1. Perintah Undang-undang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/07”) mengatur mengenai bentuk badan usaha bagi PMA pada Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi “penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang”.
Di
samping itu, tujuan atas hal tersebut diterangkan dalam penjelasan UU
25/07, yaitu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum
dalam penyelenggaraan PMA. Maka, terhadap pertanyaan Saudara, dapat
kami sampaikan bahwa pengaturan bentuk badan usaha terhadap pelaksanaan
PMA merupakan perintah dari UU 25/07 yang bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum.
2. Kepastian hukum dalam PT
Berikut adalah instrumen kepastian hukum yang diberikan dalam PT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/07”):
- Anggaran Dasar
Berdasarkan
UU 40/07, jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan
PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial dan
harus didaftarkan serta disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (“Kemenkumham”).
Begitu pula terhadap setiap perubahan anggaran dasar harus diberitahukan kepada Kemenkumham, yang mana beberapa di
antara perubahan tersebut, bahkan juga harus mendapatkan persetujuan
dari Kemenkumham. Melalui mekanisme ini, memperlihatkan bahwa adanya
kepastian hukum terhadap setiap tindakan dan kegiatan usaha PT harus
sesuai dengan UU 40/07 dan anggaran dasar. Hal-hal tersebut tidak dapat
dilakukan hanya berdasarkan nama orang perorangan saja seperti pada
badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Pada
badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum (Firma, CV, Persekutuan
perdata, dan lain-lain), anggaran dasar para pendiri tidak membutuhkan
pengesahan dari Kemenkumham. Guna memenuhi asas publisitas, akta
pendirian badan usaha cukup didaftarkan kepada panitera pengadilan
sesuai domisili badan usaha tersebut.
- Pengalokasian Modal
Satu
hal yang paling krusial dalam pelaksanaan PMA adalah pengalokasian
modal dan penggunaannya dalam menjalankan tujuan kegiatan usaha. Dalam
PT penggunaan modal untuk kegiatan usaha hanya dapat digunakan dengan
persetujuan perseroan yang ditempuh dengan mekanisme dan kesepakatan
para pemegang saham yang dituangkan dalam anggaran dasar.
Sehingga
setiap tindakan dalam PT merupakan tindakan atas nama perseroan dan
tidak bisa dilakukan hanya dengan persetujuan orang perorangan semata.
Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum yang
dalam menjalankan tindakannya dapat bertindak dan bertanggung jawab atas nama orang perorangan tanpa persetujuan dari para pendiri badan usaha tersebut. Tentunya jika hal ini terjadi pada PMA, maka bentuk badan usaha tersebut tidak memberikan kepastian hukum terhadap modal yang ditanamkan oleh pihak asing.
Demikian
pula, bentuk penyertaan modal asing dalam suatu PT yang dapat
dibuktikan dengan saham. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak
berbadan hukum, kepemilikan para pendiri tidak dapat diwujudkan dalam
bentuk saham melainkan hanya kekayaan perseroan semata yang diatur oleh
para pendiri sendiri.
Pengalokasian
modal dengan bentuk saham ini memiliki maksud dan tujuan yang di
antaranya menentukan: (i) besar suara dalam pengambilan keputusan
terhadap tindakan perseroan dan (ii) menentukan besar dividen dan/atau
kerugian (tanggung jawab) yang akan diterima/diderita atas kegiatan
usaha perseroan.
- Tanggung jawab yang terbatas
Pasal 3 ayat (1) UU 40/07menyatakan bahwa “Para
pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT
dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki
oleh masing-masing pemegang saham”. Berdasarkan ketentuan
di atas, kami memahami bahwa besar tanggung jawab pemegang saham dalam
PT hanya sebatas pada besar saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup
kekayaan pribadi dari pemegang saham.
Di
dalam PT terdapat pemisahan kekayaan pribadi pemegang saham dengan PT
itu sendiri.. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbentuk
badan hukum, dalam pemenuhan tanggung jawab oleh para pendiri tidak
dibatasi berdasarkan besar kekayaan yang ditanamkan dalam badan usaha,
tetapi dapat mencakup kekayaan pribadi dari para pendiri tersebut.
- Organ Perseroan
PT dalam menjalankan kegiatan usahanya dijalankan oleh organ perseroan yang terdiri dari:
o Rapat Umum Pemegang Saham;
o Dewan Komisaris; dan
o Direksi.
Dari
ketiga organ perseroan di atas, masing-masing organ memiliki kapasitas
dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan
yag dituangkan dalam anggaran dasar dan/atau UU 40/07. Berbeda halnya
dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang dalam menjalankan
kegiatan usahanya hanya dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang dan pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung oleh pesero/sekutu aktif dalam badan usaha non-badan hukum tersebut.
B. PMDN tidak harus dilakukan dalam badan usaha yang berbentuk badan hukum
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU 25/07 bahwa “PMDN
dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum,
tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”. Maka, terkait pertanyaan saudara,
berdasarkan Pasal di atas, kami memahami bahwa bentuk badan usaha bagi
PMDN dapat dilakukan dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum atau
usaha perseorangan.
Dasar hukum:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih banyak atas partisipasi dan informasinya