a. berdasarkan keputusan RUPS;
b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c. berdasarkan penetapan pengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e. karena
harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam
keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, sebab-sebab pembubaran suatu PT adalah seperti yang telah disebutkan. Saudara kemudian menanyakan mengenai Pasal 146 UUPT. Bunyi lengkap dari Pasal 146 UUPT adalah:
(1) Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:
a. permohonan
kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau
Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan
perundangundangan;
b. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
c. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
(2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.
Berdasarkan
Pasal 146 UUPT, pemegang saham memang dapat membubarkan PT dengan cara
mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri dengan alasan PT tidak
mungkin untuk dilanjutkan. Lantas, apa yang dimaksud dengan “tidak
mungkin untuk dilanjutkan”? Di dalam penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c UUPT disebutkan bahwa:
Yang dimaksud dengan “alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan”, antara lain:
a. Perseroan
tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau
lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan
kepada instansi pajak;
b. dalam
hal sebagian besar pemegang saham sudah tidak diketahui alamatnya
walaupun telah dipanggil melalui iklan dalam Surat Kabar sehingga tidak
dapat diadakan RUPS;
c. dalam
hal perimbangan pemilikan saham dalam Perseroan demikian rupa sehingga
RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 (dua) kubu
pemegang saham memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham;
atau
d. kekayaan
Perseroan telah berkurang demikian rupa sehingga dengan kekayaan yang
ada Perseroan tidak mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya.
Jadi,
demikianlah alasan-alasan yang dapat dimohonkan oleh pemegang saham
kepada pengadilan negeri untuk membubarkan PT. Alasan bahwa Direksi dan
Dewan Komisaris yang “bermain mata” untuk keuntungan mereka sendiri,
bukan alasan untuk dapat dimohonkan pembubaran PT ke pengadilan negeri.
Jika Saudara ingin tetap membubarkan PT, kami sarankan agar dilakukan
dengan cara keputusan RUPS. Agar dapat memprakarsai suatu RUPS
pembubaran PT, pemegang saham harus memiliki saham minimal 10% (lihat Pasal 144 ayat [1] UUPT).
Di
sisi lain, sebagai pemegang saham Saudara berhak mengajukan gugatan
terhadap tindakan direksi dan atau Dewan Komisaris yang merugikan
pemegan saham. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 61 UUPT yang berbunyi:
(1) Setiap
pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke
pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang
dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan
RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
(2) Gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih banyak atas partisipasi dan informasinya