Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya secara resmi memberlakukan
Undang Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Undang Undang itu
mengatur larangan ekspor mineral dalam bentuk mentah. UU tersebut mulai
berlaku pada Minggu, 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB.Hal itu
disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero
Wacik, usai menghadiri rapat terbatas dengan beberapa Menteri di
kediaman SBY, Kompleks Puri Cikeas, Sabtu, 11 Januari 2014. Jero
menyebut tujuan dari diberlakukannya UU itu karena ingin menaikkan nilai
tambah dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Ada tiga hal yang disebut Jero menjadi pertimbangan Pemerintah dalam menerapkan UU ini. "Pertama, tenaga kerja. Jangan sampai tenaga kerja yang sudah berhasil diciptakan, lalu karena ada UU ini terjadi PHK besar-besaran," katanya.
Poin kedua, Pemerintah turut mempertimbangkan ekonomi di daerah. "Jangan sampai PP ini berimplikasi dan memberatkan ekonomi di daerah,"Ketiga, perusahaan-perusahaan dalam negeri yang sudah dan akan melakukan pengolahan juga turut jadi pertimbangan Pemerintah.
Sementara itu, untuk kadar konsentrat masing-masing mineral, akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri ESDM. Jero menyebut Permen itu juga sudah ditandatangani bersamaan dengan pemberlakuan UU Minerba.Dengan adanya UU ini, pengusaha dilarang mengekspor enam jenis bahan mentah yaitu emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga dan batu bara sebelum diolah.
Ada tiga hal yang disebut Jero menjadi pertimbangan Pemerintah dalam menerapkan UU ini. "Pertama, tenaga kerja. Jangan sampai tenaga kerja yang sudah berhasil diciptakan, lalu karena ada UU ini terjadi PHK besar-besaran," katanya.
Poin kedua, Pemerintah turut mempertimbangkan ekonomi di daerah. "Jangan sampai PP ini berimplikasi dan memberatkan ekonomi di daerah,"Ketiga, perusahaan-perusahaan dalam negeri yang sudah dan akan melakukan pengolahan juga turut jadi pertimbangan Pemerintah.
Sementara itu, untuk kadar konsentrat masing-masing mineral, akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri ESDM. Jero menyebut Permen itu juga sudah ditandatangani bersamaan dengan pemberlakuan UU Minerba.Dengan adanya UU ini, pengusaha dilarang mengekspor enam jenis bahan mentah yaitu emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga dan batu bara sebelum diolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih banyak atas partisipasi dan informasinya