Beberapa istilah penting yang berhubungan dengan reklamasi yaitu :
1. Lingkungan hidup (environment)
Kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup; termasuk di
dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan
peri-kehidupan dan kesejahteraan manusia dan mahluk hidup lainnya.
2. Lingkungan tambang (mine environment)
Keadaan
lingkungan di wilayah tambang yang unsur-unsurnya meliputi antara lain :
kelembaban, debu, gas, suhu, kebisingan, air, pencahayaan/penerangan.
3. Amdal (environmental impact assessment)
Singkatan
dan analisis mengenai dampak lingkungan, yaitu studi tentang dampak
suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup,dan hasilnya
digunakan untuk proses pengambilan keputusan.
4. Pencemaran lingkungan (environmental pollution)
Masuknya
atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain
ke dalam lingkungan dan/atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan
manusia atau oleh proses alam, sehingga menurunkan kualitas lingkungan
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang
atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
5. Pencemaran tambang (mine pollution)
Masuknya
zat-zat pengotor berupa gas, debu, lumpur, asap, energi, biota atau zat
kimia ke dalam komponen lingkungan (udara, air, dan tanah) sebagai
akibat kegiatan penambangan dan pengolahan bahan galian sehingga
kualitas lingkungan menurun.
6. Pencemaran udara (air pollution)
Udara
yang mengandung satu atau lebih zat kimia pada konsentrasi cukup tinggi
yang membahayakan manusia, binatang, tumbuhan, atau material.
7. Pengawasan dampak lingkungan hidup (environmental inspection)
Pengawasan
terhadap lingkungan hidup yang terkena dampak kegiatan penambangan dan
atau pengolahan/ pemurnian, msl. Mengevaluasi pelaksanaan AMDAL, dan
mengawasi pelaksanaan penanggulangan lingkungan hidup.
8. Pengawasan kesehatan kerja (health inspection)
Pengawasan
terhadap faktor-faktor yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat
adanya pencemaran lingkungan kerja, berupa faktor kimia (partikel dan
non-partikel), faktor fisik (kebisingan, getaran, suhu udara), dan
faktor biologi (jamur, cacing, dan organisme lain).
9. Pengawasan keselamatan kerja (safety inspection)
Pengawasan
terhadap faktor-faktor yang dapat menimbulkan kecelakan akibat adanya
gerak mekanik, msl. Tertimpa, tertimbun, terbentur, terjatuh, dan
terjepit.
10. Pengawasan keselamatan kerja pertambangan (mine safety inspection)
Pengawasan
secara inspeksi di lapangan yang meliputi faktor-faktor yang
berpengaruh terhadap keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan higiene
perusahaan.
11. Pengawasan pertambangan (mine inspection, mining supervision)
Pengawasan
kegiatan pertambangan yang meliputi pengawasan pengusahaan,
pertambangan, tatacara penambangan, pengolahan/pemumian, dan pengawasan
keselamatan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih banyak atas partisipasi dan informasinya