Senin, 22 Oktober 2012

TARIF IURAN IUP

Sesuai dengan terbitnya PP 22 dan 23 Tahun 2010 per tanggal 1 Febuari 2010 maka seharusnya seluruh KP sudah dikonversikan menjadi IUP dan tidak ada lagi KP baru yang di terbitkan. Pasal 125 butir 5 pada PP 23 Tahun 2011 menyebutkan selambat-lambatnya 3 bulan setelah terbitnya PP tersebut, yaitu pada tanggal 1 Mei 2010 bahwa semua permohonan KP yang diajukan sebelum terbitnya UU 4/2009 dan sudah mendapatkan pencadangan wilayah, untuk diproses lebih lanjut IUP tanpa harus melalui sistem lelang. Kami asumsikan bahwa saudara sudah memegang IUP yang resmi, saudara memerlukan pengakuan secara nasional melalui rekonsiliasi data dan dicantumkan dalam data base nasional. Seperti diketahui pada rekonsiliasi data secara nasional yang dihadiri seluruh pemerintah provinsi/kabupaten /kota pada 1 -3 Mei 2011, terdapat sejumlah 8.475 data Izin Usaha Pertambangan yang terdiri dari IUP yang Clear and Clean 3.971, dan IUP yang Non Clear and Clean 4.504. Batas terakhir penyampaian SK IUP oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Pemerintah masih diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 6 Juni 2011. Angka tersebut kemungkinan masih bisa berubah sesuai dengan data yang masuk, hingga informasi terakhir yang kami dapat proses masih berjalan. Kami yakin bahwa IUP yang saudara pegang tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Proses untuk registrasi tersebut dilakukan terpusat di Dirjen Minerba dalam sistem peta nasiona. Pengajuan untuk dikoordinasikan oleh Pemerintah daerah penerbit Izin. b. Sesuai PP 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, disebutkan bahwa iuran tetap( atau land rent) untuk KP Eksploitasi atau yang kini disebut dengan IUP Operasi Produksi, bila bijih primer Rp.25.000/ha/tahun. Iuran produksi (atau royalti ) untuk setiap bahan tambang juga diatur pada PP tersebut. Kini yang saudara usahakan apakah termasuk atau dapat digolongkan laterit atau primer, kemudian apa jenis bahan tambang serta karakteristik produk akhir, maka tariff yang dikenakan sesuai yang sudah diatur pada PP tersebut.

0 komentar:

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425