Jumat, 29 Juli 2011

ड्राफ्ट मौ ARMADA

SURAT PERNJANJIAN KERJASAMA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : AHMAD TARMIZI
Nama Perusahaan : CV. INDO RESOURCES
Pekerjaan : DIREKTUR
Alamat : Jalan Sultan Thaha Kelurahan Bungo Barat
Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo

Selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA” dalam hal ini bertindak sebagai Penambang Batubara yang berada di wilayah PT. Nusantara Termal Coal Jo PT Rahayu Sentosa Abadi jo CV. Indo Resources di Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo.

Nama : ........................................
Nama Perusahaan : ........................................
Jabatan : ........................................
Alamat : ........................................

Di sebut PIHAK KEDUA, bertindak sebagai pemilik Armada,

Untuk hal tersebut para pihak sepakat membuat perjanjian sebagai berikut :

Pasal 1
Bahwa Pihak Pertama menjamin muatan bahan galian golongan A (batubara) kepada pihak Kedua sebagai pemilik armada yang berjenis ............. dengan dump truck dengan kapasitas muatan 8 s/d 10 ton, Pihak Pertama mempercayakan kepada Pihak Kedua untuk dan atas nama perusahaan mengkoordinir dan menyediakan serta mempersiapkan armada/ unit dump truck untuk pengangkutan bahan galian golongan A (batubara) untuk melakukan kegiatan houling batubara di wilayah PT Nusantara Termal Coal pemilik konsesi PKP2B di dusun Leban dan dusun Rantau Duku Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo dari Stockroom CV. Indo Resources dan Perusahaan lain yang melakukan penambangan sampai ke stockfile sijau yang terletak di Sungai Mengkuang Sijau.

Pasal 2
1. Untuk Jarak Tempuh ± 30 ( tiga puluh) KM Pihak Pertama akan mendapatkan Amprah Rp. ..................(....................) perton dari leban dan rantau duku sampai stockfile sijau
2. Pihak Pertama mempercayakan kepada pihak kedua untuk pengurusan muatan armada
3. Jumlah Amprah akan disesuaikan dengan jarak tempuh

Pasal 3
Seluruh biaya operasional unit armada/ unit menjadi tanggung jawab pihak kedua sepenuhnya.

Pasal 4
Untuk pencairan DO ( delivery order) diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam tonase 1.000 MT (seribu metrix) ton serta pencairan DO paling lambar 5 (lima) hari kerja setiap bulan dan Pihak Pertama bersedia untuk mengikuti waktu pencairan DO (delivery order) oleh Pihak Kedua.

Pasal 5
BBM (bahan bakar minyak) armada/ unit, konsumsi sopir sebanyak 3 (tiga) kali sehari dan full armada/ unit serta pemondokan para supir menjadi tanggung jawab dan biaya dari Pihak Kedua tapi ditanggulangi setiap bulan oleh Pihak Pertama dan seluruh biaya/ ongkos tersebut dipotong langsung oleh Pihak Pertama pada saat Pihak Pertama mencairkan DO Pihak Kedua.












Pasal 6
Seluruh Gaji Sopir dan isentif Sopir didalam operasional dalam kegiatan pengangkutan bahan galian golongan A (batubara) dari stockroom ke stockfile ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua sebagai pemilik armada. Dan Pihak Kedua berjanji hanya akan melakukan kegiatan houling batubara untuk pihak pertama saja.

Pasal 7
Kerusakan Armada berat, sedang dan ringan ( servis, ganti oleh, ganti ban) ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua, dan Pihak Kedua akan menunjukan tenaga mekanik untuk tempat perbaikan armada untuk pengangkutan batubara Pihak Pertama.

Pasal 8
Apabila dalam pelaksanaannya Pihak Kedua memberikan armada/ unit yang sudah dioperasionalkan kepada Pihak Lain tanpa sepengetahuan Pihak Pertama maka Pihak Pertama tidak bertanggung jawab terhadap keberadaan Armada tersebut dan Pihak Kedua akan menggantikan armada tersebut paling lambat 2 (dua) hari setelah unit tersebut dialihkan. Apabila armada tersebut tidak diganti oleh Pihak Kedua maka Pihak Pertama berhak memutuskan Hubungan Kerjasama angkutan batubara. Dan Pihak Kedua bersedia untuk di denda sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)/ Unit.

Pasal 9
Pihak Pertama diperbolehkan menggunakan armada / unit diatas hanya untuk mengangkut bahan galian golongan A (batubara) yang terletak Di Kabupaten Bungo.

Pasal 10
Perjanjian Kerjasama ini dilangsungkan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) Tahun dan dapat diperpanjang apabila para pihak menghendakinya.

Pasal 11
Apabila dikemudian hari timbul permasalahan atas perjanjian kerjasama ini maka para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka para pihak dapat menggunakan jalur hukum pada panitera pengadilan negeri muara bungo.

Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur dikemudian hari sesuai kesepakatan para pihak dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian kerjasama ini.

Muara Bungo, April 2010

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
CV................................................, CV. INDO RESOURCES,



................................ AHMAD TARMIZI
Direktur DIREKTUR

0 komentar:

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

BRO COAL PROJECT

GEG

GEG

GP

CARBON COUNTER

ENERGY NEWS

NEWS

COAL PROJECT

AREA TAKE OVER

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Perlu Info Kontak Kami di Email kami:mars4302@yahoo.co.id Hp 082380937425