;
7. Tanda bukti penyetoran jaminan reklamasi;
8. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);
9. Laporan Study Kelayakan (permohonan baru);
10. Laporan Lengkap Eksplorasi (permohonan baru);
11. Srt Ket. dari Desa/Kelurahan disyahkan Camat;
12. Dokumen dibuat rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan)
KP & SIPD ≥ 5 Ha Pengolahan dan Pemurnian
( Baru dan Perpanjangan )
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3. Rencana Teknis Pengolahan dan Permunian;
4. Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi (bagi yang tidak memiliki KP Eksploitasi)
5. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (baru)
6. Dokumen dibuat rangkap tiga (bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )
SIPD Eksplotasi < 5 Ha :
( Baru dan Perpanjangan )
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3. Peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000;
4. Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan disyahkan Camat;
5. Rencana Kerja dan Biaya;
6. Tanda bukti jaminan reklamasi (dilampirkan pada saat penyerahan izin )
7. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);
8. Dokumen rangkap tiga ( Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )
b). BIAYA PERIZINAN
ü KP Penyelidikan Umum : Rp. 5.000.000,-
ü KP Ekplorasi : Rp. 10.000.000,-
ü KP Eksploitasi : Rp. 15.000.000,-
ü KP Pengolahan&Pemurnian : Rp. 15.000.000,
ü KP Pengangkutan : Rp. 15.000.000,-
ü KP Penjualan : Rp. 15.000.000,-
ü SIPR Eksploitasi : Rp. 1.000.000,-
ü SIPR Pengangkutan : Rp. 1.000.000,-
ü SIPR Penjualan : Rp. 1.000.000,-
ü SIPD Penyelidikan Umum : Rp. 2.000.000,-
ü SIPD Ekplorasi :
- Luas wilayah ≤ 10 ha : Rp. 2.000.000,-
- Luas Wilayah 10 ha s/d 25 ha : Rp. 4000.000,-
- Luas Wilayah ≥ 25 ha : Rp. 6.000.000,-
ü SIPD Eksploitasi :
- Luas Wilayah ≤ 10 Ha : Rp. 2.000.000,-
- Luas Wilayah 10 Ha s/d 25 Ha: : Rp. 4.000.000,-
- Luas Wilayah ≥ 25 Ha : Rp. 6.000.000,-
ü SIPD Pengolahan dan Pemurnian : Rp. 5.000.000,
ü SIPD Pengangkutan : :Rp. 5.000.000,-
ü SIPD Penjualan : Rp. 5.000.000,-
ü
0 komentar:
Posting Komentar