Selasa, 31 Januari 2012

PMA PENDIRIAN PERSEROAN

Dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT)
disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga negara Indonesia . Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT. PMA.

Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. PMA adalah sebagai berikut:

A. Pengajuan Ijin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM

1. Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a. Nama Perusahaan
b. Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah Modal
d. Nama pemegang saham dan presentase modal
e. Susunan Direksi dan Komisaris

2. Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan (INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW – terlampir) dengan melampirkan dokumen2 sebagai berikut:

1. Pendiri (Pemegang Saham) asing
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau
b. Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham individual

2. Dari Perusahaan PMA
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya
b. NPWP Perusahaan

3. Pendiri (Pemegang Saham) Indonesia
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau KTP untuk individual
b. NPWP pribadi

4. a. Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan untuk proses industri tersebut
b. Descripsi/explanation untuk proses kelangsungan bisnis

5. Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)

6. a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada) dan dinyatakan dalam “Technical guidance’s book on investment implementation”.
b. Untuk sector tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.

7. Dalam sektor bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama
a. Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MOU, dll) antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan pihak-pihaknya, system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
b. Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi criteria sebagai Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan No. 9/1995.

Catatan: untuk persyaratan No. 6 poin a dan b akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan institusi/Departemen terkait.

Setelah berkas lengkap, ijin baru dapat diproses di BKPM selama jangka waktu + 2 bulan
Ijin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa

B. Pembuatan akan Pendirian PT. PMA

1. -Setelah Ijin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT. PMA (dengan catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh persetujuan Menteri).
2. Salinan Akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak penanda-tanganan akta.
3. Pengurusan Domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan
NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA
Waktunya + 12 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada KPP khusus PMA tersebut. dan nantinya akan dilakukan survey/ tinjau lokasi perusahaan.
Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.

4. Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen Kehakiman RI .

5. Pengajuan pengesahan ke Depkeh, Waktunya + 1,5 bulan.

6. Setelah keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Wajib Daftar perusahaan (WDP) nya. Waktunya + 2 minggu.

7. Setelah semua selesai, tinggal pengurusan Berita Negara nya. Waktunya + 3 bulan

Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Ijin Lokasi, Undang-Undang gangguan (HO) nya, Surat Ijin Usaha Industri.

Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak
bea masuk atas mesin-mesin tersebut. Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus Ijin lagi di BKPM,
yaitu: Masterlist dan APIS. Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, ybs harus mengurus surat bebas bea
masuknya pada KPP PT PMA, yang disebut: “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan
ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI). Mengenai ijin2 tersebut, akan saya bahas lagi secara tersendiri.

Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Ijin Usaha Tetap (IUT) pada BKPM.

PERATURAN PERTAMBANGAN

Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonsia pada umumnya dan peraturan pertambangan pada khususnya adalah :

Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
TAP MPR
Undang-Undang Pokok
Peraturan Pemerintah
Peraturan/Keputusan/Instruksi Presidan
Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri
Peraturan Daerah. Tingkat Provinsi dan Kabupaten sesuai kewenangannya
Peraturan/Instruksi/Keputusan Gubernur dan Bupati sesuai kewenangannya
Pada mulanya undang-undang pokok pertambangan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pertambangan. Undang-undang tersebut telah dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Dirjen, Peraturan Daerah dan lain-lainnya.

Sejak feburai 2009, Undang-Undang Pokok Pertambangan diganti dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara..
Sejak saat itu peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan dirjen dan peraturan daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 secara berangsur-angsur akan diganti.

Sampai dengan bulan Juli 2010 peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 baru berupa:
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaranan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Sedangkan peraturan pelaksanaan yang lainnya masih mengacu kepada peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967. Peraturan peraturan lama yang belum ada penggantinya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009.
Peraturan pertambangan tersebut berlaku diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, tetapi belum dapat berlaku secara penuh apabilah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) nya berdasarkan tata ruang yang berlaku berada di Kawasan Hutan.

Apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangannya berada di kawasan hutan maka berlaku ketentuan tambahan yang tercantum dalam pasal 38, 50 dan 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang bunyinya sebagai berikut :
1. pasal 38 ayat 3, 4 dan 5 UU No. 41 Tahun 1999
Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Pasal 50 ayat 3 UU 41 Tahun 1999 menyebutkan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri; (kehutanan red)
3. Pasal 78 ayat (6) menyebutkan bahwa " Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)".

Penjabaran ketentuan yang tercantum dalam undang-undang kehutanan tersebut tertuang dalam "
Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan diluar Sektor Kehutanan
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan
Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 43 /Menhut.II/2008 Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Mengingat kegiatan usaha pertambangan kalau tidak dikelola dengan baik sangat berpotensi merusak lingkungan hidup maka kegiatan usaha pertambangan pun harus tunduk dengan peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti dari Undang-Undang N0. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pelaksanaannya. Undang-undang ini juga relatif baru sehingga peraturan pelaksanaannya masih yang banyak menggunakan peraturan lama dengan catatan asal tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang baru

Kecelakaan kerja di sektor pertambangan sangat potensial untuk dapat terjadi. Dalam rangka pencegahannya maka dunia pertambanganpun harus tunduk ke peraturan yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan prundang undangan yang terkait dengan keselamatan kerja di sektor pertambangan :
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Peraturan pemerintah No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan Pengawasan Keselamatan Kerja Bidang Pertambangan
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-15/Men/VII/2005 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu.
Apabila kegiatan usaha pertambangan merupakan penanaman modal baik modal asing maupun dalam negeri maka Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan peraturan pelaksanaannya juga terkait dengan Peraturan Pertambangan.
Peraturan pertambangan dan peraturan lain yang terkait dengan pertambangan.

IP UMUM

Dasar Hukum : Perda Nomor Tahun 2008


a). PERSYARATAN
KP & SIPD ≥ 5 Ha Penyelidikan Umum

( Baru dan Perpanjangan )

1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;

2. Fotocopy KTP (menunjukkan aslinya);

3. Peta Bagan dilengkapi koordinat dengan skala sekecil-kecilnya 1:200.000

4. Rencana Kerja dan Biaya;

5. Tanda Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru);

6. Tanda bukti Pembayaran Iuran Tetap (dilampirkan pada saat penyerahan izin);

7. Akte Pendirian Perusahaan ;

8. Dokumen dibuat rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )


Kuasa Pertambangan & SIPD ≥ 5 Ha Eksplorasi

( Baru dan Perpanjangan )

1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;

2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik ;

3. Peta Bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 50.000

4. Rencana kerja dan Biaya;

5. Akte pendirian Perusahaan ;

6. Laporan Keuangan tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik;

7. Tanda Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru);

8. Tanda bukti Pembayaran Iuran Tetap (dilampirakan pada saat penyerahan izin);

9. Dokumen dibuat rangkap tiga ;


Kuasa Pertambangan dan SIPD ≥ 5 Ha Pengangkutan

( Baru dan Perpanjangan )

1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;

2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);

3. Rencana Teknis Pengangkutan;

4. Fotocopy Surat Izin Pengangkutan;

5. Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi (bagi yang tidak memiliki KP Eksploitasi)

6. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);

7. Dokumen dibuat rangkap tiga


Kuasa Pertambangan & SIPD ≥5 Ha Penjualan

( Baru dan Perpanjangan )

1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;

2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);

3. Rencana Teknis Penjualan;

4. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);

5. Fotocopy Surat Izin Pengangkutan;

6. Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambanmgan Eksploitasi (bagi yang tidak KP Eksploitasi )

7. Dokumen rangkap tiga


SIPR Eksplotasi :

( Baru dan Perpanjangan )

1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;

2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);

3. Peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000

4. Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan disyahkan Camat;

5. Rencana Kerja dan Biaya;

6. Tanda Bukti Jaminan Reklamasi (dilampirkan pada saat penyerahan izin);

7. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);

8. Dokumen rangkap tiga ( Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )


Kuasa Pertambangan & SIPD ≥ 5 Ha Eksploitasi

( Baru dan Perpanjangan )

1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;

2. Izin Prinsip dari Bupati (permohonan baru);

3. Peta Bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000

4. Akte pendirian Perusahaan

5. Laporan Keuangan tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik;

6. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik;

7. Tanda bukti penyetoran jaminan reklamasi;

8. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);

9. Laporan Study Kelayakan (permohonan baru);

10. Laporan Lengkap Eksplorasi (permohonan baru);

11. Srt Ket. dari Desa/Kelurahan disyahkan Camat;

12. Dokumen dibuat rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan)


KP & SIPD ≥ 5 Ha Pengolahan dan Pemurnian

( Baru dan Perpanjangan )

1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;

2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);

3. Rencana Teknis Pengolahan dan Permunian;

4. Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi (bagi yang tidak memiliki KP Eksploitasi)

5. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (baru)

6. Dokumen dibuat rangkap tiga (bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )


SIPD Eksplotasi < 5 Ha :

( Baru dan Perpanjangan )

1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;

2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);

3. Peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000;

4. Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan disyahkan Camat;

5. Rencana Kerja dan Biaya;

6. Tanda bukti jaminan reklamasi (dilampirkan pada saat penyerahan izin )

7. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);

8. Dokumen rangkap tiga ( Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )


b). BIAYA PERIZINAN
ü KP Penyelidikan Umum : Rp. 5.000.000,-

ü KP Ekplorasi : Rp. 10.000.000,-

ü KP Eksploitasi : Rp. 15.000.000,-

ü KP Pengolahan&Pemurnian : Rp. 15.000.000,

ü KP Pengangkutan : Rp. 15.000.000,-

ü KP Penjualan : Rp. 15.000.000,-

ü SIPR Eksploitasi : Rp. 1.000.000,-

ü SIPR Pengangkutan : Rp. 1.000.000,-

ü SIPR Penjualan : Rp. 1.000.000,-

ü SIPD Penyelidikan Umum : Rp. 2.000.000,-

ü SIPD Ekplorasi :

- Luas wilayah ≤ 10 ha : Rp. 2.000.000,-

- Luas Wilayah 10 ha s/d 25 ha : Rp. 4000.000,-

- Luas Wilayah ≥ 25 ha : Rp. 6.000.000,-

ü SIPD Eksploitasi :

- Luas Wilayah ≤ 10 Ha : Rp. 2.000.000,-

- Luas Wilayah 10 Ha s/d 25 Ha: : Rp. 4.000.000,-

- Luas Wilayah ≥ 25 Ha : Rp. 6.000.000,-

ü SIPD Pengolahan dan Pemurnian : Rp. 5.000.000,

ü SIPD Pengangkutan : :Rp. 5.000.000,-

ü SIPD Penjualan : Rp. 5.000.000,-

ü

SURAT ESDM

IUP UNTUK MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
YANG TERBIT TANPA PROSES LELANG WILAYAH DAN PENERBITAN KP MELANGGAR UU MINERBA SEBAGAI HUKUM POSITIF

Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah mengubah sistem perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Perizinan yang semula diberikan dalam bentuk Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Demikian pula dengan mekanisme untuk memperoleh perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara, semula dengan mekanisme Pencadangan Wilayah untuk seluruh bahan galian, dengan berlakunya UU Minerba, untuk mineral logam dan batubara, IUP diterbitkan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang (Pasal 37 jo. Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba), kecuali untuk Mineral Bukan Logam (Pasal 54 UU Minerba) dan Batuan (Pasal 57 UU Minerba) dengan mekanisme Permohonan Wilayah.

Mengingat telah terjadi perubahan bentuk dan mekanisme perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara, serta mengingat KP tidak diatur dalam Ketentuan Peralihan UU Minerba, maka untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 03.E/31/DJB/2009 Tanggal 30 Januari 2009 kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yang berisi antara lain untuk tidak menerbitkan IUP sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU Minerba.

Selanjutnya, dengan adanya uji materil SE yang diajukan Bupati Kutai Timur tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 22 Juli 2009, telah dikeluarkan Putusan MA No. 23 P/Hum/2009 tangggal 9 Desember 2009 memerintahkan untuk membatalkan dan mencabut SE No. 03.E/31/DJB/2009.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati putusan Mahkamah Agung, namun apabila pada saat ini ada IUP untuk mineral logam dan batubara yang diterbitkan tanpa melalui proses pelelangan wilayah, hal tersebut melanggar UU Minerba sebagai hukum positif.

Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, maka IUP untuk mineral logam dan batubara dilakukan melalui tata cara lelang yang implementasinya diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang saat ini sudah dalam tahap finalisasi.

PBB UNTUK PERUSAHAAN TAMBANG

1. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada:

a. Pasal 1 Angka 1 menyatakan bahwa Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang rneliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;

b. Pasal 128 menyatakan bahwa Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. Pendapatan negara yang dimaksud yang terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Adapun penerimaan pajak yang dimaksud terdiri atas pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta bea masuk dan cukai. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak terdiri atas iuran tetap, iuran eksplorasi, iuran produksi, dan kompensasi data informasi. Dalam hal pendapatan daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 Tentang pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi obyek pajak bumi dan bangunan adalah bumi dan/atau bangunan dan yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan

3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Pasal 1 Angka 8, Sektor Pertambangan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi areal usaha penambangan bahan-bahan galian dari semua golongan yaitu bahan galian strategis, bahan galian vital dan bahan galian lainnya;

4. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Pasal 8, Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C ditentukan sebagai berikut:

a. Areal Produktif adalah sebesar 9,5 x hasil bersih galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.

b. Areal belum produktif, tidak produktif dan emplasemen serta areal lainnya didalam atau diluar wilayah kuasa pertambangan, adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.

c. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15.

5. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/1999 Tentang Penyempurnaan Tata Cara Pengenaan Pbb Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi Dan Galian C Sebagaimana Diatur Dengan Surat Edaran Nomor : Se-26/Pj.6/1999, pengenaan PBB atas areal belum produktif dan areal tidak produktif disempurnakan dengan memperhitungkan tahapan kegiatan penambangan sebagai berikut:

a. Penyelidikan umum, adalah sebesar 5% dari luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;

b. Eksplorasi pada tahun ke-satu s/d ke-lima, masing-masing sebesar 20% dari luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;

c. Eksplorasi untuk perpanjangan I dan II, adalah sebesar 50% dari luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;

d. Pembangunan Fasilitas Eksploitasi (konstruksi) sampai dengan produksi adalah luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.

BEDA UU No. 4 Tahun 2009 Dengan UU No. 11 Tahun 1967

Secara substansi, terdapat perbedaan mendasar antara UU No. 11 Tahun 1967 dengan UU No. 4 Tahun 2009, baik dalam hal penggolongan bahan galian, maupun dalam kaitannya dengan sistem pengelolaannya. Perbedaan mendasar tersebut dapat dilihat dari sisi muatan UU No. 4 Tahun 2009 yang lebih baik dari muatan UU No. 11 Tahun 1967. Materi muatan yang penulis anggap cukup baik dalam UU No. 4 Tahun 2009, di antaranya:

Lelang wilayah potensi bahan galian. Adanya ketentuan tentang lelang wilayah yang berpotensi mengandung bahan galian. Setiap perusahaan atau pihak yang akan melakukan pengusahaan bahan galian logam dan batu bara khususnya, untuk dapat memperoleh konsesi pertambangan harus melalui proses lelang. Cara ini, dipandang sebagai suatu kemajuan dalam dunia usaha pertambangan nasional. Ada beberapa keuntungan sistem penetapan konsesi melalui mekanisme lelang, yaitu:
Menekan timbulnya mafia izin tambang. Belakangan ini berkembang kecenderungan praktik-praktik jual beli konsesi tambang yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang biasanya mempunyai kedekatan atau akses dengan oknum pemda, yakni hanya dengan bermodalkan memboyar retribusi izin memperoleh sejumlah konsesi, tetapi bukan untuk diusahakan, melainkan untuk dijual kembali. Mekanisme lelang diharapkan efektif dalam menekan praktik jual beli izin konsesi pertambangan yang selama ini terjadi. praktik jula beli izin tambang mendorong tumbuh suburnya mafia pertambangan. Akibat tindakan ini, tidak sedikit pihak yang semula benar-benar berniat berusaha di bidang pertambangan menjadi korban penipuan yang secara firansial sangat besar jumlahnya.
Media filter. Hanya perusahaan yang benar benar siap secara finansial, dan benar-benar berniat melakukan kegiatan usaha pertambangan yang akan mengikuti proses lelang, sehingga mekanisme lelang merupakan proses alamiah bagi perusahaan yang hanya bermaksud coba-coba atau hanya bertindak sebagai broker izin.
Meningkatkan pendapatan negara. Melalui lelang, negara akan memperoleh dua keuntungan sekalligus. Pertama, memperoleh pemasukan bagi kas negara. Kedua, memperoleh perusahaan yang secara kualifikasi memang siap untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.
Lebih akomodatif, yaitu dengan masuknya aturan yang berpihak kepada kepentingan, rakyat, bandingkan ketentuan tentang pertambangan rakyat. UU No. 11 Tahun 1967 dengan ketentuan yang tertuang dalam UU No. 4 Tahun 2009.
Pertimbangan teknis strategis suatu bahan galian lebih ditentukan berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional, bukan pada jenis bahan galian. Artinya, apabila suatu bahan galian secara teknis, ekonomis, kepentingan, dan dari sisi pertahanan keamanan negara keberadaannya strategis dan vital, maka pengelolaannya menjadi kewenangan negara/ pemerintah.
Adanya pembagian kewenangan pengelolaan yang jelas antara tiap tingkatan pemerintahan.
Adanya upaya pengelolaan secara terintegrasi, mulai dari eksplorasi sampai penanganan pasca tambang.
Sejalan dengan itu, sesuai dengan yang tertuang dalam penjelasan umum, UU No. 4 Tahun 2009 ini berusaha untuk mengakomodasi suara-suara sumbang yang selama ini mengemuka, berkaitan dengan pengelolaan dan pengusahaan bahan galian. Oleh karena itu, undang-undang baru ini, selain berusaha mengakomodasi persoalan yang selama ini berkembang, juga menyesuaikan dengan perkembangan perubahan pembangunan pertambangan baik yang bersifat nasional maupun internasional. Pemikiran akomodasi persoalan, dan perkembangan itu tertuang dalam pokok-pokok pikiran, sebagai berikut:

Mineral dan batu-bara sebagai sumber daya yang tak terbarukan dikuasai oleh negara dan pengembangan serta pendayagunaannya dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah bersama dengan pelaku usaha.
pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan batu bara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan berdasarkan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang melibatkan pemerintah dan pemerintah daerah.
Usaha pertambangan harus memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Usaha pertambangan harus mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/ pengusaha kecil dan menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan.
Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memerhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

TAHAPAN IPENELITIAN

Pasal 1 butir 6 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, menegaskan, bahwa: "Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu baru yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang".

Berangkat dari uraian di atas, maka kita dapat pahami, bahwa tahapan penyelidikan sebuah studi eksplorasi bahan galian menjadi suatu keharusan yang harus dilalui. Tahapan penyelidikan tersebut dilakukan guna menghindari gagalnya sebuah kegiatan eksploitasi, sehingga biaya penyelidikan dapat dikendalikan secara proporsional.

Artinya, untuk kebanyakan bahan galian, sangat tidak mungkin kegiatan eksplorasi dilakukan secara "ujug-ujug", yaitu tidak mungkin setup satu kilometer persegi dilakukan pemboran rinci tanpa acuan, arahan, dan petunjuk data-data geologis yang menuntunnya. Sebab, kegiatan pemboran dalam eksplorasi secara teknis telah masuk pada tataran eksplorasi detail. Selain, itu dalam melaksanakan kegiatan pemboran, secara geologogis, deposit yang akan dibor, terlebih dahulu harus telah diketahui dengan jelas arah dan kemiringannya.

Selanjutnya, tahapan penyelidikan endapan bahan galian, apabila mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), dimulai dari survei tinjau atau peninjauan wilayah yang menjadi sasaran sampai kegiatan eksplorasi yang bersifat detail atau rinci. Secara teknis, yang membedakan kegiatan penyelidikan survei tinjau dengan eksplorasi detail adalah terletak pada:
1. Metode penyelidikan/penelitian yang digunakan;
2. Jenis percontohan;
3. Tingkat kerapatan contoh yang diambil.

Adapun tahapan kegiatan eksplorasi bahan galian adalah:
1. Studi pendahuluan;
2. Survei tinjau;
3. Ekplorasi pendahuluan (Prospeksi);
4. Ekplorasi umum;
5. Eksplorasi detail/rinci.

feasibility study

Studi kelayakan selain merupakan salah satu kewajiban normatif yang harus dipenuhi dan prasyarat untuk memperoleh IUP Operasi Produksi. Sesungguhnya apabila dipahami secara benar, studi kelayakan merupakan dokumen penting yang berguna bagi berbagai pihak, khususnya bagi pelaku usaha, pemerintah, dan investor atau perbankan.

Dengan demikian, dokumen studi kelayakan bukan hanya seonggok tumpukan kertas yang di dalamnya memuat konsep, perhitungan angka-angka dan gambar-gambar semata, tetapi merupakan dokumen yang sangat berguna bagi manajemen dalam mengambil keputusan strategik apakah rencana tambang tersebut layak untuk dilanjutkan atau tidak.

Hal lain yang harus dipahami adalah, studi kelayakan bukan hanya mengkaji secara teknis, atau membuat prediksi/ proyeksi ekonomis, juga mengkaji aspek nonteknis lainnya, seperti aspek sosial, budaya, hukum, dan lingkungan. Studi kelayakan selain berguna dalam mengambil keputusan jadi atau tidaknya rencana usaha penambangan itu dijalankan, juga berguna pada saat kegiatan itu jadi dilaksanakan, yaitu:

Dokumen studi kelayakan berfungsi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan, baik acuan kerja di lapangan, maupun acuan bagi staf manajemen di dalam kantor;
Berfungsi sebagai alat kontrol dan pengendalian berjalannya pekerjaan;
Sebagai landasan evaluasi kegiatan dalam mengukur prestasi pekerjaan, sehingga apabila ditemukan kendala teknis ataupun nonteknis, dapat segera ditanggulangi atau dicarikan jalan keluarnya;
Bagi pemerintah, dokumen studi kelayakan, merupakan pedoman dalam melakukan pengawasan, baik yang menyangkut kontrol realisasi produksi, kontrol keselamatan dan kesehatan kerja, kontrol pengendalian aspek lingkungan, dan lain-lain.
Adapun aspek-aspek yang menjadi kajian dalam studi kelayakan adalah:

1. Aspek kajian teknis, meliputi:

Kajian hasil eksplorasi, berkaitan dengan aspek geologi, topografi, sumur uji, parit uji, pemboran, kualitas endapan, dan jumlah cadangan;
Hasil kajian data-data eksplorasi tersebut, sebagai data teknis dalam menentukan pilihan sistem penambangan, apakah tambang terbuka, tambang bawah tanah, atau campuran. Dalam perencanaan sistem penambangan dilakukan juga kajian aspek teknis lainnya, meliputi:
Kajian geoteknik dan hidrologi;
Kajian pemilihan jenis dan kapasitas slat produksi;
Proyeksi produksi tambang dan umur tambang;
Jadwal penambangan, berkaitan dengan sistem shift kerja;
Tata letak sarana utama dan sarana penunjang;
Penyediaan infrastukturtambang, meliputi pembuatan kantor, perumahan, jalan, dan lain-lain,
Kajian pemilihan sistem pengolahan bahan galian.
2. Aspek kajian nonteknis, meliputi:

Kajian peraturan perundang-undangan yang terkait aspek ketenagakerjaan, aturan K3, sistem perpajakan dan retribusi, aturan administrasi pelaporan kegiatan tambang, dan lain-lain;
Kajian aspek sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, meliputi kajian aspek hukum adat yang berlaku, pola perilaku dan kebiasaan masyarakat setempat.
3. Kajian pasar
Berkaitan dengan supply and demand, dapat dianalisis dari karakteristik pasar, potensi, dan pesaing pasar (melalui analisis terhadap kebutuhan pasar dan supply yang telah berjalan, maupun dari analisis substitusi produk). Selain itu hal yang paling penting adalah karakteristik dan standarisasi produk di pasaran.

4. Kajian kelayakan ekonomis
Adalah perhitungan tentang kelayakan ekonomis, berupa estimasi-estimasi dengan mempergunakan beberapa metode pendekatan. Secara umum, metode pendekatan dimaksud biasanya melalui analisis Net Present Value (NPV), Benefit Cos Ratio (BCR), Profitability Index (PI), Internal Rate of Return (IRR), dan Payback Period.

5. Kajian kelayakan lingkungan, berbentuk AMDAL dan UKL-UPL.
Kajian lingkungan untuk industri pertambangan merupakan kegiatan yang wajib AMDAL, karena baik dari sisi intensitas, ruang lingkup kegiatan, maupun dari sisi operasional dan pengolahan bahan galian merupakan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

Mencermati uraian di atas, memberikan gambaran bahwa studi kelayakan pertambangan merupakan studi yang cukup kompleks, oleh karena itu harus dilakukan secara cermat dan integratif dari setiap aspek yang berhubungan langsung dengan kegiatan penambangan. Karena kegiatan penambangan adalah salah satu kegiatan yang mempunyai sensitivitas sangat tinggi, terutama yang berkaitan dengan masalah aspek sosial budaya masyarakat setempat. Walaupun pada umumnya kegiatan tambang berada di tengah hutan, tetapi untuk beberapa tahun terakhir ini, boleh dikatakan bahwa kegiatan usaha tambang relatif berdekatan dengan pemukiman penduduk, sehingga sering bersinggungan dengan kepentingan masyarakat setempat.

HAL YANG MEMBATASI IUP

Meski adanya penyederhanaan pada jenis dan tahapan legalitas, namun UU No. 4 Tahun 2009, menerapkan aturan-aturan pembatasan yang sebelumnya tidak ada dalam UU No. 11 Tahun 1967. Batasan-batasan tersebut adalah:

Batasan umum:
IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineral saja sesuai dengan permohonan;
Apabila ditemukan mineral lain, maka apabila pemegang IUP berminat etas mineral tersebut, wajib mengajukan IUP baru untuk mineral bersangkutan dan diberikan prioritas untuk itu;
IUP baru diajukan kepada menteri, gubernur, bupati/ wali kota sesuai kewenangannya;
Apabila tidak berminat, maka pemegang IUP wajib menjaga dan memellhara mineral tersebut, dan pengelolaan pengusahaannya dapat kepada pihak lain.
Batasan atau aturan bagi IUP Mineral Logam:
IUP Ekplorasi, mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan diberikan paling lama 8 tahun;
Luas wilayah (WIUP) antara 5.000 Ha-100.000 Ha.
IUP Operasi Produksi mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan usaha diberikan paling lama 20 tahun dan, dapat diperpanjang 2 x 10 tahun:
Luas wilayah (WIUP) operasi produksi paling banyak 25.000 Ha.
Batasan atau aturan bagi IUP Mineral Bukan Logam:
IUP Ekpslorasi, mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan diberikan paling lama 3 tahun,dan mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 7 (tujuh) tahun;
Luas wilayah (WIUP) antara 500 Ha-25.000 Ha.
b. IUP Operasi Produksi, mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan usaha diberikan waktu selama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 x 5 tahun;
Untuk mineral bukan logam jenis tertentu, diberikan waktu pengusahaan selama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 x 10 tahun;
Luas wilayah (WIUP) operasi produksi paling banyak 5.000 Ha.
Batasan atau aturan IUP Pertambangan Batuan;
IUP Ekplorasi mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan usaha diberikan waktu selama 3 tahun;
Luas wilayah (WIUP) antara 5 Ha-5.000 Ha.
IUP Operasi Produksi, mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan usaha diberikan waktu selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang 2 x 5 tahun;
Luas wilayah (WIUP) maksimum 1.000 Ha.
Batasan atau aturan IUP Pertambangan Batu Bara:
IUP Ekplorasi mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan penyelidikan diberikan waktu selama 7 tahun;
Luas wilayah (WIUP) antara 5,000 Ha-50.000 Ha.
IUP Operasi Produksi, mempunyai batasan sebagai berikut:
Jangka waktu kegiatan usaha diberikan waktu selama 20 tahun, dan dapat diperpanjang 2 x 10 tahun;
Luas wilayah (WIUP) maksimum 15.000 Ha.
Batasan atau aturan IUP Pertambangan Radioaktif:
Mineral radioaktif merupakan mineral strategis, bukan hanya dari sudut pandang nasional, tetapi juga dunia internasional. Selain bersifat strategis, juga sensitif terhadap isu-isu internasional. Menurut hemat penulis, mungkin atas pertimbangan itu pula, sehingga Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tidak mengatur khusus tentang pengelolaan dan pengusahaan mineral ini, tetapi pengelolaannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

AREA PERTAMBANGAN

Salah satu perubahan sistem pengelolaan dan pengusahaan pertambangan dapat dilihat dari aturan yang menetapkan kebijakan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan berangkat dari penetapan wilayah pertambangan, yang merupakan bagian integral dari tata ruang nasional, sebagaimana tertuang dalam Pasai 1 butir 29 dan Pasal 9 UU No.4 Tahun 2009. Penetapan mekanisme pengelolaan dan pengusahaan pertambangan yang dimulai dari zonasi daerah yang berpotensi akan bahan galian, merupakan suatu kemajuan yang sesuai dengan tantanqan dan perkembangan zaman. Karena melalui penetapan wilayah pertambangan, maka akan dapat dilakukan sebuah perencanaan pengelolaan dan pengusahaan bahan galian, yang diintegrasikan dengan perencanaan pembanguan secara keseluruhan. Artinya, wilayah tersebut akan lebih siap melakukan pengelolaan dari aspek sosial-ekonominya manakala kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan.

Mekanisme penetapan ruang lingkup Wilayah Pertambangan sendiri diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, yaitu:

Penetapan suatu willayah pertambangan harus dilakukan setelah berkoordinasi dengan DPR, pemerintah daerah, pendapat instansi terkait, dan masyarakat;
Dilakukan melalui proses yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;
Memerhatikan aspek sosial, budaya, ekonomi, ekologi, dan berwawasan lingkungan.
Jenis wilayah pertambangan di atur dalam Pasal 13, yaitu bahwa Wilayah Pertambangan, terdiri dari:
a. Wilayah Usaha Pertambangan (WUP);
b. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR);
c. Wilayah Pertambangan Negara (WPN);

Batasan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), adalah:

Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan merupakan kewenangan pemerintah, yang dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada pemerintah provinsi;
Satu WUP, dapat terdiri dari satu atau beberapa WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan);
Dapat berada dalam satu wilayah provinsi atau lintas provinsi, atau satu wilayah kabupaten/kota atau lintas wilayah kabupaten/kota;
Kriteria penetapan WIUP, harus mempertimbangkan:
a. Letak geografis;
b. Kaidah konservasi;
c. Daya dukung lingkungan;
d. Optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batu bara;
e. Tingkat kepadatan penduduk.
Bentuk akomodasi lain yang memberikan harapan kepada masyarakat setempat untuk mengambil manfaat dari potensi bahan galian yang ada adalah adanya ketentuan yang jelas tentang pertambangan rakyat, di mana masyarakat setempat diperboiehkan untuk mengelola dan mengusahakan bahan galian yang ada. Kesempatan masyarakat setempat dapat melakukan pengusahaan bahan galian, tidak hanya terbatas sampai di situ, tetapi juga didukung oleh aturan yang jelas, bahwa mereka berhak memperoleh bimbingan teknis, manajemen, dan permodalan.

Adapun ruang lingkup atau batasan-batasan pertambangan rakyat adalah sebagai berikut:

Izin pertambangan rakyat dikeluarkan oleh bupati/wali kota. Kewenangan tersebut, dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada camat;
Mengusahakan endapan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
Mengusahakan endapan mineral primer sampai dengan kedalaman maksimal 25 meter;
Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
Luas wilayah maksimal 25 hektare;
Atau wilayah yang telah diusahakan sebagai kegiatan tambang rakyat sekurang-kurangnya 15 tahun.
Hal lain yang menarik dari undang-undang ini adalah, berkaitan dengan penetapan nilai strategis bahan galian bukan pada jenis komoditas atau bahan galiannya, tetap lebih berdasarkan pada kebutuhan dan kepentingan strategis nasional. Yang dimaksud menyangkut kepentingan nasional dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1), yaitu dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, ketahanan energi, dan industri strategis nasional untuk meningkatkan daya saing nasional dalam menghadapi tantangan global.

Selanjutnya Pasal 28, mengatur tentang ketentuan WPN dapat dilakukan perubahan menjadi WUPK, dengan pertimbangan sebagai berikut:

Pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;
Sumber devisa negara;
Kondisi wilayah didasarkan pada keterbatasan sarana dan prasarana;
Berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi;
Daya dukung lingkungan; dan/atau
Penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar.

IPR

Pengertian dan ruang lingkup pertambangan rakyat dalam UU No. 4 Tahun 2009, sangat berbeda dengan tambang rakyat yang dimaksud dalam UU No. 11 Tahun 1967, yang hanya diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku usahanya. Untuk mengetahui apa dan bagaimana ruang lingkup pertambangan rakyat, penulis uraikan pada bahasan di bawah ini.

Kegiatan pertambangan rakyat dilakukan di wilayah yang telah ditentukan peruntukannya sebagai WPR dan/atau pada wilayah yang telah ada kegiatan penambangan rakyat sekurang-kurangnya 15 tahun. Adapun ruang lingkup pertambangan rakyat adalah sebagai berikut:

Komoditas yang dapat diusahakan, diatur dalam Pasal 66, yaitu, bahwa kegiatan pertambangan rakyat dikelompokkan ke dalam:
Pertambangan mineral logam;
Pertambangan mineral bukan logam;
Pertambangan batuan; dan/atau
Pertambangan batu barn.
Pertambangan rakyat diperuntukkan dan/atau dapat diusahakan oleh:
Perseorangan, dengan luas areal maksimum 1 Ha;
Kelompok, dengan luas areal maksimum 5 Ha;
Koperasi, dengan luas areal maksimum 10 Ha;
Jangka waktu pengusahaan pertambangan rakyat maksimum selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Hak dan kewajiban pelaku usaha pertambangan rakyat sebagai pemegang, yaitu:
Hak-hak pemegang IPR, terdiri dari:
Mendapat pembinaan dan, pengawasan di bidang K3, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
Mendapat bantuan modal.
b. Kewajiban pemegang IPR, terdiri dari:
Melaksanakan kegiatan pertambangan paling lambat tiga bulan setelah IPR diterbitkan;
Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang K3, lingkungan, teknis pertambangan, pengelolaan lingkungan dan mematuhi standar yang berlaku;
Melakukan pengelolaan lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
Membayar iuran tetap dan iuran produksi;
Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala,

IZIN PERTAMBANGAN KHUSUS

Izin usaha pertambangan usaha khusus, diberikan/dikeluarkan untuk melakukan pengusahaan pertambangan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WILIPK), yang merupakan bagian dari WPN. Ruang lingkup IUPK, secara umum sama dengan ketentuan yang berlaku pada IUP, perbedaannya hanya terletak pada prioritas peruntukan. Selanjutnya secara detail ruang lingkup IUPK, adalah:

IUPK diprioritaskan bagi BUMN/BUMD atau badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia;
Diterbitkan untuk satu jenis mineral logam atau batu bara,
Apabila dalam pelaksanaannya menemukan mineral lain dan berminat untuk diusahakan, maka diwajibkan mengajukan izin baru, dan mendapat prioritas untuk, itu;
Apabila tidak berminat atas mineral yang ditemukan, maka wajib untuk memelihara dan menjaganya, dan dapat diberikan kepada pihak lain;
IUPK terdiri atas dua tahap, yaitu:
IUPK ekpslorasi, meliputi kegiatan: penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
IUPK operasi produksi, meliputi kegiatan: konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Ruang lingkup WIUPK mineral logam adalah:
Luas areal satu WIUPK ekplorasi untuk mineral logam paling banyak 100.000 Ha ;
jangka waktu penyelidikan paling lama 8 tahun;
Luas areal satu WIUPK operasi produksi paling banyak 25.000 Ha;
Jangka waktu operasi produksi paling lama 20 tahun, dengan masa perpanjangan 2 x 10 tahun.
Ruang lingkup WIUPK batu bara adalah:
Luas areal satu WIUPK ekplorasi untuk batu bara paling banyak 50.000 Ha;
Jangka waktu penyelidikan paling lama 7 tahun;
Luas areal satu WIUPK operasi produksi paling banyak 15.000 Ha;
Jangka waktu operasi produksi paling lama 20 tahun, dengan masa perpanjangan 2 x 10 tahun.
Mencermati uraian sistem penerapan legalitas pengusahaan pertambangan menurut UU No. 4 Tahun 2009 yang berlaku saat ini, yaitu melalui sistem izin pertambangan, secara substansi mempunyai prospek dan harapan yang lebih baik daripada saat berlakunya sistem perizinan melalui KP dan/atau KK. Kelebihan tersebut, yaitu selain terjadinya pemangkasan birokrasi perizinan, juga terdapat kualifikasi izin sesuai kewenangan tingkatan pemerintahannya.

UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN

Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu :
1. Mineral radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium
2. Mineral logam antara lain: emas, tembaga
3. Mineral bukan logam antara lain: intan, bentonit
4. Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
5. Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut

Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain: emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara. Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran. Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan. Untuk memberikan gambaran tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, berikut akan diuraikan dalam artikel ini.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, gubernur atau bupati walikota sesuai kewenangannya. Pembagian kewenangan Menteri, gubernur dan bupati/walikota adalah:
? Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
? gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil
? bupati/walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil.

IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan.
IUP diberikan melalui 2 tahapan yaitu:
I. Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
II. Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)

I. Pemberian WIUP batuan
1. Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
2. Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota dan oleh gubernur harus mendapat rekomendasi dari bupati/walikota
3. Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP
4. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam paling lama 10 hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP
5. Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP. Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.

II. Pemberian IUP batuan
1. IUP terdiri atas : IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
2. Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan: administratif, teknis, lingkungan dan finansial

II.a Pemberian IUP Eksplorasi batuan
1. IUP Eksplorasi diberikan oleh :
a. Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
b. gubernur, untuk WIUP yang berada dalam lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 - 12 mil dari garis pantai
c. bupati/walikota, untuk WIUP yang berada dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
2. IUP Eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan
3. Menteri atau guberrnur menyampaikan penerbitan peta WIUP batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi. Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral batuan
4. Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dan wajib memenuhi persyaratan
5. Bila badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam waktu 5 hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah atau pemerintah daerah dan WIUP menjadi wilayah terbuka

II.b Pemberian IUP Operasi Produksi batuan
1. IUP Operasi Produksi diberikan oleh :
a. bupati/walikota, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
b. gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari bupati/walikota
c. Menteri, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat
2. IUP Operasi Produksi diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi yang memenuhi persyaratan dimana pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi
3. Pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota untuk menunjang usaha pertambangannya
4. Dalam jangka waktu 6 bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah pada WIUP
5. Bila pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUP, pemegang IUP Operasi Produksi memperoleh keutamaan mengusahakannya dengan membentuk badan usaha baru
6. Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya IUP
7. Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan 2 kali dan harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi dan menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral batuan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
8. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik
Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 :
a) Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b) Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
c) Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
d) Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif' kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP.

Semoga pembahasan tata cara pemberian IUP serta ketentuan pidana dan sanksi administratif dalam kegiatan pertambangan batuan ini dapat memberikan gambaran dan mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakan hukum sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan.

IZIN USAHA PERTAMBANGAN

Jenis izin usaha pertambangan menurut UU No. 4 Tahun 2009, lebih sederhana dari pada jenis izin menurut UU No. 11 Tahun 1967, yaitu hanya terdiri dari tiga macam izin. Sebagaimana diatur dalam Pasal 35, bahwa usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk:
a. Izin Usaha Pertambangan, disingkat IUP;
b. Izin Pertambangan Rakyat, disingkat IPR; dan
c. Izin Usaha Pertambangan Khusus, disingkat IUPK.

Selain adanya penyederhanaan jenis izin sebagaimana diuraikan di atas, UU ini juga menyederhanakan izin tahapan kegiatan penyelidikan, yaitu untuk melakukan kegiatan penyelidikan bahan galian, cukup memperoleh satu kali izin, misalnya IUP Eksplorasi. Berbeda dengan pada saat berlakunya UU No. 11 Tahun 1967, untuk dapat melakukan kegiatan penyelidikan, setiap tahapan teknis penyelidikan terlebih dahulu harus memperoleh izin, yaitu Surat Izin Peninjauan (SKIP) untuk kegiatan prospeksi, KP Penyelidikan Umum untuk kegiatan eksplorasi pendahuluan atau prospeksi detail, dan KP eksplorasi untuk kegiatan eksplorasi detail.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah legalitas pengelolaan dan pengusahaan bahan galian yang diperuntukkan bagi; badan usaha baik swasta nasional, maupun badan usaha asing, koperasi, dan perseorangan. Selanjutnya menurut Pasal 36 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009, IUP terdiri dari atas dua tahap, yaitu: IUP Eksplorasi don IUP Operasi Produksi.

IUP Ekplorasi secara teknis meliputi kegitan-kegiatan sebagai berikut:
1. Penyelidikan umum;
2. Eksplorasi;
3. Studi kelayakan.

Adanya penyederhanaan proses perizinan tahap penyelidikan seperti dimaksud, selain menarik karena terpangkasnya jalur birokrasi perizinan, secara teknis dapat dipahami, karena untuk bahan galian tertentu, bila mengacu pada sifat dan karakteristik bahan galiannya, dapat saja dilakulkan sebagian dari tahapan teknis dimaksud, dengan demikian secara yuridis tidak melanggar undang-undang-undang . Sedangkan legalitas penggalian atau eksploitasi yang dalam UU No. 11 Tahun 1967 diterbitkan dalam bentuk KP Eksploitasi, juga mengalami penyerderhanaan dan istilah, yaitu disebut IUP Operasi Produksi, dengan cakupan legalitas meliputi kegiatan usaha pertambangan, sebagai berikut:
a. Konstruksi atau pekerjaan persiapan;
b. Penambangan;
c. Pengolahan dan pemurnian;
d. Pengangkutan dan penjualan.

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425