Senin, 22 Oktober 2012

PROSEDUR EKSPOR

a. Penjualan atau ekspor bisa juga dilakukan oleh pihak lain misalnya pemegang IUP Operasi Produksi lainnya yang mengusahakan jenis komoditi yang sama, atau pemegang IUP khusus Pengangkutan Penjualan mineral dan batubara atau yang biasa kita kenal dengan pedagang. Hal yang sangat penting disini bahwa bahan tambang yang akan dijual diketahui benar asalnya, bukan dari PETI (pertambangan tanpa izin/ilegal) atau dapat diklasifikasikan PETI. Pemegang IUP baik bahan tambang berasal maupun pemegang IUP yang menjualkannya harus melaporkan kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan kegiatannya. Instansi penerbit IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan Penjualan apabila lintas propinsi atau ekspor diberikan oleh Menteri, bila lintas kabupaten/kota diberikan oleh Bupati/Walikota. Instansi pemberi ini bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan terhadap ijin ijin yang diterbitkannya. Dalam UU 4 Tahun 2009 diatur dalam pasal 43 dan 105, ijin ini semula diutamakan untuk bhan tambang yang tergali dapat saat eksplorasi yang kemudian dikenai iuran produksi. Pengaturan seperti ini juga diatur pada UU sebelumnya (UU 11 Tahun 1967). Pengaturan lebih lanjut diatur dalam pasal 36,37,39, aturan lebih teknis akan diatur lebih rinci dalam berbagai Peraturan Menteri yang saat ini sedang dilakukan pembahasannya di KESDM. b. Sesuai pasal 93 pada UU 4 Tahun 2009 diatur bahwa prinsipnya pemegang IUP tidak boleh memindahkan IUP-nya kepada pihak lain, namun dimungkinkan dilakukan pengalihan kepemilikan dan/atau sahanm di bursa saham Indonesia apabila telah dilakukan kegiatan eksplorasi hingga tahapan tertentu , yaitu sedikitnya telah ditemukan dua daerah prospek. Pengalihan kepemilikan dan/atau saham hanya dapat dilakukan dengan syarat harus memberitahu kepada menteri,gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pergantian nama perusahaan juga masihh dimungkinkan. Untuk referensi, dapat dipelajari UU 40 tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas. Penjelasan mengenai prosedur dan persyaratannya cukup panjang yang tidak cukup pada rubrik dengan ruang terbatas ini, disarankan anda dapat langsung berhubungan dengan Direktorat Pengusahaan Mineral atau Direktorat Pengusahaan Batubara, Ditjen Minerba jalan Prof Dr Supomo SH Nomor 10, Jakarta Selatan

0 komentar:

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425