Jumat, 14 Desember 2012

TUJUAN REKONSILIASI IUP

Apakah IUP yang sudah dikeluarkan tidak tumpang tindih dengan IUP lainnya?
Apakah IUP yang dikeluarkan sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Faktanya memang begitu banyak Izin-izin terutama Izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota  yang tumpang tindih padahal itu dilakukan dalam lokasi yang sama.  Untuk itulah Rekonsiliasi dilakukan agar ada penertiban Izin dan ada kepastian Hukum bagi Pemegang Izin.
Setelah UU No. 4 Tahun 2009 berlaku, Izin yang ada sebelumnya yakni KP (Kuasa Pertambangan) kemudian berubah menjadi IUP baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi. Dimana Bupati/Walikota melakukan “peremajaan” Izin. Pemilik Kuasa Pertambangan mengajukan bukti-bukti seperti SK (Surat Keputusan) KP dan Akta Pendirian Perusahaan bahwa KP (Kuasa Pertambangan) yang dimiliki sudah sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1967. Kemudian Bupati/Walikota melakukan perubahan kemudian menggantinya menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan) disesuaikan dengan SK KP sebelumnya apakah pada tahap Eksplorasi ataupun Produksi.
Pada kurun penyesuaian mulai UU No. 4 Tahun 2009 berlaku sampai 2011 Pemerintah tidak mengeluarkan Izin yang sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009, semua IUP yang keluar adalah atas dasar Izin yang sudah dikeluarkan berdasarkan UU No. 11 Tahun 1967. Pada saat inilah begitu banyak calon investor yang tertipu karena banyak IUP yang beredar tidak sah dan tidak ada dasar hukumnya. Karena begitu mudahnya IUP itu dibuat. Apalagi pencatatan dokumentasi di Dinas Pertambangan baik di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi bahkan Pemerintah Pusat sangat lemah sehingga banyak menimbulkan ketidakpastian hukum.

0 komentar:

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425