Selasa, 31 Januari 2012

IP UMUM

Dasar Hukum : Perda Nomor Tahun 2008


a). PERSYARATAN
KP & SIPD ≥ 5 Ha Penyelidikan Umum

( Baru dan Perpanjangan )

1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;

2. Fotocopy KTP (menunjukkan aslinya);

3. Peta Bagan dilengkapi koordinat dengan skala sekecil-kecilnya 1:200.000

4. Rencana Kerja dan Biaya;

5. Tanda Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru);

6. Tanda bukti Pembayaran Iuran Tetap (dilampirkan pada saat penyerahan izin);

7. Akte Pendirian Perusahaan ;

8. Dokumen dibuat rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )


Kuasa Pertambangan & SIPD ≥ 5 Ha Eksplorasi

( Baru dan Perpanjangan )

1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;

2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik ;

3. Peta Bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 50.000

4. Rencana kerja dan Biaya;

5. Akte pendirian Perusahaan ;

6. Laporan Keuangan tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik;

7. Tanda Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru);

8. Tanda bukti Pembayaran Iuran Tetap (dilampirakan pada saat penyerahan izin);

9. Dokumen dibuat rangkap tiga ;


Kuasa Pertambangan dan SIPD ≥ 5 Ha Pengangkutan

( Baru dan Perpanjangan )

1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;

2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);

3. Rencana Teknis Pengangkutan;

4. Fotocopy Surat Izin Pengangkutan;

5. Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi (bagi yang tidak memiliki KP Eksploitasi)

6. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);

7. Dokumen dibuat rangkap tiga


Kuasa Pertambangan & SIPD ≥5 Ha Penjualan

( Baru dan Perpanjangan )

1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;

2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);

3. Rencana Teknis Penjualan;

4. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);

5. Fotocopy Surat Izin Pengangkutan;

6. Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambanmgan Eksploitasi (bagi yang tidak KP Eksploitasi )

7. Dokumen rangkap tiga


SIPR Eksplotasi :

( Baru dan Perpanjangan )

1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;

2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);

3. Peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000

4. Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan disyahkan Camat;

5. Rencana Kerja dan Biaya;

6. Tanda Bukti Jaminan Reklamasi (dilampirkan pada saat penyerahan izin);

7. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);

8. Dokumen rangkap tiga ( Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )


Kuasa Pertambangan & SIPD ≥ 5 Ha Eksploitasi

( Baru dan Perpanjangan )

1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;

2. Izin Prinsip dari Bupati (permohonan baru);

3. Peta Bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000

4. Akte pendirian Perusahaan

5. Laporan Keuangan tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik;

6. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik;

7. Tanda bukti penyetoran jaminan reklamasi;

8. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);

9. Laporan Study Kelayakan (permohonan baru);

10. Laporan Lengkap Eksplorasi (permohonan baru);

11. Srt Ket. dari Desa/Kelurahan disyahkan Camat;

12. Dokumen dibuat rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan)


KP & SIPD ≥ 5 Ha Pengolahan dan Pemurnian

( Baru dan Perpanjangan )

1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;

2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);

3. Rencana Teknis Pengolahan dan Permunian;

4. Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi (bagi yang tidak memiliki KP Eksploitasi)

5. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (baru)

6. Dokumen dibuat rangkap tiga (bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )


SIPD Eksplotasi < 5 Ha :

( Baru dan Perpanjangan )

1. Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;

2. Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);

3. Peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000;

4. Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan disyahkan Camat;

5. Rencana Kerja dan Biaya;

6. Tanda bukti jaminan reklamasi (dilampirkan pada saat penyerahan izin )

7. Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);

8. Dokumen rangkap tiga ( Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )


b). BIAYA PERIZINAN
ü KP Penyelidikan Umum : Rp. 5.000.000,-

ü KP Ekplorasi : Rp. 10.000.000,-

ü KP Eksploitasi : Rp. 15.000.000,-

ü KP Pengolahan&Pemurnian : Rp. 15.000.000,

ü KP Pengangkutan : Rp. 15.000.000,-

ü KP Penjualan : Rp. 15.000.000,-

ü SIPR Eksploitasi : Rp. 1.000.000,-

ü SIPR Pengangkutan : Rp. 1.000.000,-

ü SIPR Penjualan : Rp. 1.000.000,-

ü SIPD Penyelidikan Umum : Rp. 2.000.000,-

ü SIPD Ekplorasi :

- Luas wilayah ≤ 10 ha : Rp. 2.000.000,-

- Luas Wilayah 10 ha s/d 25 ha : Rp. 4000.000,-

- Luas Wilayah ≥ 25 ha : Rp. 6.000.000,-

ü SIPD Eksploitasi :

- Luas Wilayah ≤ 10 Ha : Rp. 2.000.000,-

- Luas Wilayah 10 Ha s/d 25 Ha: : Rp. 4.000.000,-

- Luas Wilayah ≥ 25 Ha : Rp. 6.000.000,-

ü SIPD Pengolahan dan Pemurnian : Rp. 5.000.000,

ü SIPD Pengangkutan : :Rp. 5.000.000,-

ü SIPD Penjualan : Rp. 5.000.000,-

ü

0 komentar:

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425