Jumat, 14 Desember 2012

LATAR BELAKANG REKONSILIASI IUP

Perubahan Undang-undang UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan menjadi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara membawa berbagai perubahan bagi kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia.
Tentunya UU No. 4 Tahun 2009 sebagai UU yang lebih baru diharapkan lebih memperbaiki tata kelola agar Pertambangan Mineral dan Batubara dapat memberikan kontribusi besar bagi kesejahteraan bangsa Indonesia.
Salah satu yang kita kenal dalam UU No. 11 Tahun 1967 ada beberapa jenis perizinan seperti KP (Kuasa Pertambangan), PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan KK (Kontrak Karya). Sedangkan pada UU No. 4 Tahun 2009 istilah-istilah KP, PKP2B dan KK sudah berubah menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan). Dimana rezim IUP tidak hanya dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat namun terjadi desentralisasi kepada Gubernur atau Bupati/Walikota tergantung  Wilayah Pertambangannya.
UU No. 11 Tahun 1967 sudah berlangsung selama 42 tahun tentunya tidak mudah dalam melaksanakan perubahan sesuai UU No. 4 Tahun 2009. Untuk itu perlu dilakukan tahapan-tahapan penyesuaian.
Tata cara untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan sangat berbeda antara UU No. 11 Tahun 1967 dengan UU No. 4 Tahun 2009, untuk itu sebelum Izin Usaha Pertambangan diberikan sesuai dengan  UU No. 4 Tahun 2009, maka dibuat kebijakan Rekonsiliasi antara IUP-IUP yang sudah ada sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1967.

0 komentar:

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425