SAHAM BURSA
Apa keuntungan Investasi saham ?
Keuntungan nya adalah sbb :
Capital Gain : selisih harga beli & jual
Deviden : keuntungan perusahaan emiten ygn dibagikan kepada smua
pemegang saham perusahaan tsb ( biasanya 1 tahun sekali )
selain ada keuntungan Investasi saham ada resiko nya, sbb :
Capital Loss : Kebalikan dari Capital gain ( harga jual lebih rendah dari harga beli )
Resiko Liquidasi : perusahaan emiten dianggap bangkrut oleh pengadilan
Ini Beberapa Persyaratan Untuk Pembukaan Rekening Efek/Rekening Saham :
*Copy KTP
*Copy NPWP
*Copy Cover Buku Tabungan ( Bank apa saja )
*Materai 6000 3 lembar
DEFINISI DEVIDEN ?
Menurut definisi yang ada di situs BEI, Dividen merupakan pembagian
keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang
dihasilkan perusahaan.
Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS.
Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut
harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu
hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui
sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Jenis-jenis Dividen
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya
kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam
jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham – atau dapat pula berupa
dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan
dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang
pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
Prosedur Pembagian Dividen
Mekanisme pembagian sebuah dividen baik tunai atau saham selalu mengacu pada jadwal pelaksanaan pembayaran dividen tsb.
Hampir sama dengan jadwal pelaksanaan corporate action lainnya seperti
Saham Bonus ataupun Right Issue dengan HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu), yaitu selalu ada :
a. Declaration Date, yaitu tanggal pengumuman resmi dari emiten.
b. Cum-Dividend Date, yaitu tanggal terakhir transaksi saham, dimana masih melekatnya hak untuk memperoleh dividen.
c. Ex-Dividend Date, yaitu tanggal transaksi saham dimana sudah tidak melekatnya hak memperoleh dividen.
d. Date of Record/ Recording Date, yaitu tanggal dimana investor harus
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sehingga ia mempunyai
hak yang diperuntukan bagi pemegang saham.
e. Payment Date / Distribution Date, yaitu tanggal pembagian / penyerahan dividen.
Secara sederhananya, dividen akan dibayarkan atau didistribusikan kepada masing2 sekuritas atau
Perusahaan Efek dimana Pemegang Saham membuka rekening. Selanjutnya
pihak sekuritas atau Perusahaan Efek akan meneruskan distribusi dividen
tsb ke rekening pemegang saham di Perusahaan Efek tersebut.
Mengenai proses secara detail, bisa di lihat di pengumuman resmi dari emiten yang membagikan
dividen tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih banyak atas partisipasi dan informasinya