Sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”),
kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang
dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh
izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”)
mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan
umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan
hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang
diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
2. Sanksi terhadap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH
a. Sanksi Pidana
Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.
b. Sanksi Administratif
Tunduk terhadap ketentuan kewajiban pemenuhan IPPKH dalam kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, maka sesuai dengan Pasal 119 UU Minerba, Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) dapat dicabut
oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya karena alasan pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi
kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan
perundang-undangan.
Dasar hukum:
2. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih banyak atas partisipasi dan informasinya