BURSA SAHAM BEI
IPO
merupakan singkatan dari istilah bahasa inggris Initial Public Offering
(IPO) yang berarti “Penawaran saham perdana” seperti tersirat pada
namanya, istilah IPO menunjuk pada proses awal penjualan saham sebuah
perusahaan yang hendak go publik kepada masyarakat, IPO merupakan titik
balik perusahaan dari status privat menjadi perusahaan terbuka. Pada
saat inilah, untuk pertaman kalinya masyarakat berkesempatan ikut
memiliki saham sebuah perusahaan publik.
Pada saat IPO perusahaan
harus menggunakan jasa perusahaan pialang yang disebut underwritter atau
penjamin emisi. Jadi, masyarakat yang ingin membeli saham perushaan
tersebut harus berurusan dengan penjamin emisi ini.
Biasanya alasan perusahaan go publik atau melakukan IPO karena membutuhkan tambahan modal segar, sementara
pemilik perusahaan tak mampu atau tidak mau menambah modal. Oleh karena
itu perusahaan harus menawarkan sebagian sahamnya kepada masyarakat,
dana yang diperoleh dari IPO ini seharusnya masuk ke kantong perusahaan
dan dengan dana ini akan memiliki modal untuk melakukan ekspansi atau
membayar utang yang telah jatuh tempo.
Ketika sebuah perusahaan
securitas dalam daftar pertukaran publik, uang yang dibayarkan oleh
investor untuk saham yang baru dikeluarkan langsung keperusahaan (dalam
kontras dengan perdagangan kemudian saham dibursa, dimana uang itu lewat
diantara investor). Oleh karena itu memungkinkan perusahaan untuk
memanfaatkan untuk pertumbuhan masa depan, sebuah perusahaan menjual
saham biasanya tidak pernah dikembalikan untuk dibayar kembali modal
kepada investor.
Setelah perusahaan terdaftar, ia mampu mengeluarkan
tambahan saham biasa melalui secondary offering, sehingga menyediakan
sendiri modal untuk ekspansi tanpa menimbulkan hutang apapun. kemampuan
dengan cepat menaikkan jumlah modal dari pasar menjadi dasar sebuah
perushaan untuk go publik.
Keuntungan Sebuah perusahaan Go Publik
Memperkuat serta mendiversifikasikan basis ekuitas
Meningkatkan akses kemodal murah
Eksposur, Prestise andoblic gambar
Menarik dan mempertahankan manajemen yang lebih baik dan karyawan melalui partisipasi pencairan ekuitas.
Menciptakan kesempatan pembiayaan ganda L ekuitas, hutang konversi, pinjaman bank lebih murah. dll.
Menurut
definisi yang ada di situs BEI, Dividen merupakan pembagian keuntungan
yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan
perusahaan.
Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS.
Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut
harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu
hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui
sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Jenis-jenis Dividen
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya
kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam
jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham – atau dapat pula berupa
dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan
dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang
pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
Prosedur Pembagian Dividen
Mekanisme pembagian sebuah dividen baik tunai atau saham selalu mengacu pada jadwal pelaksanaan pembayaran dividen tsb.
Hampir sama dengan jadwal pelaksanaan corporate action lainnya seperti
Saham Bonus ataupun Right Issue dengan HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu), yaitu selalu ada :
a. Declaration Date, yaitu tanggal pengumuman resmi dari emiten.
b. Cum-Dividend Date, yaitu tanggal terakhir transaksi saham, dimana masih melekatnya hak untuk memperoleh dividen.
c. Ex-Dividend Date, yaitu tanggal transaksi saham dimana sudah tidak melekatnya hak memperoleh dividen.
d. Date of Record/ Recording Date, yaitu tanggal dimana investor harus
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sehingga ia mempunyai
hak yang diperuntukan bagi pemegang saham.
e. Payment Date / Distribution Date, yaitu tanggal pembagian / penyerahan dividen.
Secara sederhananya, dividen akan dibayarkan atau didistribusikan kepada masing2 sekuritas atau
Perusahaan Efek dimana Pemegang Saham membuka rekening. Selanjutnya
pihak sekuritas atau Perusahaan Efek akan meneruskan distribusi dividen
tsb ke rekening pemegang saham di Perusahaan Efek tersebut.
Mengenai proses secara detail, bisa di lihat di pengumuman resmi dari emiten yang membagikan
dividen tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih banyak atas partisipasi dan informasinya